SOP Penelaahan Pagu Sementara 2011
Kesekretariatan - 19/07/2010 10:44:41
Printable View

Sejak pekan lalu, kantor Direktorat Jenderal Anggaran terlihat lebih sibuk. Kegiatan Penelaahan RKA-KL 2011 telah dimulai. DJA mempersiapkan berbagai fasilitas untuk menunjang pelaksanaan penelaahan dan mengakomodir kebutuhan para peserta penelaahan, diantaranya helpdesk DJA, ruang tunggu, hingga konsumsi untuk para peserta selama penelaahan.

Lokasi penelaahan dibagi menjadi 3 (tiga). Pertama, di Gedung Parkir Lantai 5 DJA, untuk para peserta penelaahan dari Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra Direktorat Anggaran III. Kedua, Gedung B (Gedung RM Noto Hamiprodjo) Lantai 2, untuk para peserta dari K/L yang menjadi mitra Direktorat Anggaran II. Ketiga, Gedung Djuanda II, untuk para peserta dari K/L yang menjadi mitra Direktorat Anggaran I.

Sebelum melakukan penelaahan, para peserta diwajibkan melakukan registrasi kepada petugas. Saat registrasi, peserta menunjukkan kartu identitas dan Surat Tugas dari instansinya. Kartu identitas ditukar dengan kartu tanda peserta yang dikenakan selama penelaahan berlangsung.


Peserta melakukan registrasi untuk mendapatkan tanda peserta penelaahan.



Petugas melakukan pemeriksaan sebelum peserta memasuki ruang penelaahan



Layanan helpdesk DJA pada Penelaahan RKA-KL 2011



Suasana penelaahan di Gedung Djuanda II



(Teks: Arfan, Foto: Dana)






Assalamu'alaikum Wr Wb

Mengamati rujukan yang berderet dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2004 tanggal 6 Agustus 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga.
  2. Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE - 294 / MK. 02 / 2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pagu Sementara Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2011.
  3. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 263 / VI / 2010 / Sderenbang tanggal 28 Juni 2010 tentang Penjelasan Aplikasi RKA - KL dan Kegiatan Prioritas Nasional / Bidang TA. 2011.
  4. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 281 / VII / 2010 / Sderenbang tanggal 6 Juli 2010 tentang Rencana Penyelenggaraan Penyusunan RKA - KL dan DIPA Polri TA. 2011 Pagu Sementara.
  5. Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 823 / VII / 2010 tanggal 7 Juli 2010 tentang Penyusunan RKA - KL dan DIPA Polri TA. 2011 Pagu Sementara Polda Kalbar tanggal 11 s/d 17 Juli 2010.
  6. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 303 / VII / 2010 / Sderenbang tanggal 16 Juli 2010 tentang Perpanjangan Alokasi Waktu Kegiatan Rakernis Penyusunan Pagu Sementara Polri TA. 2011 semula s/d tanggal 16 Juli 2010 menjadi tanggal 19 Juli 2010.
  7. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 1651 / VII / 2010 / Ro Renbang tanggal 21 Juli 2010 tentang Pengiriman RKA - KL Pagu Sementara TA. 2011 Satker Jajaran Polda Kalbar.
Berkaitan dengan rujukan tersebut diatas khususnya pada nomor 7 diinformasikan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa setelah seterimanya format bagian B aplikasi RKA - KL Versi 7.1 Dirjen Anggaran Depkeu R.I, agar masing - masing Satker mempelajari / menelaah dokumen dimaksud serta menindaklanjuti dengan menyusun dokumen pendukung yakni Kerangka Acuan Kegiatan ( KAK ) / TOR berikut RAB yang telah terintegrasi pada format aplikasi RKA - KL versi 7.1 dari Dirjen Anggaran Depkeu R.I.

Pengiriman TOR dan RAB yang telah disusun agar dikirimkan secara langsung oleh Perwira Perencana dan Operator paling lambat tanggal 28 Juli 2010 diserahkan secara langsung kepada Tim Aplikasi RKA - KL Polda Kalbar guna dilakukan penelaahan dan pembetulan apabila terjadi kekeliruan.

Apabila Satker jajaran Polda Kalbar mengalami hambatan dalam pelaksanaan penyusunan dokumen pendukung sebagaimana tersebut diatas agar segera melaksanakan koordinasi dan konsultasi bersama Tim Sistem Aplikasi Perencanaan Program dan Anggaran Polda Kalbar sekretariat Biro Renbang Polda Kalbar.

Demikian untuk menjadi maklum.