Assalamu'alaikum Wr. Wb


Mengingat rujukan sebagai berikut :
  1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : PER / 09 / M.PAN / 5 / 2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE / 12 / M.PAN - RB / 11 / 2009 tanggal 3 Nopember 2009 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementrian / Lembaga.
  3. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 34 / VIII / 2008 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri dan guna peningkatan Akuntabilitas Kinerja yang terukur dan tercapainya sasaran sesuai indikator kinerja utama pada TA. 2011 yang akan dilaksanakan Restrukturisasi Program dan Kegiatan Polri terdiri dari 13 Program sebagai berikut :
  1. Program Dukungan Manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Polri.
  2. Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Polri.
  3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Polri.
  4. Program Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kepolisian.
  5. Program Pemberdayaan SDM Polri.
  6. Program Pendidikan dan Pelatihan Polri.
  7. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban.
  8. Program Kerjasama Keamanan dan Ketertiban
  9. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan.
  10. Program Pemeliharaan Kamtibmas
  11. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
  12. Program Penggulangan Gangguan Keamanan dalam negeri Berkadar tinggi.
  13. Program Pengembangan Hukum Kepolisian

Berkaitan dengan Restrukturisasi Program dan Kegiatan TA. 2011 dimaksud diatas agar masing - masing Satker Jajaran Polda Kalbar segera menyusun Penetapan Indikator Kinerja Utama Satker yang diterbitkan melalui Keputusan Kasatker.

Agar mengirimkan dokumen Penetapan Indikator Kinerja Utama Satker paling lambat tanggal 26 Januari 2010 kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang guna dilakukan penelaahan dan dijadikan sebagai bahan masukan Penetapan Indikator Kinerja Utama Polda Kalbar yang selanjutnya dikirimkan kepada Kapolri tanggal 28 Januari 2010.

Untuk Satker yang mengalami kesulitan dalam penyusunan Indikator Kinerja Utama agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Karo Renbang Polda Kalbar beserta staf.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terima masih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb



Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menilik berbagai macam rujukan sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
  3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : Per / 09 / M.PAN / 5 / 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Utama dilingkungan Instansi Pemerintah.
  4. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor : 239 / IX / 6 / 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Perubahan Pedoman Penyusunan Pelaporan AKIP.
  5. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 07 / I / 2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Perubahan atas keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 54 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah ( Polda ).
  7. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sisrenstra Polri.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar bahwa telah direvisi Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Buku Panduan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) dilingkungan Polri.

Adapun Pedoman Penyusunan LAKIP yang telah dibakukan yakni Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 4 / VII / 2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Draft Akhir Panduan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Dilingkungan Polri. agar seluruh Satker mempedomani panduan dimaksud serta sistematika yang telah ditentukan.

Demikian untuk menjadi periksa.




ARAHAN KARO RENBANG RENBUT TA. 2011 POLDA KALBAR


DOKUMENTASI