Assalamu'alaikum Wr. Wb

Yth. Kasatker jajaran Polda Kalbar untuk segera melengkapi data berupa formulir yang telah disiapkan dari Mabes Polri sehubungan dengan tunjangan kinerja TA. 2010, data dihitung setiap bulannya masing - masing formulir dengan format sebagai berikut :

FORMULIR KLIK DISINI

selesai segera kirimkan ke email rendalpro@yahoo.com dengan format Office excel

Sekian terima kasih untuk menjadi perhatian


Assalamu'alaikum Wr. Wb

Melihat rujukan sebagaimana terhampar dibawah ini :
  1. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Kep / 53 / I / 2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2010 - 2014.
  3. Surat Kapolri Nomor : B / 4409 / XII / 2010 / Srena tanggal 6 Desember 2010 tentang Permintaan Rencana Kebutuhan Pagu Ideal TA. 2012.
Sehubungan dengan rujukan tersebut terutama point 3 tersebut diatas diinformasikan kepada Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa Bulan Desember 2010 telah memasuki arena perencanaan program dan anggaran Polda Kalbar TA. 2012, maka dari itu diperintahkan kepada seluruh jajaran Polda Kalbar untuk segera melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran dalam rangka mendukung Pelaksanaan Program dan Kegiatan TA. 2012 sebagaimana telah direncanakan dalam Tahapan Renstra Satker TA. 2012 yang selanjutnya akan diteruskan kepada Kapolri Up. Asrena Kapolri untuk penyusunan Rancangan Renja Polri TA. 2012.

Dalam pelaksanaannya Satker agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kebutuhan Satker jajaran Polda Kalbar menggunakan format yang telah ditentukan agar melakukan konfirmasi melalui email : rendalpro@yahoo.com.
  2. Penggunaan Aplikasi RKA - KL update yang terakhir dari Ditjen Anggaran.
  3. Perhitungan indeks satuan harga kegiatan menggunakan SBU dan SBK Polri TA. 2011.
  4. Perhitungan Indeks Bangunan Gedung Negara mempedomani ketetapan HSBGN wilayah.
  5. Format Renbut Manual Rekapitulasi Rencana Kebutuhan. KLIK DISINI.
Agar disusun dan diserahkan / dikirimkan baik soft copy maupun hard copy kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Rena selambat - lambatnya tanggal 23 Desember 2010.

Demikian untuk menjadi periksa.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb


Assalamu'alaikum Wr Wb

Dengan mendasari rujukan sebagaimana terjlentreh dibawah ini :
  1. Peraturan Presiden R.I Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Daerah.
  3. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 2610 / XI / 2010 tanggal 25 Nopember 2010 perihal Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 22 dan 23 Tahun 2010 di Polda Kalbar dan Jajaran.
  4. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 2640 / XI / 2010 / Rorena tanggal 30 Nopember 2010 Perihal Pemberlakuan Kode Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2011.
  5. Surat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Nomor : UND - 030 / WPB.17 / BG. 0101 / 2010 tanggal 30 Nopember 2010 perihal Undangan Pelaksanaan Bimtek Aplikasi DIPA Satker TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas khususnya nomor 5 sebagaimana terlihat diatas bahwa pada tanggal 3 s/d 8 Desember 2010 telah dilaksanakan bimbingan teknis penyusunan DIPA Satker jajaran Polda Kalbar TA. 2011 secara menyeluruh. Berkaitan dengan telah dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis Penyusunan DIPA dimaksud maka Satker diperintahkan oleh Kanwil Perbendaharaan untuk segera menyusun DIPA TA. 2011 sebagaimana hasil sosialisasi dimaksud.

Mengingat Dokumen dimaksud yakni DIPA Satker TA. 2011 akan segera diminta oleh Kanwil Perbendaharaan pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2010 dan harus ditandatangani oleh Kapolda Kalbar, agar Satker segera mengirimkan Konsep DIPA TA. 2011 sebagaimana yang telah diarahkan oleh staf Ditjen Perbendaharaan Pontianak.

