BAB I
PERKEMBANGAN ASUMSI DASAR DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL
RAPBN PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2010



1.1 PENDAHULUAN

Ekonomi global pada tahun 2009 mengalami perlambatan sebagai akibat krisis keuangan global yang merebak sejak pertengahan tahun 2007. Banyak negara di berbagai kawasan yang terkena dampak krisis tersebut, sehingga mengalami pertumbuhan negatif selama dua triwulan pertama 2009 berturut-turut, antara lain Amerika Serikat, negara-negara di kawasan Eropa, Jepang, dan beberapa negara ASEAN termasuk Singapura, Malaysia, dan Thailand. Namun memasuki paruh kedua 2009, kinerja ekonomi global menunjukkan perbaikan, yang antara lain ditunjukkan oleh membaiknya perekonomian beberapa negara Asia yang kembali tumbuh positif sampai dengan triwulan IV tahun 2009. Selain itu, pemulihan ekonomi global juga ditandai oleh membaiknya industri manufaktur, naiknya penjualan ritel, meningkatnya indeks kepercayaan konsumen (consumer confidence index), membaiknya sektor perumahan secara perlahan, serta meningkatnya harga komoditas dunia.

selengkapnya :
  1. Nota keuangan
  2. Lampiran
Sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=761




"Ada beberapa hal baru dalam tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2010. Yaitu revisi anggaran mulai dikaitkan dengan target kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja,” kata Made Arya Wijaya Kepala Subdit Pengembangan Sistem Penganggaran dalam acara sosialisasi PMK Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun anggaran 2010 bertempat di Gedung RM. Noto Hamiprodjo tanggal 31 Maret 2010.

Menurut PMK tersebut, definisi revisi adalah perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) tahun anggaran 2010 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2010.

Revisi terjadi karena adanya perubahan berupa penambahan pagu anggaran belanja dan/atau perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap atau berkurang.

Perubahan berupa penambahan pagu anggaran belanja seperti adanya anggaran belanja tambahan (ABT), kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN, luncuran PHLN atau PHDN termasuk Penerusan Pinjaman, dan percepatan penarikan pinjaman LN/DN termasuk Penerusan Pinjaman.

Sedangkan perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap atau berkurang disebabkan oleh dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran, antar kegiatan dalam satu program sebagai hasil optimaslisasi.

Sesuai dengan PMK ini, revisi bisa dilaksanakan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap kebutuhan biaya operasional satuan kerja, pembayaran berbagai tunggakan, kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan, rupiah murni pendamping PHLN, dan kegiatan multi years.

Demikian pula revisi dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah target kinerja dengan ketentuan tidak mengubah sasaran program, tidak mengubah jenis dan satuan keluaran kegiatan, dan tidak mengurangi volume keluaran kegiatan prioritas nasional ( Ditjen Anggaran Depkeu R.I )