Assalamu'alaikum Wr Wb

Tantangan Utama pengelolaan anggaran pendapatan dan Belanja Negara adalah terbatasnya ruang gerak kapasitas fiskal sebagai akibat dari terbatasnya sumber pendanaan sehingga menambah kompleksitas pemilihan prioritas pembangunan nasional. Untuk menjawab tantangan tersebut diterapkan kebijakan penganggaran dengan meningkatkan kualitas belanja ( quality of spending ) melalui pemantapan penerapan sistem penganggaran baru sebagaimana diamanatkan dalam undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta memperkuat penganggaran berbasis kinerja disertai dengan penerapan penganggaran terpadu serta kerangka pengeluaran jangka menengah.

Penerapan penganggaran berbasis kinerja paling sedikit mengandung tiga prinsip yakni :
  1. Prinsip alokasi anggaran program dan kegiatan didasarkan pada tugas - fungsi unit kerja yang dilekatkan pada struktur organisasi ( Money follow function )
  2. Prinsip Alokasi Anggaran berorientasi pada kinerja ( output dan outcome oriented )
  3. Prinsip Fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas ( Let The Manager Manages )
Dinamika yang terus berkembang dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Berbasis Kinerja, Menuntut dilakukannya penyempurnaan terhadap mekanisme dan landasan hukum penyusunan RKA - KL , khususnya agar dapat menampung tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang anggaran Bagian Anggaran Kementrian / Lembaga.

Adapun Hal - Hal baru dan/ atau perubahan mendasar dalam ketentuan penyusunan RKA/KL yang diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi antara lain :
  1. Penambahan ketentuan yang mengatur tentang Bagian Anggaran baik Bagian Anggaran Kementrian / Lembaga maupun Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
  2. Penambahan ketentuan yang mengatur mengenai konsep anggaran bergulir yang diterjemahkan kedalam dua jenis atau kelompok kebijakan yang meliputi kebijakan berjalan dan inisiatif baru.
  3. Penyempurnaan Proses sejak awal penyusunan RKA - KL sampai dengan disahkannnya dokumen pelaksanaan anggaran.
  4. Penambahan ketentuan yang mengatur tentang Perubahan RKAKL dalam pelaksanaan APBN
  5. Penambahan ketentuan mengenai pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran serta penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi.
------------------------------------------------- PP No. 90 Tahun 2010------------------------

Sebagai tindak lanjut dalam rangka mengikuti dinamika Sistem Perencanaan Dilingkungan Polda Kalbar TA. 2012 agar seluruh perwira perencana Satker Jajaran Polda Kalbar segera mempersiapkan materi / konsep dalam rangka penyusunan Renja TA. 2012 Satker dengan menggunakan Sistem Aplikasi Renja KL versi Bappenas TA. 2012 dengan tetap mempedomani Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Skep / 572 / XI / 2009 tanggal 2 Nopember 2009 tentang Draft Akhir Panduan Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.

Untuk Aplikasi Sistem Renja Satker Jajaran Polda Kalbar agar operator Satker melakukan konfirmasi email rendalpro@yahoo.com dan manakala mengalami kesulitan dalam pengoperasioan Sistem Aplikasi dimaksud dipersilahkan melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Tim Aplikasi Sisrengar Polda Kalbar di Biro Rena Polda Kalbar.

Sekian dan Terima Kasih



Assalamu'alaikum Wr Wb

Merujuk sebagaimana dokumen yang terjlentreh dibawah ini :
  1. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 100 / PMK.02 / 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Standar Biaya Umum TA. 2011.
  2. Surat Keputusan Kapolri Kapolri Nomor : Skep/ 606 / X / 2010 tanggal 5 Oktober 2010 tentang Standar Biaya Khusus dilingkungan Polri TA. 2011.
  3. Surat Kapolri Nomor : B / 104 / II / 2011 / Srena tanggal 4 Maret 2011 tentang Restrukturisasi Kegiatan pada Program Polri TA. 2012.
  4. Surat Kapolri Nomor : B / 122 / III / 2011 / Srena tanggal 15 Maret 2011 tentang Resktrukturisasi Kegiatan Pada Program Polri TA. 2012.
  5. Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 48 / III / 2011 / Srena tanggal 15 Maret 2011 tentang Undangan Penyusunan Rancangan RKA - KL Polri TA. 2012.
  6. Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 304 / III / 2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Mengikuti Rakernis Penyusunan Rancangan RKA - KL Polri TA. 2012 di Hotel Maharaja Jakarta Selatan tanggal 21 s/d 30 Maret 2011.
  7. Surat Direktur Anggaran III Ditjen Anggaran Nomor : S - 632 / AG / 2011 tanggal 31 Maret 2011 Perihal Penambahan Kode Satker dan Perubahan Nomenklatur dilingkup wilayah Mabes Polri dan Kepolisian Daerah TA. 2012.
Sehubungan dengan rujukan tersusun diatas bersama ini disampaikan kepada fungsi perencana Satker jajaran Polda Kalbar bahwa berkaitan dengan penyusunan penghitungan belanja pegawai Satker TA. 2012 agar masing - masing selalu melakukan update data pegawai pada Satkernya setiap terjadi perubahan / dinamika / pergeseran personil maupun jabatan yang mengakibatkan perubahan jumlah gaji dan tunjangan personel Polri dan PNS dilingkungan Satker masing - masing.

Atensi khusus mendasari rujukan sebagaimana terurai pada nomor 7 rujukan tersebut diatas dijelaskan bahwa Polda Kalbar telah bertambah jumlah Satkernya yakni Satker Direktorat Pam Obvit Polda Kalbar dan Satker Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar sehingga semula berjumlah 32 Satker di Tahun 2011 akan mengalami penambahan menjadi 34 Satker, sehubungan dengan adanya penambahan tersebut secara otomatis 2 Satker baru dimaksud agar segera menyesuaikan khususnya dalam hal tugas perencanaan program dan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional maupun non operasional yang selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen DIPA TA. 2012 sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pada Satker baru sudah berjalan secara efektif.

Untuk 2 Satker baru dan Satker lainnya yang mengalami kendala khususnya dalam 2 hal tersebut diatas dipersilahkan untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Biro Rena Polda Kalbar.

Sekian dan terima kasih
Wassalamu'alikum Wr Wb


Menindaklanjuti Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 1372 / IV / 2011 / Srena tanggal 27 April 2011 perihal Permintaan Laporan Realisasi Anggaran Satker Tahun 2010, bersama ini dikirimken format yang harus diisi oleh Satker Jajaran Polda Kalbar.

Untuk format dimaksud dapat di download DISINI

Paling Lambat Pengiriman tanggal 4 Mei 2011