Apabila pada waktu tersebut Satker belum mengirimkan data konsep DIPA dan dokumennya maka akan dikirimkan kepada Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Pontianak tanpa Satker dimaksud dengan konsekuensi DIPA TA. 2011 Satker yang belum mengirimkan akan ditunda penerbitan / pengesahannya oleh Kakanwil sehingga akan menghambat Kegiatan Satker dimaksud.

Demikian untuk menjadi atensi dan maklum...Wassalamu'alaikum Wr Wb.


Assalamu'alaikum Wr Wb

Seiring dengan perjalananan scedule perencanaan dan penganggaran yang tinggal menghitung hari untuk membuka lembaran Undang - Undang Baru yang telah terbit yakni Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) Tahun Anggaran 2011. Polda Kalbar yang merupakan bagian dari pada pelaksana Program dan Kegiatan sebagaimana terlebur dalam Undang - Undang dimaksud yang disusun melalui proses yang bisa dikatakan tidak sebentar / tahapan - tahapan yang telah diskenariokan melalui peraturan perencanaan dan penganggaran baik dari Kemenkeu R.I maupun Polri.

Dalam rangka penyelarasan rentetan proses telah terbitnya undang - undang APBN sebagaimana tersebut diatas dihimbau kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar untuk memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  1. Perlu diketahui dan dicermati bahwa pada Tahun 2011 Satker yang ada dalam jajaran Polda Kalbar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Restrukturisasi Organisasi Polri yang semula jumlah Satker 29 dan untuk tahun 2011 akan bertambah menjadi 32 Satker Jajaran dengan penambahan Satker sebagai berikut : Biro Rena, Itwasda dan Dit Binmas, agar Satker yang baru segera melakukan penyesuaian segala kelengkapan dokumen khususnya dokumen pelaksanaan anggaran khususnya agar prioritas pada Awal Tahun yang perlu diwaspadai pembayaran gaji dan tunjangan dimana dokumen harus telah disusun pada Bulan Desember 2010 dengan menggunakan aplikasi pelaksanaan anggaran yang terbaru ( 32 Satker ) mengingat Satker baru perangkat yang mengawaki bidang keuangan belum tersusun.
  2. Satker Jajaran Polda Kalbar segera melakukan penyusunan Rencana Penarikan Anggaran yang diwajibkan guna syarat pengesahan DIPA TA. 2011 Satker oleh Menteri Keuangan R.I. dengan memperhatikan dan melibatkan fungsi / sub fungsi terkait pada Satker jajaran guna akurasi perencanaan penarikan anggaran mendukung kegiatan TA. 2011 ( tidak diperkenankan dibagi rata dan wajib disesuaikan dengan intensitas kegiatan yang telah direncanakan dalam TOR dan RAB )
  3. Direncanakan diawal bulan Desember 2010 setelah terbitnya Surat Rincian Alokasi Anggaran ( SRAA ) dan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja ( SAPSK ) Biro Rena Polda Kalbar akan memanggil seluruh Kabag Ren beserta operator jajaran Polda Kalbar untuk menyusun dokumen kesiapan penelaahan bersama Ditjen Perbendaharaan Wilayah Pontianak.
  4. Soft Copy Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2010 bisa diintip DISINI
Demikian untuk menjadi perhatian dan tindaklanjutnya..Wassalamu'alaikum Wr Wb


Assalamu'alaikum Wr. Wb

Merujuk dari rentetan surat sebagaimana terjlentreh dibawah ini :
  1. Surat Direktur Anggaran III Ditjen Anggaran Kemenkeu R.I Nomor : Und - 575 / AG.5 / 2010 tanggal 1 Nopember 2010 perihal Sosialisasi Program Aplikasi RKA-KL dan DIPA 2011.
  2. Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 513 / XI / 2010 / Srena tanggal 3 Nopember 2010 perihal Rencana Penyelenggaraan Penyusunan RKA-KL dan DIPA Polri TA. 2010 Pagu Definitif.
  3. Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 1283 / XI / 2010 tanggal 4 Nopember 2010 perihal Perintah Mengikuti Kegiatan Penyusunan RKA -KL/ DIPA Pagu Definitif Polri TA. 2011.
  4. Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 602 / XI / 2010 / Srena tanggal 9 Nopember 2010 perihal Perpanjangan Waktu Penyusunan RKA-KL dan DIPA TA. 2011 Pagu Definitif.
  5. Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 1303 / XI / 2010 tanggal 10 Nopember 2010 tentang Pelaksanaan Penyusunan RKA-KL dan DIPA Polda Kalbar TA. 2011 Pagu Definitif.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas dan langkah awal dalam rangka persiapan penyusunan DIPA Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2011, bersama ini diinformasikan kepada seluruh Satker Jajaran untuk dapatnya segera mempersiapkan penyusunan DIPA TA. 2011 Satker dengan melakukan langkah - langkah sebagai berikut :
  1. Mengunduh Aplikasi RKA-KL / DIPA update terkini Lihat DISINI.
  2. Melakukan Restore Back Up Aplikasi RKA-KL / DIPA TA. 2011 yang telah diterima oleh masing-masing Satker dengan menggunakan aplikasi sebagaimana tertera diatas.
  3. Melakukan pengecekan ulang struktur data dan alokasi anggaran pada kegiatan masing - masing program.
  4. Melakukan entri data rencana penarikan anggaran pada aplikasi sebagaimana telah direncanakan oleh fungsi s/d sub fungsi setiap detail kegiatan pada Satker Jajaran Polda Kalbar.
  5. Pengisian data rencana penarikan pada setiap detail kegiatan pada fungsi / sub fungsi setiap Satker agar seakurat mungkin dengan melibatkan seluruh fungsi dan sub fungsi yang berkenaan.
  6. Manakala Satker jajaran mengalami hambatan / kesulitan dalam pelaksanaannya agar segera melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Biro Rena Polda Kalbar.
Demikian untuk menjadi perhatian...terimakasih...Wassaalam


Assalamu'alaikum Wr Wb

Menindaklanjuti hasil penelaahan RKAKL pagu definitif Satker jajaran Polda Kalbar TA. 2011 antara Polda Kalbar yang diwakili tim Biro Renbang Polda Kalbar bersama staf Ditjen Anggaran III Kemenkeu R.I. untuk dokumen yang harus disusun meliputi :
  1. Dokumen TOR dan RAB
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( per - Kegiatan ) dalam RKAKL Pagu Definitif TA. 2011 ( format ambil DISINI ) yang ditandatangani asli KPA / Kasatker.
Dokumen tersebut diatas dikirimkan kepada Biro Renbang melalui kurir / secara langsung oleh operator dalam bentuk hardcopy / print out dan soft copy dalam kepingan cd yang selanjutnya akan dikirimkan kepada Menteri Keuangan Cq. Dirjen Anggaran III dan Srena Mabes Polri.

Perlu disampaikan kepada masing - masing Satker untuk resiko bagi yang tidak mengirimkan akan diberikan tanda bintang ( blokir anggaran ) pada DIPA Satker TA. 2011 oleh Menteri Keuangan R.I.

Kelengkapan untuk TOR dan RAB serta SPTJM dari Satker yang sudah dikirimkan akan diteruskan ke Mabes Polri dan Menteri Keuangan pada tanggal 18 Nopember 2010.

Demikian untuk menjadi atensi khusus.


Ass...

Sehubungan dengan hasil pelaksanaan penyusunan Pagu Definitif Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2011 dimana terdapat perubahan aplikasi RKAKL dan jumlah pagu yang harus disesuaikan dokumen TOR dan RAB masing - masing Satker agar Kabag Ren dan operator Satker :
  1. Aplikasi Klik Disini
  2. Back Up Pagu Satker agar konfirmasi melalui email rendalpro@yahoo.com
  3. Aplikasi khusus Satker baru ( Rorena, Itwasda dan Dit Binmas ) Klik Disini
Untuk segera dilaksanakan penyusunan TOR dan RAB dengan menyesuaikan pagu baru mengingat tanggal 12 Nopember 2010 Tim Polda Kalbar akan melaksanakan penelaahan bersama Staf Dirjen Anggaran III Kemenkeu R,I dengan membawa serta dokumen dimaksud. sehingga dokumen dimaksud agar dikirimkan melalui email.

