Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menilik rujukan ;
  1. Postingan dari admin sebagaimana bisa dilihat DISINI.

  2. Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 6 / I / 2009 / Sderenbang tanggal 7 Januari 2009 tentang Penerbitan Petunjuk Operasional Kegiatan oleh seluruh KPA Satker Jajaran.
Menanggapi satu persatu dari Rujukan diatas :
  1. Untuk Rujukan Point 1 sebagaimana diatas dijelaskan bahwa belanja pegawai Satker jajaran Polda Kalbar pada DIPA TA. 2009 banyak mengalami penurunan / pengurangan yang akan berakses terhadap hak - hak personel yang akan dibayarkan pada TA. 2009 ( Gaji, Tunjangan dll )

  2. Pointer utama pada point 2 tersebut diatas diperintahkan kepada seluruh KPA untuk segera mencetak POK sebagaimana tercantum dalam aplikasi RKA - KL Versi 5.0 Ditjen Anggaran yang selanjutnya dibubuhi tanda tangan masing - masing KPA guna dijadikan pedoman dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan anggaran TA. 2009.

Kesimpulan dan Saran :

  • Agar Para Kasatker / KPA untuk segera perintahkan operator aplikasi Anggaran TA. 2009 untuk segera mengkoordinasikan dengan Staf Biro Renbang Polda Kalbar ( sampai dengan jelas sekali tentang pengoperasian aplikasi RKA - KL Versi 5.0 berikut update data personel masing - masing Satker sehingga kejadian pada point 1 tanggapan tersebut diatas tidak terulang kembali ).
  • Kekurangan Belanja Pegawai pada TA. 2009 pada Satker Jajaran merupakan resiko ketidakseriusan operator Satker untuk melaporkan update data personel secara periodik kepada Operator Tingkat Polda Kalbar yang selanjutnya akan dilaporkan ke Pusat dengan tembusan Ditjen Anggaran Depkeu R.I, karena perlu ditanggapi dengan serius bahwa belanja Pegawai sifatnya akan berubah dari terbuka ( akan selalu dibayarkan apabila terdapat kekurangan ) menjadi sifat tertutup ( tidak akan dibayarkan apabila tidak tercantum dalam DIPA ) sehingga Kasatker akan menanggung segala kekurangan belanja pegawai / mengurangi operasional Satker guna membayar gaji dan tunjangan pegawai.
  • Operator Satker agar selalu berkoordinasi dengan pembina fungsi secara periodik guna mengikuti perkembangan / dinamika penganggaran dilingkungan Polri sesuai petunjuk Menteri Keuangan R.I
Demikian untuk menjadi perhatian...........


This entry was posted on 09.12 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: