Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menindaklanjuti Update aplikasi RKA - KL / POK / PERAN versi 6.2 menjadi versi 6.3 TA. 2010 DJA bersama ini diinformasikan kepada Satker Jajaran Polda Kalbar agar :
  1. Operator Satker Jajaran Polda Kalbar untuk segera mendownload aplikasi versi 6.3 DJA TA. 2010. DISINI
  2. Agar mencermati penjelasan slide dibawah ini mengenai perubahannya dari versi 6.2 ke versi 6.3 khususnya pengisian POK Satker.
  3. Segera mengisikan data awal rencana Realisasi dan agar dalam perjalanan Tahun Anggaran 2010 agar selalu dilaporkan back upnya per - bulan kepada Admin RKA - KL Polda Kalbar di email rendalpro@yahoo.com setiap tanggal 3 awal bulan.
  4. Apabila mengalami kesulitan agar segera melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Tim Aplikasi Renprogar Polda Kalbar.
Agar diperhatikan dan tindak lanjutnya..terima kasih





Assalamu'alaikum Wr Wb

Dengan mendasari beberapa rujukan sebagaimana terurai dibawah ini :
  1. Peraturan Menkeu RI No : 119 / PMK.02 / 2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA - KL dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA TA. 2010.
  2. Surat Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar Nomor : Und - 019 / WPB.017 / BD.0201 / 2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Undangan Mengikuti Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per - 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menkeu RI Nomor : 119 / PMK.02 / 2009.
  3. Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 433 / XI / 2009 / Sderenbang tanggal 17 Nopember 2009 tentang Sosialisasi PMK No. 119 / PMK.02 / 2009 dan Penyusunan DIPA Satker Tingkat Mabes Tahun 2010.
  4. Surat Telegram Kapolda Kalbar No.Pol : ST / 703 / XII / 2009 tanggal 4 Desember 2009 tentang Penyusunan DIPA Polda Kalbar TA. 2010 dan Satker Jajaran tanggal 08 s/d 09 Desember 2009 di SPN Pontianak.
  5. Surat Rincian Alokasi Anggaran ( SRAA ) Polda Kalbar No : 13 / 060.01 / 2010 tanggal 30 Nopember 2009 tentang Rincian Pagu APBN Polda Kalbar TA. 2010.
  6. Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 1197 / XII / 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Penyusunan DIPA Polda Kalbar TA. 2010.
  7. Surat Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar No : S - 1074 / WPB.017 / BD.0201 / 2009 tanggal 2 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Penelaahan Konsep DIPA TA. 2010.
  8. Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 1197 / XII / 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Penyusunan DIPA Polda Kalbar TA. 2010.
  9. Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 1199 / XII / 2009 tanggal 9 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Penelaahan DIPA Polda Kalbar TA. 2010 di Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalbar.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas khususnya point 3 perlu diinformasikan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar beberapa atensi khusus yang sangat penting untuk diketahui sebagaimana isi daripada rujukan point 3 diatas sebagai berikut :
  1. Pada aplikasi RKA - KL versi 6.2 Ditjen Anggaran ditemukan beberapa perubahan yang mendasar yakni format Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) dan ditambahkan formulir Rencana Penarikan Anggaran Per Detail Kegiatan yang mana bertujuan sebagai sinkronisasi antara Rencana Kegiatan s/d tingkat fungsi pada Satker, RKA - KL TA. 2010, Penetapan Kinerja dan DIPA TA. 2010 serta Penambahan Formulir Rencana Realisasi sampai dengan tingkat fungsi / sub fungsi pelaksana.
  2. DIPA untuk tingkat Satwil / Polda ditanda tangani oleh Kapolda dimana penyusunan rencana penarikan anggaran BAB III DIPA di susun secara Bottom Up tiap - tiap Satker yang telah dilaksanakan pada tanggal 08 s/d 09 Desember 2009 di SPN Polda Kalbar dan sebagai autentikasi dokumen disyahkan terlebih dahulu oleh Kasatker / Kasatwil.
  3. Batas Waktu Pengiriman Konsep DIPA yang disyahkan oleh masing - masing Kasatker di terima oleh Biro Renbang Polda Kalbar paling akhir tanggal 15 Desember 2009.
  4. Penyusunan POK tingkat Satker dilaksanakan dengan aplikasi versi 6.2 yang telah disiapkan menu Rencana Penarikan yang selanjutnya menjadi Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) masing - masing Satker.
  5. POK wajib disusun oleh Satker / Satwil yang ditandatangani oleh Kasatker yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Kapolda Kalbar untuk diketahui.
Untuk bahan penyusunan Petunjuk Operasional kegiatan Satker / Satwil dipersilahkan mendownload / mengunduh soft data back Up aplikasi versi 6.2 Pagu Definitif TA. 2010 KLIK DISINI.

Sekian dan terima kasih..




Lihat Kartu Ucapan Lainnya
(KapanLagi.com)


Assalamu'alaikum Wr Wb

Mengingat deretan rujukan tersebut dibawah ini :
  1. Peraturan Dirjen Perbendaharaan No : Per - 26 / PB / 2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Tata Cara Perubahan DIPA Tahun 2009.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 tanggal 07 Juli 2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2010.
  3. Surat Kepala Kantor Wilayah XVI Pontianak Ditjen Perbendaharaan Propinsi Kalbar Nomor : Und - 019 / WPB.017 / BD.0201 / 2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Undangan Mengikuti Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009.
  4. Disposisi Kapolda Kalbar kepada Karo Renbang Polda Kalbar tentang Perintah Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009.
  5. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 2352 / XI / 2009 / Ro Renbang Tanggal 17 Nopember 2009 tentang Undangan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar.
Berkaitan dengan hasil pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 yang dilaksanakan di Aula Kanwil Perbendaharaan Pontianak pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2009 disampaikan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar agar segera mempersiapkan dalam rangka penyusunan DIPA TA. 2010.

Adapun Rekomendasi yang Biro Renbang berikan selaku Pembina Fungsi Perencanaan dan penganggaran di Jajaran Polda Kalbar sebagai berikut :
  1. Satker Jajaran agar segera mengambil soft data / data digital aplikasi RKA - KL TA. 2010 dengan menggunakan Versi 6.2 Dirjen Anggaran Depkeu R.I.
  2. Satker mempersiapkan kerangka Penetapan Kinerja dimana setiap nominal rencana penarikan per bulan / per detil kegiatan harus sesuai dengan perencanaan tingkat bawah ( bottom Up ) guna hindari hambatan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Anggaran TA. 2010 di Jajaran Polda Kalbar.
  3. Operator bidang Renprogar Satker agar mempelajari secara jeli bentuk aplikasi DIPA TA. 2010 yang baru serta bentuk aplikasi Versi 6.2 yang mana terdapat perubahan - perubahan secara mendasar didalamnya.
  4. Segera melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi dengan Biro Renbang apabila mengalami hal - hal yang belum jelas dan mendasar.
Berikut kami sampaikan Back Up aplikasi versi 6.2 yang akan dipergunakan dalam penyusunan DIPA TA. 2010 :
  1. Back Up Per Satker ( Klik Disini )
  2. Aplikasi DIPA TA. 2010 berikut hasil sosialisasi ( Klik Disini )
Demikian Untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
Terima Kasih




Assalamu'alaikum Wr Wb


Yth. Seluruh Operator Jajaran Polda Kalbar

Guna kelancaran pelaksanaan tugas penyusunan Rencana Kebutuhan Satker Jajaran TA. 2011 serta penyusunan seluruh usulan kegiatan Satker pada Tahun 2011 diwajibkan kepada seluruh Operator Aplikasi RKA - KL Jajaran Polda Kalbar agar mengunduh aplikasi Versi 6.2 RKA - KL.

Dipersilahkan KLIK DISINI untuk mengunduhnya.

Terima Kasih..Wassalamu'alaikum Wr. Wb


Assalamu'alaikum Wr. Wb

Membaca petunjuk dan arahan melalui surat Kepala Kantor Wilayah XVI Pontianak Ditjen Perbendaharaan Depkeu R.I Nomor : S -741 / WB.16 / 03.03 / 2009 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Batas Akhir Pengajuan Revisi DIPA Tahun 2009.

Perlu diinformasikan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2009 disampaikan beberapa hal - hal sebagai berikut :
  1. Batas akhir pengajuan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) TA. 2009 tanpa merubah Satuan Anggaran Per - Satuan Kerja ( SAPSK ) ulangi tanpa merubah SAPSK adalaha tanggal 13 Nopember 2009.
  2. Dalam pengajuan usul pengesahan revisi DIPA, agar Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) agar mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal 16 Juni 2009 No. PER / 26 / PB / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) TA. 2009.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) dalam proses revisi DIPA supaya mengggunakan program aplikasi revisi DIPA ( dalam hal ini Biro Renbang Polda Kalbar selaku penghubung Satker jajaran Polda Kalbar dengan Kanwil Perbendaharaan Pontianak )
Perlu ditambahkan bahwa KPA yang mengajukan usul pengesahan revisi DIPA yang telah melewati batas waktu dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku akan ditolak / dikembalikan.

Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb



Assalamu'alaikum Wr Wb

Salam sejahtera untuk kita semua....
Memperhatikan rujukan sebagaimana terderet dibawah ini :
  1. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Kep / 44 / I / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan dan Strategi Polri.
  2. Surat Telegram Kapolri No.Pol : ST / 1224 / XII / 2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Sistematika Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.
  3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 1 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Renja dilingkungan Polri.
  4. Surat Keputusan Kapolda Kalbar No. Pol : Skep / 118 / VI / 2009 tanggal 1 Juni 2009 tentang Rencana Kerja Polda Kalbar TA. 2010.
  5. Arahan Derenbang Kapolri pada Kegiatan Rakernis Penyusunan Pagu Definitif Polri TA. 2010 pada tanggal 28 s/d 30 September 2009 di Lido Lakes Resort , Bogor , Jawa Barat tentang Penyusunan Rencana Kebutuhan / Pagu Ideal Satker TA. 2011 untuk segera disusun bulan Nopember 2009.
  6. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 2551 / XI / 2009 tanggal 16 Nopember 2009 tentang Rencana Kebutuhan Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Polda Kalbar TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Seluruh Jajaran Bahwa Penyusunan Rencana Kebutuhan Satker TA. 2011 yang meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal dilaksanakan secara Bottom Up.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas dalam rangka kegiatan penyusunan Rencana Kebutuhan Satker agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  • Naskah Rancangan Renja Satker TA. 2011 agar mempedomani Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/01 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Renja dilingkungan Polri.
  • Penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran guna mendukung kegiatan TA. 2011 agar Satker berpedoman pada Standar Biaya Umum dan Biaya Khusus ( SBU dan SBK TA. 2010 )
  • Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Pemeliharaan Matfasjas Mempedomani data SIMAK BMN Satker dan Melampirkan print out laporan BMN Satker terakhir.
  • Penghitungan Rencana Kebutuhan Materiil dan Fasilitas dihitung mendasari Indeks Satuan Harga Gedung dan Bangunan ( ISHGB ) dari Kimpraswil Setempat Tahun 2009 dengan estimasi kenaikan harga 20 % ( lampirkan ISHGB dari Kimpraswil )
Rencana Kebutuhan masing - masing Satker / Sub Satker TA. 2011 agar disusun menggunakan aplikasi versi 6.0 Depkeu R.I dan dikirimkan kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang paling lambat tanggal 16 Nopember 2009 baik soft copy ( data digital ) maupun hard copy ( Print Out )

Untuk penggunaan sofware aplikasi versi 6.1 Depkeu R.I dipersilahkan download DISINI...KLIK

Bagi Satker yang mengalami kesulitan maupun hambatan dalam penyusunannya agar segera berkoordinasi kepada Karo Renbang Polda Kalbar Cq. Staf..

Demikian informasi kami sampaikan untuk segera ditindak lanjuti.
Salam Sejahtera untuk kita semua

Wassalamu'alaikum Wr. Wb


Assalamu'alaikum Wr. Wb

Memperhatikan rujukan sebagai berikut :
  1. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 )
  2. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 )
  3. Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 )
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 105 / PMK.02 / 2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga dan penyusunan , Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 06 / PMK.02 / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Angggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2009.
  7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per - 26 / PB / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
  8. Surat Kapolres Landak No. Pol : B / 1942 / X / 2009 tanggal 26 Oktober 2009 perihal Usulan Revisi RKA - KL dan POK TA. 2009 Polres Landak.
Sehubungan dengan rujukan sebagaimana terhampar diatas, bersama ini diinformasikan kepada Seluruh Satker jajaran bahwa Tata Cara Pelaksanaan Revisi DIPA Polda Kalbar TA. 2009 agar memperhatikan rujukan pada Point 7 diatas.

Menanggapi rujukan point 8 tersebut diatas dimohon kepada Satker untuk mampu menganalisa dan memperkirakan kapan waktunya guna pelaksanaan Revisi DIPA Tahun Anggaran berjalan dengan melihat, membaca dan menelaah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per - 26 / PB / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.

Sehubungan dengan Mekanisme Pelaksanaan Revisi DIPA Tahun Anggaran Berjalan disarankan dan sebagai bahan masukan kepada Satker Jajaran agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  1. Seterimanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) tahun Anggaran berjalan, masing - masing Satker untuk segera melakukan cross check dengan mengkoordinasikan kepada KPPN setempat guna mengetahui kesalahan - kesalahan administrasi untuj segeranya dilaksanakan Revisi pada kesempatan pertama setelah seterimanya DIPA Satker.
  2. Pelaksanaan Usulan Revisi Kegiatan Apapun yang dicantumkan dalam DIPA Tahun Anggaran berjalan agar seyogyanya memperhatikan Penetapan Kinerja, Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ), Rencana Kegiatan karena keterkaitan secara historis pelaksanaan Revisi selama Tahun Anggaran Berjalan diperlukan guna Pengendalian Program dan Anggaran.
  3. Agar Usulan Revisi Satker yang ditanda tangani Kasatker wajib dilengkapi dengan Term Of Reference ( TOR ) apabila mengalami perubahan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) agar disertakan, guna mengetahui Perubahan Out Put maupun Out Come Kegiatan yang direvisi sebagai bahan anev kegiatan dan anggaran.
  4. Dalam Mekanisme Pelaksanaan Revisi DIPA maupun POK agar tetap berpedoman kepada Peraturan - Peraturan yang telah diterbitkan Menteri Keuangan Republik Indoesia.
  5. Segala Revisi POK tingkat Satker agar Permohonan ditujukan Kepada Kalbar Up. Karo Renbang baik Soft Copy ( Data Digital ) dan Hard Copy ( Data Print Out ) serta Kelengkapan TOR dan RAB - nya.
  6. Melaksanakan Koordinasi dan konsultasi kepada Karo Renbang Polda Kalbar setiap terjadi Revisi DIPA pada Satker Jajaran Polda Kalbar





Assalamu'alaikum Wr Wb

Merujuk daripada hasil pelaksanaan penelaahan Pagu Definitif Polda Kalbar TA. 2010 bersama Tim Penelaah dari Polda Kalbar dibawah pimpinan Karo Renbang Polda Kalbar Kombes Pol Drs. James Umboh bersama Staf Ditjen Anggaran III Depkeu R.I di Gedung Danapala A Komplek Depkeu R.I.

Bersama ini diinformasikan kepada seluruh Kasatker Jajaran Polda Kalbar bahwa Pagu Definitif Polda Kalbar TA. 2010 mengalami kenaikan sebesar 9,8 % dari Pagu Definitif TA. 2009 dimana pointer - pointer kenaikan dapat dirincikan sebagai berikut :
  1. Terdapat Alokasi Belanja Transito Pada Satker Biro Personel yang direncanakan untuk menutupi kekurangan Belanja Pegawai Personel Polda Kalbar selama TA. 2010.
  2. Terdapat rencana kenaikan gaji pegawai sebesar 5 % sebagaimana tercantum dalam nota keuangan Presiden R.I tentang RAPBN TA. 2010.
  3. Kenaikan pada ULP anggota Polri sebesar Rp. 5.000,- / Org
  4. Kenaikan Uang Makan PNS Polri sebesar Rp. 5.000,- / Org
Adapun atensi khusus dari Ditjen Anggaran III Depkeu R.I tentang Rencana Anggaran Polda Kalbar yang telah dituangkan dalam TOR dan RAB Satker Jajaran Polda Kalbar sebagaimana disusun pada tanggal 05 s/d 06 Oktober 2010 agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  1. Untuk Dukungan Operasional Satker jajaran tidak diperkenankan untuk mendukung makan siang ( kecuali rapat ), dukungan pulsa / komunikasi, insentif - insentif ( kecuali honor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan [ SBU] ).
  2. Pelaksanaan kegiatan yang didukung dari Duk Opsnal Satker seyogyanya disesuaikan dengan TOR dan RAB yang telah disusun dan apabila mengalami perubahan sasaran kegiatan wajib melaporkan melalui Revisi / perubahan kepada Kapolda Kalbar Up Karo Renbang Polda Kalbar guna mempermudah pengendalian Program dan Anggaran.
  3. Agar segera merubah / merevisi TOR dan RAB Satker Jajaran dengan menyesuaikan peraturan / perundangan yang berlaku ( Standar Biaya Khusus dan Standar Biaya Umum )
Berkaitan dengan hal - hal tersebut diatas bersama ini disarankan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar agar mempersiapkan penyusunan DIPA Satker masing - masing TA. 2010 ( Rencana Distribusi Anggaran Mendukung Kegiatan ) melalui konsep Penetapan Kinerja Satker dan Rencana Kegiatan dengan berpedoman kepada Pagu Definitif Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2010.

Terima kasih.



Jakarta, perbendaharaan.go.id - Ballroom Hotel Borobudur, Kamis (15/10), dipadati pejabat Ditjen Perbendaharaan dan utusan Kementerian Negara/Lembaga lainnya. Lebih dari 600 peserta mengikuti Lokakarya "Akuntansi Akrual-Konsepsi dan Pengalaman Implementasi" dengan antusias. Dibuka langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Lokakarya ini menghadirkan narasumber yang berkompeten. Termasuk perwakilan dari Negara Australia sebagai referensi penerapan sistem akrual ini.

Dalam keynotes speech yang disampaikannya, Ibu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa proses migrasi menuju accrual system merupakan amanah Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Disebutkan dalam ketentuan peralihan Pasal 36 ayat (1) bahwa pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Untuk itu, lanjutnya, seharusnya pada tahun ini (2009, red) system ini telah terimplementasi. Namun dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM) pemerintah yang memahami sistem ini belum memadai, maka disepakati bahwa penerapan accrual accounting basis system, akan dilakukan secara bertahap.


Selain itu, Menkeu juga menegaskan bahwa peralihan cash accounting basis system yang selama ini diterapkan pemerintah, menuju accrual accounting basis system, bukanlah pekerjaan mudah. Dibutuhkan komitmen tinggi seluruh elemen pemerintahan. Untuk itu, Menkeu berharap kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga, untuk menyamakan persepsi dan konsepsi terkait system baru ini. Sehingga, akan tercipta sinergi yang pada akhirnya bermuara pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara.

Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan, Herry Purnomo memaparkan bahwa tujuan lokakarya ini diantaranya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen pegawai pemerintah terhadap sistem baru ini, termasuk memberikan gambaran terkait segala permasalahan yang dihadapi saat sistem ini diterapkan. Harapannya, Indonesia dapat mengambil manfaat dari pengalaman Australia yang telah menerapkan accrual accounting basis system ini sejak 1996.
Lokakarya yang diinisiasi oleh Australia Indonesia partnership sebagai lembaga kerjasama resmi Indonesia-Australia, akan mengarahkan pemerintah Indonesia untuk menyusun strategi terbaik dalam melakukan migrasi cash toward accrual system.

Dalam kesempatan yang sama, peserta juga diistimewakan dengan kehadiran penasehat senior Departemen keuangan dan Deregulasi Australia, Sharon Ong. Mewakili pemerintah Australia, Sharon Ong mengapresiasi dihelatnya lokakarya ilmiah ini. Beliau juga mengingatkan bahwa penerapan accrual accounting basis system memiliki banyak tantangan. Baik berupa kegagalan penerapan yang mengharuskan perubahan rencana dari yang semula, maupun terkait masalah komunikasi antar instansi.

Setelah dibuka secara resmi oleh Menkeu, acara dilanjutkan dengan pemaparan beberapa materi tentang tinjauan ilmiah terhadap akuntansi akrual, pengalaman Australia dalam mengimplementasikan sistem akrual, dan konsep migrasi menuju sistem akrual versi Indonesia.

Sumber : http://www.perbendaharaan.go.id/pro/index.php?pilih=news&aksi=lihat&id=2255





Lihat Kartu Ucapan Lainnya
(KapanLagi.com)



Dengan dilatar belakangi sebagaimana terurai dibawah ini :
  1. Akselerasi Transformasi Polri tentang Validasi Organisasi
  2. Realisasi Bijak Kapolri tentang Polda Sebagai Kesatuan Induk Penuh ( KIP ), Polres Sebagai Kesatuan Operasional Dasar ( KOD ) dan Polsek Sebagai Sentral Pelayanan Polri.
  3. Surat Perintah Kapolri No.Pol : Sprin / 2134 / XII / 2008 tanggal 19 Desember 2008 tentang Penunjukkan Kelompok Kerja Reformasi Birokrasi Polri dan Sprin / 482 / III / 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Restrukturisasi Organisasi Polri.
  4. Bijak Strategis Kapolri tentang Validasi Organisasi Polri.
Sehubungan dengan perihal tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa sesuai kebijakan Kapolri khususnya bidang validasi organisasi Polri dalam rangka mendekatkan pelayanan Polri kepada Masyarakat dimana sebagai sentral pelayanan Polri yakni Polsek jajaran yang direncanakan " KUAT " melalui konsep penggelaran kekuatan sebagai upaya meningkatkan kehadiran anggota Polri ditengah - tengah masyarakat.

Bersama ini disampaikan bahwa hasil pelaksanaan perencanaan penggelaran kekuatan Polda Kalbar sampai titik terdepan pelayanan Polri / Polsek jajaran telah dihimpun sebagaimana masukan dan saran secara Bottom Up yang terkoordinir di Biro Renbang Polda Kalbar.

Sebagai bahan informasi kepada seluruh Satwil Jajaran Polda Kalbar disampaikan hasil konsep Restrukturisasi Orgaisasi Polri yang telah dikirimkan ke Mabes Polri sebagaiman hasil video conference dengan bapak Kapolri tanggal 8 Oktober 2009. silahkan KLIK DISINI




Seiring semakin dekatnya masa pergantian Anggota DPR-RI periode 2004-2009 menuju periode 2010-2014, maka upaya penyelesaian penyusunan anggaran 2010 telah memasuki babak akhir. Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Panitia Anggaran DPR-RI pada tanggal 17 September 2009 telah disepakati alokasi pagu definitif APBN 2010 bagi K/L sebesar Rp340,1 triliun atau naik sebesar Rp12,5 triliun dibanding pagu sementara sebesar Rp327,5 triliun.

Atas dasar kesepakatan tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan SE No:SE-2679/MK.02/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Pagu Definitif K/L Tahun 2010 (SE-Terlampir). Dalam SE tersebut Menteri Keuangan memberikan rambu-rambu sebagai berikut :

Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pagu tidak diperkenankan melakukan pengurangan/pergeseran terhadap kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Tertuang dalam fungsi pendidikan untuk kegiatan selain fungsi pendidikan di luar pendidikan kedinasan
  2. Kegiatan prioritas nasional yang tercantum dalam RKP 2010
  3. Kegiatan yang secara langsung dapat mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan UKM
  4. Pembayaran Gaji
  5. Pembayaran operasional dan pemeliharaan perkantoran minimum
  6. Belanja yang bersumber dari PNBP
  7. Belanja yang bersumber dari PHLN, Pinjaman Dalam Negeri, dan Rupiah Murni Pendampingnya, serta sudah ada Loan Agreement dan bersifat mengikat
Kegiatan yang harus ada ketersediaan dananya dalam RKA-KL 2010 :
  1. Belanja Pegawai (gaji, dan tunjangan yang melekat dg gaji), gaji ke-13 dan kenaikan gaji 5%
  2. Uang makan PNS, lauk pauk TNI/Polri, bahan makanan tahanan/napi
  3. Langganan daya dan jasa
  4. Belanja pemeliharaan barang milik negara
  5. Kegiatan multiyears project
  6. Kebutuhan dana pendamping
  7. Uang lembur dan makan untuk pekerjaan yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya
Sedangkan kegiatan yang dibatasi untuk Tahun Anggaran 2010 adalah :
  1. Penyelenggaraan rapat, seminar, pertemuan dan lokakarya
  2. Pemasangan telepon baru, kecuali untuk satker baru
  3. Pembangunan gedung yang tidak langsung menunjang Tupoksi
  4. Pengadaan kendaraan
  5. Perjalanan dinas dalam maupun luar negeri
  6. Pengeluaran lain-lain yang sejenis
Jadwal Penyelesaian RKA-KL :
  1. RKA-KL yang diserahkan ke DJA merupakan RKA-KL yang telah disepakati dengan DPR RI
  2. Paling Lambat tanggal 2 Oktober 2009 RKLA-KL yang telah disepakati dengan DPR RI diserahkan ke Departemen Keuangan c.q. DJA
  3. K/L yang tidak dapat menyerahkan RKA-KL tepat waktunya maka anggaran yang dialokasikan tidak dapat tercantum dalam Perpres Rincian APBN
Dengan keluarnya Surat Edaran ini diharapkan K/L dapat segera menindaklanjuti, sehingga jadwal penelaahan RKA-KL dan penyelesaian DIPA dapat tepat waktu. (TS)

Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia

sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=684


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Meninjau daripada rujukan - rujukan sebagaimana terlarik dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga.
  2. Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 80 / PMK.05 / 2007 tanggal 18 Juli 2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga TA. 2008.
  3. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 2679 /MK.02/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Pagu Definitif Kementrian Negara / lembaga Tahun 2010.
  4. Peraturan Dirjen Anggaran Depkeu R.I nomor : Per - 01 / AG / 2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus.
  5. Surat Derenbang Kapolri No.Pol : B / 354 / IX / 2009 / Sderenbang tanggal 25 September 2009 tentang Rencana Penyelenggaraan Penyusunan RKA - KL / DIPA TA. 2010 Pagu Definitif.
Sehubungan dengan deretan rujukan tersebut diatas diinformasikan kepada seluruh Satker jajaran Polda Kalbar Bahwa Pada tanggal 29 September s/d 01 Oktober 2009 akan dilaksanakan Rakernis Penyusunan Pagu Definitif TA. 2010 Polri dengan mengambil tempat di Lido Lakes Resort , Sukabumi , Jawa Barat. Dengan dilanjutkan kegiatan Penelaahan RKA - KL dan DIPA Polda Jajaran TA. 2010 bersama Dirjen Anggaran Depkeu R.I di Jakarta tanggal 2 s/d 3 Oktober 2009.

Berkaitan dengan informasi tergelar diatas diharapkan kepada Masing - masing Satker Jajaran Polda Kalbar dimana telah dialokasikan pagu Sementara TA. 2010 bagi yang belum mengumpulkan hasil penyusunan TOR dan RAB yang telah diperintahkan sebagaimana pada acara penyusunan database belanja pegawai pada bulan September 2009 di SPN Pontianak.

TOR dan RAB dimaksud akan digunakan sebagai bahan dalam rangka pembahasan / penelaahan RKA -KL /DIPA Polda Kalbar TA. 2010 bersama Dirjen Anggaran III Depkeu R.I dan apabila kelengkapan dimaksud belum dapat dilengkapi akan dicantumkan tanda blokir pada anggaran masing - masing Satker dimana akan dapat menghambat penarikan anggaran pada Satker dimaksud.

TOR dan RAB agar diserahkan dalam bentuk Soft copy ( CD /Flashdisk ) dan Hard Copy ( Print Out ) sebanyak 3 rangkap kepada Staf Operator Aplikasi RKA - KL / DIPA atau Penanggung Jawab / pendamping masing - 2 Satker paling lambat tanggal 30 September 2009.

contac person sekretariat Biro Renbang ; Penda Dody : 081218894666

Demikian untuk menjadi periksa.






Lihat Kartu Ucapan Lainnya
(KapanLagi.com)


JAKARTA - Ada dua hal yang melatarbelakangi perlunya reformasi sistem anggaran negara.

Pertama, didasarkan hasil evaluasi sistem anggaran negara yang diterapkan lebih dari 30 tahun atau dual budget system yang diidentifikasi terdapat kelemahan, yaitu kurangnya disiplin anggaran di mana ada dua sistem anggaran yang pengelolaannya terpisah.

"Kurang menunjukkan adanya jaminan kesinambungan fiskal yang disebabkan oleh sistem anggaran yang diterapkan bersifat single year dan zero based budgeting, kurangnya transparansi, kurangnya tingkat efisiensi, dan kurangnya akuntabilitas," ungkap Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Anny Ratnawati, dalam diskusi bersama wartawan, di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis, (10/9/2009).

Kedua, sejalan dengan perkembangan ilmu manajemen keuangan modern sistem anggaran negara Indonesia sudah sepatutnya dilakukan reformasi mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan publik yang secara internasional digunakan.

Adapun dasar hukum pelaksanaan reformasi sistem anggaran negara di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Tujuan utama dari reformasi sistem anggaran negara meliputi dua hal pokok, yakni meningkatkan good goovernance pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan akuntabilitas.

Terdapat tiga ruang lingkup agenda reformasi sistem anggaran negara, yaitu menyempurnakan sistem penganggaran dengan pendekatan berupa penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Yang kedua, menyempurnakan klasifikasi belanja negara baik fungsi, organisasi, dan ekonomi.

Selain itu, ketiga, menyempurnakan dokumentasi anggaran, di mana untuk perencanaan penganggaran setiap K/L diwajibkan menyusun RKA-KL dan untuk pelaksanaan anggaran setiap K/L wajib menyusun DIPA.

Sebelumnya, jelasnya, sistem anggaran negara mulai diterapkan pertama kali tahun 2005, di mana yang menjadi fokus adalah penganggaran terpadu dengan menggabungkan anggaran rutin dan anggaran pembangunan menjadi satu kesatuan.

"Yang paling berat bagaimana mengubah mindset dan paradigma para pengelola keuangan yang ada sekarang ini," katanya.

Mengingat paradigma yang ada saat ini di seluruh K/L bagaimana caranya mendapat alokasi anggaran yang sebesar-besarnya tanpa dikaitkan dengan target kinerja yang dihasilkan. (ade)

http://economy.okezone.com/


SOSIALISASI PP No. 29 TAHUN 2009 : DENDA ATAS KETERLAMBATAN PNBP

"Pengenaan denda atas keterlambatan PNBP bukan merupakan suatu target oriented tapi merupakan sarana peningkatan kepatuhan."

Demikian disampaikan oleh Bapak Mudjo Suwarno, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi yang berasal dari BPKP dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran PNBP yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2009 di hotel Mercure Ancol Convention Center. Kegiatan sosialisasi PP No. 29 Tahun 2009 ini merupakan salah satu kegiatan diseminasi peraturan perundangan di bidang PNBP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (khususnya Direktorat PNBP) pada tahun 2009.

Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Anggaran selaku Keynote Speaker sekaligus mewakili Dirjen Anggaran, Direktur PNBP selaku narasumber (Pembicara I), Direktur Piutang Negara, Sekretaris Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Direktur Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi, wakil-wakil dari masing-masing Direktorat di lingkungan Ditjen Anggaran, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Perhubungan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kementerian Negara BUMN serta wakil-wakil dari Asosiasi Wajib Bayar di sektor pertambangan, kehutanan dan telekomunikasi.

Dalam laporannya, Kasubdit Data dan Dukungan Teknis PNBP selaku Ketua Pelaksana Panitia Sosialisasi menyampaikan bahwa sosialisasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap ketentuan-ketentuan di bidang PNBP khususnya terhadap PP No. 29 Tahun 2009 yang baru ditetapkan pada tahun 2009. Selain itu, sosialisasi juga dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari perwakilan Kementerian Negara/Lembaga dan Asosiasi Wajib Bayar atas pengelolaan PNBP khususnya PNBP yang bersifat self assesment.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ibu Ari Wahyuni, Sekretaris Ditjen Anggaran. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kontribusi PNBP sebagai bagian dari pendapatan negara dan hibah semakin meningkat sehingga diperlukan langkah-langkah yang lebih efektif dalam pengumpulan PNBP melalui partisipasi dari seluruh pihak. Pemerintah juga telah menerbitkan lima buah PP sebagai amanat dari UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP, yaitu (i) PP No. 22 Tahun 1997, (ii) PP No. 73 Tahun 1999, (iii) PP No. 1 Tahun 2004, (iv) PP No. 22 Tahun 2005, dan terakhir (v) PP No. 29 Tahun 2009.

Sekretaris Ditjen Anggaran juga menyampaikan bahwa PP No. 29 Tahun 2009 secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. mekanisme penentuan jumlah PNBP;
b. mekanisme pembayaran PNBP yang terutang berikut sanksinya;
c. mekanisme penagihan, pemungutan dan penyetoran PNBP yang terutang.

Sementara itu, Direktur PNBP sebagai narasumber menjelaskan masalah PNBP. Pertama, ketentuan umum di bidang PNBP (pengaturan dalam UU No. 20 Tahun 1997), antara lain definisi PNBP, jenis dan tarif PNBP diatur dengan UU/PP, ketentuan bahwa PNBP harus disetor langsung ke kas negara dan dikelola dengan mekanisme APBN, kewajiban pemungutan PNBP, rencana dan pelaporan PNBP, penggunaan sebagian dana PNBP, pemeriksaan PNBP dan ancaman pidana atas tidak dilaksanakannya ketentuan di bidang PNBP.

Dan kedua, Tatacara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran PNBP yang Terutang (pengaturan dalam PP No. 29 Tahun 2009), antara lain definisi PNBP yang terutang, kapan PNBP menjadi terutang, cara menentukan jumlah PNBP yang terutang, tarif perhitungan PNBP yang terutang, pembayaran PNBP yang terutang, kekurangan pembayaran, penyetoran dan pelaporan, kelebihan pembayaran, penundaan pengangsuran, pemeriksaan, penagihan pemungutan dan penyetoran PNBP yang terutang dan peninjauan kembali.

Dalam sesi tanya jawab yang di pandu oleh Kasubdit Penerimaan Kementerian SDA Non Migas dan Kasubdit Penerimaan Non Kementerian para peserta antusias mengajukan pertanyaan. Antara lain pertanyaan wakil dari BPKP terkait alasan pengenaan denda atas kekurangan/keterlambatan pembayaran dihitung dengan bunga berbunga (majemuk) bukan bunga dari pokok saja dan pertanyaan wakil dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia apakah kelambatan pembayaran yang disebabkan oleh adanya kelambatan dalam sistem pencatatan perbankan juga pantas dikenakan denda.

Sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=679



JAKARTA. Angin surga buat para pegawai negeri sipil (PNS) diembuskan dari Bappenas. Saat ini lembaga perencanaan itu sedang menyiapkan kerangka reformasi pegawai, PNS, TNI dan Polri. Salah satu program reformasi yang disiapkan adalah pemberian remunerasi kepada seluruh pengawai pemerintah.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta mengatakan hal tersebut usai penyampaian pedoman penyusunan rencana strategis kementrian dan lembaga.

"Pada 2010 kita sudah menyiapkan kerangka reformasi pegawai, PNS, TNI/ polri. Di dalamnya ada konten peningkatan kesejahteraan pegawai dan ini akan memberikan dampak pada penghasilan PNS, TNI/ polri," katanya.

Ia menambahkan, salah satu upaya peningkatan kesejahteraan yang dijanjikan pemerintah adalah pemberian remunerasi yang diharapkan bisa dilakukan secara bertahap pada 2010, 2011 dan 2012. "Jadi pasti ada peningkatan pendapatan kesejahteraan PNS," katanya.

Besaran remunerasi yang akan diberikan akan didasarkan (baseline) remunerasi yang diberikan kepada pegawai Departemen Keuangan. Sampai saat ini beberapa lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) belum memenuhi baseline depkeu.

Uji Agung Santosa (www.kontan.co.id)

Sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=670


Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menilik rujukan sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Surat Menteri Keuagan RI Nomor : 0022.0 / 060.01.2 / XVI / 2009 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2009.
  2. Surat Derenbang Kapolri No.Pol : B / 256 / VI / 2009 / Sderenbang tanggal 30 Juni 2009 tentang Penyampaian Persetujuan Revisi RKA - KL DIPA Polri TA. 2009.
  3. Surat Dirjen Perbendaharaan Depkeu RI No : S - 4636/PB / 2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Revisi SRAA Polri TA. 2009 No. 13 / 060.01 / 2009.
  4. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 1782 / VIII / 2009 /Ro Renbang tanggal 27 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengesahan Revisi DIPA Satker Polda Kalbar TA. 2009.
  5. Telegram Kapolda Kalbar No. Pol : T / 139 / VIII / 2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Pelaksanaan Koordinasi dan Konsultasi Revisi DIPA Satker Polda Kalbar TA. 2009.
----- Sehubungan dengan konvoi rujukan tersebut diatas telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi sistem aplikasi dalam rangka revisi DIPA Polda Kalbar TA. 2009 yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2009 pukul 08.00 Wib s/d selesai dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Karo Renbang Polda Kalbar, Selaku pengarah kegiatan Karo Renbang dan dihadiri oleh 5 Satker ( Biro Personel, SPN Pontianak, Bid Dokkes Polda Kalbar, Polres Sintang & Polres Bengkayang ) beserta seluruh Kabag dan Kasubbag pada Biro Renbang Polda Kalbar.

----- Demikian untuk menjadi maklum

Dokumentasi





Assalamu'alaikum Wr Wb

Menengok rujukan sebagaimana terderet dibawah ini :
  1. Surat Menkeu R.I No : 0022.0/060-01.2/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan DIPA Polda Kalbar TA. 2009.
  2. Surat Derenbang Kapolri No.Pol : B / 263/ VII / 2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Rencana Penyelenggaraan Rakernis Penyusunan RKA - KL / DIPA Polri Pagu Sementara TA. 2010.
  3. Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 658 / VII / 2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Perintah Mengikuti Rakernis Penyusunan RKA - KL dan DIPA Polri Pagu Sementara TA. 2010 di Green Hills Resort Cipanas, Puncak, Kab. Cianjur, Jabar.
  4. Evaluasi Hasil Penyusunan RKA - KL TA. 2010 Pagu Sementara Polda Kalbar oleh Tim Aplikasi Penganggaran Mabes Polri pada rapat tanggak 17 Juli 2009 di Wisma PKBI Jln. Hang Jebat III, Jakarta Selatan.
  5. Surat Telegram Kapolda Kalbar No. Pol : ST / 469 / VII / 2009 tanggal 31 Juli 2009 tentang Pembaharuan Sistem Aplikasi Penganggaran ( RKA - KL & DIPA ) TA. 2010.
Sehubungan dengan melihat deretan rujukan terpapar diatas diharapkan Perwira Perencana Satker Maplda dan Kasubbag Ren Satwil serta 2 personel operator ( aplikasi belanja pegawai & rutin ) aplikasi RKA - KL Satker jajaran Polda Kalbar segera mempersiapkan diri dan materi guna melaksanakan kegiatan penyusunan database aplikasi belanja pegawai guna menyambut terbitnya Pagu definitif Polda Kalbar dan Jajaran TA. 2010.

Adapun kesiapan yang perlu diperhatikan guna kelancaran kegiatan dimaksud agar masing - masing Satker :
  1. Mempersiapkan data KU-106 dan KU - 107 ( referensi penyusunan belanja pegawai masing - masing Satker )
  2. Laptop ( minimal 2 unit ) ---> belanja rutin dan pegawai.
  3. Printer ( minimal masing - masing 1 unit )
  4. Konektor Listrik
  5. RKA - KL Pagu Indikatif TA. 2010 masing - masing Satker.
Pelaksanaan kegiatan direncakan mengambil tempat di SPN Pontianak Polda Kalbar pada tanggal 10 s/d 12 Agustus 2009 dimulai pukul 08.00 s/d selesai ( kelengkapan administrasi kegiatan belum ditanda tangani..selanjutnya menunggu perintah )

Demikian untuk menjadi maklum..


PANITIA PELAKSANA KEGIATAN ASISTENSI



Assalamu'alaikum Wr Wb

Dengan menilik rujukan sebagaimana tercantum dibawah ini :
  1. Surat Edaran Menteri Keuangan R.I nomor : SE -1927/MK.02/2009 tanggal 6 Juli 2009 tentang Pagu Sementara Kementrian Negara / Lembaga Negara Tahun 2010.
  2. Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 263 / VII / 2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Rencana Penyelenggaraan Rakernis Penyusunan RKA - KL / DIPA Polri Pagu Sementara TA. 2010.
  3. Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 658 / VII / 2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Perintah Mengikuti Kegiatan Rakernis Penyusunan RKA - KL / DIPA Pagu Sementara TA. 2010 di Green Hill Resort Cipanas, Kab. Cianjur, Jawa Barat.
  4. Nota Dinas Karo Renbang kepada Kapolda Kalbar No. Pol : B / ND - 174 / VII / 2009 / Ro Renbang Tanggal 21 Juli 2009 tentang Laporan Pelaksanaan Tugas Mengikuti Rakernis Penyusunan RKA - KL Pagu Sementara Polda Kalbar TA. 2010.
Sehubungan dengan deretan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Satker bahwa Hasil rapat evaluasi penyusunan pagu sementara Polri TA. 2010 di Cipanas Jawa Barat, Khususnya Polda Kalbar terdapat beberapa kekeliruan yang mendasar yakni :
  1. Banyaknya data belanja pegawai Satker jajaran Polda Kalbar yang belum disesuaikan dengan KU - 107 Satker.
  2. Kesalahan pengisian tunjangan khususnya Bhabinkamtibmas yang seharusnya dilingkungan Mapolda tidak ada, Satker Reskrim, Lantas dan Samapta memasukkan tunjangan Bhabinkamtibmas.
  3. Masih kosong data tunjangan Kompensasi Petugas Persandian dari Dit Intelkam maupun Poltabes / Polres jajaran.
Sebagai rekomendasi dari hasil evaluasi diatas untuk segera mengambil langkah - langkah sebagai berikut :
  1. Segera laksanakan pengisian aplikasi belanja pegawai Satker ( aplikasi RKA - KL versi 6.0 Depkeu R.I ) dengan mendasari kondisi riil sebagaimana tertera dalam KU - 107 Satker.
  2. Periksa Satu per satu data gaji Pokok Personel Polri dan PNS dikarenakan terjadi perubahan database gaji pokok 2009.
  3. Untuk operator yang mengalami kendala segera melaporkan kepada Kasatker untuk ditindaklanjuti melalui surat permohonan asistensi Penyusunan belanja Pegawai Aplikasi RKA - KL Versi 6.0 Depkeu R.I ( Karena bersifat praktek / langsung ).
  4. Agar segera mengirimkan kembali data hasil perbaikan kepada Tim aplikasi RKA - KL Polda Kalbar ( Sekretariat Biro Renbang / Bag Rendalpro ) untuk memperoleh koreksi secara detail guna akurasi data DIPA Polda Kalbar TA. 2010.
  5. Untuk master aplikasi beserta back up data RKA - KL dapat diambil dibawah ini.
Unduh master aplikasi RKA - KL versi 6.0 Depkeu R.I :
  1. Master KLIK DISINI
  2. Data belanja pegawai yang harus diperbaiki. KLIK DISINI
  3. Runtime pada Master Kelupaan..Silahkan ambil DISINI
Demikian untuk menjadi periksa dan tindaklanjutnya..




Assalamu'alaikum Wr.Wb.....dipersilahkan untuk menikmati paparannya..suwun



Assamu'alaikum Wr. Wb

Mohon ijin bapak...aplikasi pesanan bapak untuk dapat diambil dipersilahkan KLIK DISINI

Terima Kasih..bapak




UNTUK MENJADI PERHATIAN KEPADA SEGENAP SATKER JAJARAN




Untuk Soft Copy silahkan ambil KLIK DISINI


Assamu'alaikum Wr. Wb

Dalam rangka persiapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian / Lembaga ( RKA - KL ) khususnya Satker jajaran Polda Kalbar TA. 2010 yang direncanakan sebagaimana kalender Perencanaan Penganggaran walaupun notabene boleh dikatakan molor scedule namun kronologis proses yang wajib kita lalui sebagaimana tergores dalam Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / VII / 2005 tanggal 15 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan Strategis dilingkungan Polri.

Guna mempersiapkan peralatan tempur -red ( penyusunan RKA - KL Satker ) agar memperhatikan :
  1. Segera Update Aplikasi Versi 5.0 RKA - KL Depkeu R.I ke Versi 5.1 RKA - KL Depkeu R.I AMBIL DISINI
  2. Agar dipedomani slide dibawah mengenai atensi khusus dalam rangka penyusunan RKA - KL TA. 2010.
  3. Untuk setting kegiatan yang akan dilaksanakan segera ditelaah dan segera persiapkan yang akan dilaksanakan guna Rapat Kerja di Polda Kalbar.
  4. Satker jajaran agar menyiapkan 2 orang operator yakni Operator Khusus Perhitungan Kegiatan Rutin dan Operator Khusus Perhitungan Belanja Pegawai / Gaji, Honor dan Tunjangan ( utamakan Staf PDG pada Bensatker sehingga mengetahui perkembangan & mobilisasi Pegawai terakhir )
Untuk menjadi perhatian dan terima kasih..salam sejahtera




Musrenbang Edit
View more OpenOffice presentations from RENBANG.


Dokumentasi_Musrenbang_2009











Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Sebagai wujud Konsistensi terhadap proses perencanaan dan penganggaran dilingkungan Polri yang tetap mempedomani Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. Dimana seyogyanya pemberitahuan Pagu Indikatif Departemen Kelembagaan TA.2010 disampaikan pada bulan April 2009 mengalami kemunduran jadwal pelaksanaannya yang dikarenakan kemunduran Schedule Perencanaan yang tahun ini diawali pelaksanaan Rakorbangpus Tahun 2009 yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2009 di Jakarta.

---- Musrenbang tingkat Nasional telah dilaksanakan di Komplek Bidakara Jakarta pada tanggal 12 s/d 15 Mei 2009 bahan - bahan ambil disini ( kalau mau _red ) berarti break down benang merah Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010 telah jelas. Tindak Lanjut terhadap pelaksanaan Musrenbang Nasional yang melahirkan beberapa konsep dan terobosan kebijakan Pemerintah Tahun 2010 yang harus dijabarkan dalam pelaksanaan tugas Polri guna mendukung ( full support ) kebijakan dimaksud Polri merencanakan kegiatan Musrenbang Polri Tahun 2009 pada tanggal 27 s/d 28 Mei 2009 dengan mengagendakan beberapa materi yang perlu dipersiapkan oleh Bapak Kapolda dan Karo Renbang.

---- Dalam rangka penyusunan materi Bapak Kapolda Kalbar dan Karo Renbang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud agar masing - masing Satker pembina maupun pelaksana fungsi di tingkat Polda maupun Satwil jajaran memberikan masukan demi kepentingan Polda Kalbar kedepan dengan materi sebagai berikut :
  1. Rencana Pembangunan Polda Kalbar 5 Tahun kedepan ( muatan Renstra Satker/wil 2010 - 2014 )
  2. Rencana Kerja Polda Kalbar TA.2010 ( Sasaran prioritas, kebijakan dan perencanaan kegiatan serta anggaran Polda Kalbar TA.2010 )
---- Bagi Satker yang mungkin perlu untuk berikan masukan mengenai materi sebagaimana tercantum diatas agar mengirimkan ke email sekretariat penyusunan materi rendalpro@yahoo.com guna kemajuan Polda Kalbar.

---- Sekian info hari ini & Terima Kasih




Assalamu'alaikum Wr.Wb

Mengingat terus melajunya schedule waktu Perencanaan Program dan Anggaran yang akan kita persiapkan untuk mendukung operasional kegiatan Satker Jajaran Polda Kalbar TA.2010 dimana telah memasuki area penyusunan Pagu Indikatif TA.2010 dengan tetap mendasari masukan dan usulan yang telah disusun oleh Satker jajaran melalui sistem Bottom Up secara berjenjang ( Amanat Skep Kapolri 01 Tahun 2008 tanggal 18 Januari 2008 ).

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan kepada Perwira Perencana dan operator jajaran Polda Kalbar agar segera menyesuaikan kelengkapan baik secara teknis aplikatif maupun hard administrasi ( TOR dan RAB Pagu Usulan TA.2010 ) sebagaimana mekanisme dan petunjuk penyusunan yang telah ditentukan.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan yang rencananya akan dicentralkan di Mapolda Kalbar guna penyusunan Pagu Indikatif Satker TA.2010 ( penentuan prioritas program dan anggaran Satker TA.2010 menyesuaikan kondisi kemampuan anggaran negara yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Perencanaan dan Pembangunan & Menteri Keuangan Republik Indonesia ) seyogyanya direncanakan minggu kedua bulan Mei 2009 mengalami pergeseran dimungkinkan pada akhir minggu bulan Mei 2009 ini.

Adapun Tindak Lanjut yang harus diperhatikan Yakni :
  1. Segera Upgrade Aplikasi Versi 5.0 Depkeu R.I kedalam aplikasi Versi 5.1 Depkeu R.I yang mana terdapat perubahan kebijakan menyesuaikan bijak Pemerintah R.I.
  2. Segera Restore Back Up Aplikasi versi 5.0 Depkeu R.I kedalam aplikasi versi 5.1 Depkeu R.I dengan catatan tidak diperkenankan merubah data ( data sesuai usulan yang telah ditampung di Biro Renbang dari Satker jajaran ).
  3. Segera dilaksanakan penyusunan TOR dan RAB pagu usulan Satker TA.2010 sesuai ketentuan yang ada. Untuk apa??? guna mempercepat dan permudah penyusunan Pagu Indikatif Satker TA.2010 apabila alokasi waktu yang diberikan dari Mabes Polri singkat.
  4. Perlu diingat dan diterapkan bahwa usulan Satker TA.2010 untuk "Indeks Kegiatan " Ulangi " Indeks Kegiatan " harus / wajib disesuaikan sebagaimana tertuang dalam Standar Biaya Umum ( Permenku R.I No.88 Tahun 2008 ) dan Standar Biaya Khusus ( Skep kapolri ) yang telah ditetapkan.
  5. Siapkan data personel Polri yang paling akurat / kondisi terakhir / tidak boleh salah dalam rangka perhitungan gaji personel dan agar dientry ulang bagi yang selalu mengalami kesalahan - kesalahan agar tidak terulang.
Sekian Informasi hari ini & terima kasih....


Assalamu'alaikum Wr. Wb

Selamat Pagi dan Salam Sejahtera

--- Menindaklanjuti rujukan sebagaimana terpahat dibawah ini :

  1. Surat Perintah Kapolda Kalbar No.Pol : Sprin / 395 / IV / 2009 tanggal 28 April 2009 tentang Penunjukkan Panitia / Kelompok Kerja Penyusunan Rencana Kerja Polda Kalbar TA. 2010.
  2. Surat Karo Renbang Polda Kalbar No. Pol : B / 08 / V / 2009 / Ro Renbang tanggal 4 Mei 2009 tentang Undangan Rapat Kerja Panitia Penyusunan Rencana Kerja Polda Kalbar TA. 2010.

---> Sehubungan dengan dua butir rujukan tersebut diatas, bersama ini diinformasikan kepada Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2009 pukul 09.00 Wib dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Karo Renbang Polda Kalbar telah dilaksanakan rapat kerja dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Polda Kalbar TA. 2010 dengan menghadirkan seluruh Perwakilan Satker Lingkungan Mapolda Kalbar.

---> Dari Hasil kegiatan diatas diharapkan kepada masing - masing Satker jajaran Polda Kalbar agar segera menindaklanjuti guna melaksanakan tahapan penyusunan Renja Satker dengan mengacu kepada materi - materi yang telah disampaikan pada kegiatan rapat kerja dimaksud ( Lihat. Slide diatas. red ). Sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Pedoman Penyusunan Rancangan Renja dan Renja dilingkungan Polri dan Skep Kapolri No.Pol : Skep / 01 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri

---> Untuk Satker Kewilayahan dalam rangka penyusunan Renja masing - masing agar tidak lepas dari kebijakan Polri, Polda dan kerangka Regulasi Pemda setempat dalam perumusannya menjadi naskah Renja Satkerwil sehingga rencana kegiatan yang disusun betul - betul sinkron / sesuai dengan arah kebijakan Pimpinan Polri maupun Pemda Setempat dalam rangka penyelanggaraan Pemerintahan.

---> Agar segera pada kesempatan pertama setiap pelaksanaan tahapan kegiatan dalam rangka penyusunan Renja Satker Jajaran Polda Kalbar dilaporkan Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang Polda Kalbar.

---> Dokumentasi Kegiatan Rapat Kerja Pokja Penyusunan Renja Polda Kalbar TA. 2010.







Assalamu'alaikum Wr. Wb

Selamat siang dan salam sejahtera untuk seluruh Satker jajaran Polda Kalbar

Mengingatkan kembali kalender perencanaan program dan anggaran Polda Kalbar Kalbar yang menilik rujukan sebagai berikut :

  1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga.
  5. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan dan Strategi dilingkungan Polri.
  6. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 01 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.

Sehubungan dengan deretan rujukan sebagaimana tersebut diatas bersama ini disampaikan kepada Satker jajaran Polda Kalbar bahwa jadwal penyusunan Renja Polda Kalbar dan jajaran TA.2010 telah memasuki jadwal pelaksanaan rapat - rapat Tim Kelompok Kerja perumusan kebijakan dan sasaran Satker TA. 2010.

Guna menindak lanjuti Hasil Temuan Wasrik Itwasum Polri Tahap I aspek Perencanaan dan pengorganisasian agar masing - masing Satker melaksanakan tahapan - tahapan sebagaimana tertuang dalam point 6 rujukan diatas serta mendokumentasikan  baik soft maupun hard dokumen / arsip guna penuhi mekanisme yang sering di serukan yakni " Bottom Up ".

Khusus bagi Operator Satker yang menangani aplikasi versi Bappenas dimana merupakan lampiran naskah Renja Satker untuk segera disusun dan dilampirkan dalam naskah Rencana Kerja Satker masing - masing. Untuk Aplikasi Renja - KL versi Bappenas TA. 2010 Satker dipersilahkan lihat arsip DISINI.

Demikian info yang dapat kami sampaikan..trims



Assalamu'alaikum Wr Wb

Mendeteksi rujukan sebagaimana berikut

  1. Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 130 / III / 2009 / Sderenbang tanggal 25 Maret 2009 tentang Permintaan Tanggapan Revisi Skep Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Petunjuk Penyusunan LAKIP dilingkungan Polri.
  2. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 770 / IV / 2009 tanggal 10 April 2009 tanggal 10 April 2009 tentang Permintaan Tanggapan Kasatker jajaran Polda Kalbar mengenai Revisi Skep Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Petunjuk Penyusunan LAKIP dilingkungan Polri.
  3. Permintaan Via Telepon Waka Polres Sintang tanggal 13 April 2009 tentang Pengiriman Naskah Skep Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Petunjuk Penyusunan LAKIP dilingkungan Polri.

Sehubungan dengan rujukan tersebut nomor 1 dan 2 diatas bersama ini dimohon kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar untuk segera mengirimkan naskah tanggapan mengenai Revisi Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Petunjuk Penyusunan LAKIP dilingkungan Polri, selanjutnya akan segera kami teruskan kepada Derenbang Kapolri guna menampung masukan dan saran guna kelancaran pelaksanaan tugas Polri kedepan khususnya menyangkut mekanisme penyusunan LAKIP 2009.