Atas perhatian diucapkan terima kasih..




Assalamu'alaikum Wr Wb

Merujuk sebagaimana terderet dibawah ini :
  1. Surat Menteri Keuangan Nomor : S - 484 / MK.02 / 2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Perbaikan dan Penyempurnaan RKA-KL Pagu Sementara TA. 2011.
  2. Surat Pjs. Direktur Anggaran III Nomor : Und - 511 / AG.5 / 2010 tanggal September 2010.
  3. Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 480 / X / 2010 / Asrena tanggal 18 Oktober 2010 perihal Rencana Perbaikan dan Penyempurnaan RKA - KL Polri TA. 2010.
  4. Surat Perintah Kapolda Kalbar No.Pol : Sprin / 1203 / X / 2010 tanggal 20 Oktober 2010 Perihal Mengikuti Kegiatan Rapat Kerja dalam rangka Perbaikan dan Penyempurnaan RKA-KL Pagu Sementara TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas disampaikan kepada Satker jajaran Polda Kalbar bahwa pada tanggal 20 s/d 23 Oktober 2010 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Kerja dalam rangka Perbaikan dan Penyempurnaan RKA-KL Pagu Sementara TA. 2011 yang dihadiri seluruh fungsi perencana Mabes Polri dan Karo Renbang beserta operator aplikasi RKA - KL Polda Jajaran dengan mengambil tempat di Wisma PKBI Jln. Hang Jebat III, Jakarta Selatan.

Adapun pointer khusus yang harus menjadi atensi Satker jajaran Polda Kalbar yakni dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Adanya perubahan komponen input yang mendukung pencapaian out put pada setiap kegiatan dalam RKA - KL Pagu Sementara TA. 2011 Satker jajaran Polda Kalbar.
  2. Kewajiban untuk memilah akun yang ada pada komponen input agar disesuaikan peruntukkannya ( akun belanja barang ops lainnya, akun jaldis dan non operasional ) sehingga dalam suatu komponen input akan jelas terbagi akun secara proporsional guna mendukung kegiatan.
  3. Penyesuaian antara out put dan komponen yang ada pada kegiatan guna penentuan kategori komponen operasional atau non operasional ( 001,002 --operasional , 011-999 --Non operasional )
  4. Perubahan dukungan anggaran yang bersumber dari PNBP untuk Satker Jajaran Polda Kalbar.
Berkaitan dengan hal - hal tersebut diatas agar Satker segera cross check dan segera melakukan perubahan sebagaimana telah ditetapkan bersama / kesepakatan bersama pembahasan perbaikan RKA - KL TA. 2011 Pagu Sementara. Untuk konfirmasi data perubahan agar Operator aplikasi RKA-KL Satker jajaran melakukan konfirmasi pada email rendalpro@yahoo.com.

Untuk menjadi perhatian..terima kasih..
Wassalamu'alaikum Wr Wb



Assalamu'alaikum Wr Wb

Dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178 / PMK.05 / 2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau - Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan maka dengan berucap rasa syukur telah diperhatikannya anggota TNI dan PNS dengan adanya realisasi alokasi tunjangan dimaksud.

Mengingat gambaran medan yang cukup sulit untuk ditempuh diwilayah perbatasan khususnya wilayah Kalbar - Malaysia/Serawak dimana anggota TNI dan PNS yang bertugas diwilayah perbatasan khususnya daerah terpencil / garis depan wilayah batas negara dihadapkan dengan segala permasalahan yang kompleks baik yang bersumber dari intern maupun ekstern sehingga dijadikan dasar/pertimbangan khusus untuk merealisasikan dukungan tunjangan dimaksud.

Adapun besaran tunjangan yang diberikan bagi personel TNI dan PNS sebagaimana kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178 / PMK.05 / 2010 yakni dapat dirincikan sebagai berikut ( Bagian ke - 2 Pasal 4 huruf a,b,c dan d ) :
  1. 150 % dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal diwilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
  2. 100 % dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal diwilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
  3. 75 % dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal diwilayah perbatasan.
  4. 50 % dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat diwilayah udara , laut perbatasan dan pulau kecil terluar.
Untuk lebih jelasnya informasi dapat dilihat di ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/pmk/2010/pmk_178_pmk05_2010.pdf

Sekian dan terima kasih...


Assalamu'alikum Wr Wb

Merujuk sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 104 / PMK.02 / 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2011.
  2. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 294 / MK.02 / 2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pagu Sementara Kementrian / Lembaga TA. 2011.
  3. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 353 / VIII / 2010 / Sderenbang tanggal 18 Agustus 2010 tentang Perubahan Kode Sub Komponen Aplikasi RKA - KL Polri TA. 2011.
  4. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 383 / VIII / 2010 / Sderenbang tanggal 31 Agustus 2010 tentang Indikator Kinerja Kegiatan Polri TA. 2011.
  5. Nota Dinas Karo Renbang Polda Kalbar Nomor : B / ND - 223 / IX / 2010 / Rorenbang tanggal 23 September 2010 tentang Pengesahan Revisi Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) Kegiatan Biro Renbang Polda Kalbar pada DIPA Spim Polda Kalbar TA. 2010.
  6. Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 1137 / X / 2010 / Rorenbang tanggal 4 Oktober 2010 tentang Tim Persiapan Penyusunan Pagu Definitif 2011 dan Penyusunan Indikator Kinerja Kegiatan TA. 2011 Satker Jajaran Polda Kalbar pada tanggal 8 s/d 10 Oktober 2010.
Pada tanggal 08 s/d 10 Oktober 2010 Biro Rena Polda Kalbar menyelenggarakan kegiatan Rakernis dalam rangka menghadapi kegiatan penelaahan Pagu Definitif TA. 2011 Polda Kalbar yang direncanakan oleh Srena Mabes Polri pada bulan Oktober 2010 ini. Dengan menghadirkan seluruh Perwira Perencana tingkat Polda dan Kabag Ren Satker Kewilayahan serta operator dan Bensatker menyusun Indikator Kinerja Kegiatan Satker dan Penyusunan Dokumen pendukung TOR dan RAB serta pencocokan belanja pegawai masing - masing Satker jajaran Polda Kalbar guna dijadikan referensi penyusunan Pagu Belanja Pegawai Definitif TA. 2011.

Pelaksanaan Kegiatan berjalan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun dan Satker jajaran Polda Kalbar telah menyusunan dokumen kelengkapan dalam rangka penelaahan Pagu definitif antara Polda Kalbar dengan staf Dirjen Anggaran III dengan didampingi staf Srena Mabes Polri yang direncanakan bulan ini di Jakarta.

Terima Kasih atas perhatiannya..Wasaalamu'alaikum Wr Wb





Assalamu'alaikum Wr Wb

Mengintip rujukan sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 )
  2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 )
  3. Undang - Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075 )
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406 )
  5. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2010.
  6. Keputusan Presiden Nomor 84 / P Tahun 2009.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Nomor 119 / PMK.02 / 2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga dan Penyusunan , Penelaahan , Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 / PMK.02 / 2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA. 2010.
Sehubungan dengan banyaknya rujukan terjlentreh diatas bersama ini diinformasikan kepada Satker Jajaran Polda Kalbar agar segera melaksanakan analisa dan evaluasi khususnya bidang anggaran mendukung kegiatan operasional Satker untuk TA. 2010 guna diketahui bagian -2 / kegiatan / sub giat / akun maupun detail kegiatan yang menurut Satker dengan tidak mengurangi / menganggu pencapaian sasaran kegiatan dan sangat diperlukan revisi / perubahan sebagaimana diatur dalam rujukan nomor 8 tersebut diatas.

Sebagai perhatian bahwa pelaksanaan Revisi DIPA dibatasi waktunya yakni pada tanggal 31 Oktober 2010 merupakan batas akhir pengajuan Revisi DIPA TA. 2010 Satker Jajaran, maka dari itu dihimbau untuk segera melakukan koordinasi dan kosultasi dengan Biro Renbang Polda Kalbar manakala akan melaksanakan Revisi DIPA TA. 2010.