Berkaitan dengan rujukan nomor 3 tersebut diatas bersama ini dikirimkan kepada Bapak Waka Polres Sintang Soft copy daripada Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Petunjuk Penyusunan LAKIP dilingkungan Polri. dipersilahkan UNDUH DISINI

Wass..Terima Kasih atas perhatian..demikian untuk menjadi periksa



Assalamu'alaikum Wr Wb

Mohon Ijin Bapak bersama ini dikirimkan konsep laporan pelaksanaan kegiatan Bapak mengikuti kegiatan Musrenbang Regional Kalimantan tanggal 22 April 2009 bertempat di Pendopo Gubernuran Kalimantan Barat.

Naskah dipersilahkan  di unduh DISINI

Terima Kasih..Pak



Setditjen kritik sistem pengelolaan keuangan negara di DJPBN pada pembukaan Bimtek Perbendaharaan Angkatan I 2009.(Jakarta, perbendaharaan.go.id)

Banyaknya permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas pokok Perbendaharaan menjadi perhatian Pak Siswo Sujanto, Sekretaris Ditjen Perbendaharaan (DJPBN). Pak Sis, demikian sapaan akrab beliau, merasa prihatin bahwa di tengah-tengah gencarnya reformasi keuangan yang sedang dilakukan, DJPBN masih berkutat dengan permasalahan dasar mengenai konsep pengelolaan keuangan negara. Padahal kunci bendaharawan umum negara ada pada kemampuan DJPBN menyediakan dana secara tepat waktu dan aman dalam rangka pelaksanaan APBN. Rasa keprihatinan ini disampaikan Pak Sis dalam acara pembukaan Bimtek Perbendaharaan pada hari Senin (13/04) di aula Hotel Cemara, Jakarta.


Secara tegas dan lugas, beliau berusaha menjelaskan tentang pentingnya tugas pokok Ditjen Perbendaharaan sebagai kuasa bendaharawan umum negara. Dimulai dengan penjelasan mengenai tiga hal mendasar yang harus dilakukan yaitu bagaimana menyediakan uang kas, bagaimana teknik membayarnya dan bagaimana teknik pencatatan dan pelaporannya. Hingga ulasan mengenai ujung pencatatan yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). "Salah satu yang bertanggung jawab atas pelaporan LKPP ini adalah kantor daerah, operatornya KPPN," tambah beliau dihadapan sekitar 60 orang tingkat pelaksana yang bertugas di seksi Bendum dan Vera yang pada angkatan I ini berasal dari pulau Jawa.

Lebih lanjut beliau menjelaskan mengenai rangkaian tugas DJPBN hingga terbitnya LKPP. Ditekankan bahwa dalam melakukan kegiatan pelaporan LKPP, tetap harus ada proses rekonsiliasi atau pencocokan, tidak hanya di tingkat satker dan KPPN tetapi juga internal KPPN. "Uang disediakan dan dilakukan pembayaran. Yang terlibat adalah Seksi perbendaharaan pada saat satker meminta pembayaran, kegiatan pelaksanaan pembayaran oleh Bendum, lalu pada saat pencatatan oleh Vera," tegas beliau yang pada saat pembukaan didampingi Kabag Pengembangan Pegawai, Kabag Administrasi Kepegawaian, dan Kabag OTL.

Pak Sis menyayangkan sering terdapatnya perbedaan angka pengeluaran dan penerimaan yang keluar dari tiga seksi di KPPN, sehingga mengakibatkan perbedaan dalam LKPP. Hal ini dianggap tidak boleh terjadi oleh beliau, karena sistem akuntansi sudah sedemikian sistematik sehingga KPPN sudah terintegrasi dengan baik. "SPM diproses dan diputuskan untuk dibayar di perben (seksi perbendaharaan-red), dilaksanakan oleh Bendum dan dicatat oleh Vera, tapi data berbeda?!" tanya beliau penuh selidik. 

Ada beberapa hal yang ditenggarai sebagai penyebab perbedaan angka dari kantor daerah oleh orang nomor dua di DJPBN yang akan pensiun dalam 1 bulan ini. Pertama, adanya penerapan sistem di DJPBN yang mendorong banyak pihak berbuat salah. Beliau menyebut laporan kas posisi di KPPN sebagai salah satu contoh. "Bagaimana bisa kas ditutup besok pagi? Ini salah. Kas itu tidak boleh dibiarkan terbuka. Dimakan kucing itu duitnya! Harusnya kas itu ditutup sebelum kantor itu ditutup!" tegas Pak Setditjen berapi-api. "Sehingga kalau hari ini kita ditanya berapa pengeluaran hari ini, kita baru bisa jawab besok. Ini sudah ketinggalan dan tidak sesuai teori dan terjadi pengingkaran terhadap konsep," tambah beliau.
Belum cukup dengan pernyataan tersebut, beliau menambahkan, "Jadi kalau kas belum ditutup, pejabatnya belum boleh pulang. Hari ini kasnya itu masih selisih, kepala kantornya tidur nyenyak, kepala bendumnya udah ke karaoke, stafnya mancing. Tanggung jawab terhadap kantor itu tidak ada, ini aneh dan ini didorong oleh sebuah sistem yang salah!"

Permasalahan kedua adalah karena tidak adanya komunikasi yang baik antara tiga seksi ini di masing-masing KPPN. Pak Sis mengibaratkan seperti dalam rumah tangga yang sudah tidak ada kebersamaan. Seharusnya, masih menurut beliau, apabila ditemukan kesalahan atau ketidakcocokan di seksi Vera, secepatnya memberi tahu Seksi Perbendaharaan supaya bisa dicari letak permasalahannya, bukannya mempertahankan angkanya masing-masing. "Jadi sebelum KPPN mampu melakukan rekonsiliasi dengan satker, KPPN harus mampu merekon dirinya sendiri. Jadi Perben, Bendum dan Vera harus merupakan satu angka. Jangan sampai kemudian Vera nya merekon, didalamnya masih eker-ekeran. Ini gak bener!" 
tegas Pak Sis. "KPPN itu hanya satu yang dikendalikan kepala kantornya, jadi bukan hidup dari seksi ke seksi itu. Angka yang keluar dari KPPN itu harus dari satu pintu dan satu angka! Tidak ada angka bendum, perben dan Vera!" tambah beliau.

Masalah ketiga yang diangkat Pak Sis adalah kurangnya rasa pemahaman dan kesadaran para pegawai baik staf atau pejabat mengenai apa yang dilakukan teman-teman di daerah adalah bagian sebuah pekerjaan yang besar di republik ini. Sehingga menyebabkan laporan yang harusnya disampaikan menjadi terabaikan. Beliau menghimbau para pegawai DJPBN khususnya para peserta pelatihan untuk lebih jeli melihat "Saudara harus lebih jeli, apakah kejadian ini (ketidakcocokan data-red) karena sikap dari pimpinannya atau disebabkan oleh alat. Programnya yang tidak nyambung. (Kita) harus secara sistematik melakukan kontak satu sama lain, apa yang terjadi dan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan itu di masing-masing" kata beliau.

Bimtek Perbendaharaan ini merupakan sebuah perhelatan besar yang dilakukan oleh Bagian Pengembangan Pegawai bersama Direktorat Sistem Perbendaharaan (SP), Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK), Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN), Direktorat Pelaksanaan Anggaran (Dit.PA), Bagian Administrasi Kepegawaian, Bagian Umum dan Bagian Keuangan Kantor Pusat. Bagaimana tidak besar, bimtek ini akan dilaksanakan dalam 9 angkatan selama tiga bulan dengan mengundang lebih dari 500 pegawai seksi Vera, Bendum dan Perbendaharaan dari KPPN seluruh Indonesia. Bimtek yang diselenggarakan di Treasury Learning Centre (TLC) DJPBN ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pencairan dana dan penyusunan LKP dan LKPP.

Materi yang disampaikan selama 6 hari meliputi Aplikasi SPM/SP2D, Bendum dan Vera, Intranet DJPBN, Sistem Penerimaan Negara, Laporan Kas Posisi (LKP), review LKPP, Bagan Akuntansi Standar, Revisi DIPA stimulus ekonomi, Soft Skill dan Kode Etik Profesi IT

 Sumber : http://www.perbendaharaan.go.id/pro/index.php?pilih=news&aksi=lihat&id=2198