Demikian untuk menjadi perhatian...terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb





Lihat Kartu Ucapan Lainnya
(KapanLagi.com)


Assalamu'alaikum Wr Wb

Melihat beberapa tumpukan rujukan sebagaimana tersebut dibawah ini :
  1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 294 / MK.02/2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pagu Sementara Kementrian / Lembaga Tahun Anggaran 2011.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 104 / PMK.02 / 2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2011.
  3. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 355 / VIII / 2010 / Sderenbang tanggal 18 Agustus 2010 tentang Perubahan Kode Sub Komponen Aplikasi RKA-KL Polri TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar (khususnya pejabat pengemban fungsi perencanaan program dan anggaran ) bahwa dalam rangka mempermudah persiapan penyusunan RKA-KL Pagu Definitif Polri TA. 2011 khususnya bidang teknis aplikasi komputer agar masing - masing Kabag Ren beserta operator Satker melaksanakan perubahan kode sub komponen pada sistem aplikasi RKA-KL TA. 2011.

Untuk hasil pelaksanaan perubahan kode sub komponen pada aplikasi RKA-KL TA. 2011 Satker jajaran baik soft copy maupun hard copy agar dikirimkan kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang paling lambat tanggal 05 September 2010 mengingat waktu yang relatif singkat dan padat kegiatan guna mempersiapkan penyusunan Pagu Definitif RKA-KL Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2011.

Agar Pejabat Kabag Ren dan Operator segera melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi manakala menemui hambatan / kesulitan guna pelaksanaan kegiatan dimaksud. untuk soft copy data RKA - KL Satker yang belum ada / hilang agar melakukan konfirmasi pada email admin yakni rendalpro@yahoo.com.

Terima kasih atas perhatiannya..Wassalamu'alaikum Wr Wb..



Assamalu'alaikum Wr Wb

Menilik dari rujukan sebagaimana terpampang dibawah ini :
  1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 bahwa " Dalam rangka penyusunan RAPBN, Menteri / Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran / pengguna barang menyusun RKA - KL.
  2. Undang _ Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 14 ayat 2 bahwa " RKA-KL disusun atas prestasi kerja/ kinerja yang akan dicapai.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Pasal 4 dan Peraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Nomor 104/PMK.02/2010 pasal 2 bahwa RKA - KL disusun dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Nomor 100 / PMK.02 / 2010 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun 2011.
  5. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 353 / VIII / 2010/ Sderenbang tanggal 16 Agustus 2010 tentang Sosialisasi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan Polri TA. 2011.
Sehubungan dengan deretan rujukan sebagaimana tersebut diatas, diinformasikan kepada seluruh Satker jajaran Polda Kalbar bahwa sosialisasi penyusunan TOR dan RAB kegiatan pada RKA - KL TA. 2011 telah dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2010 dengan mengambil tempat di Wisma PKBI Jln. Hang Jebat III Jakarta Selatan.

Hasil Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan TOR yakni berupa penyeragaman format dan tata naskah dalam penyusunan TOR RKA-KL TA. 2011. Agar seluruh Kabag Ren dan Operator Aplikasi segera menyesuaikan guna mempermudah penelaahan Pagu Definitif RKA - KL Satker Jajaran Polda Kalbar.

Untuk soft copy hasil pelatihan penyusunan TOR dan format yang telah ditetapkan dapat diunduh melalui email dan agar seluruh operator jajaran Polda Kalbar segera melakukan konfirmasi email kepada tim operator Biro Renbang Polda Kalbar rendalpro@yahoo.com.

Bagi Satker yang ingin melaksanakan koordinasi dan konsultasi disiapkan waktu pada jam kerja senin s/d jum'at..terima kasih atas perhatiannya...

Wassalamu'alaikum Wr. Wb




SOP Penelaahan Pagu Sementara 2011
Kesekretariatan - 19/07/2010 10:44:41
Printable View

Sejak pekan lalu, kantor Direktorat Jenderal Anggaran terlihat lebih sibuk. Kegiatan Penelaahan RKA-KL 2011 telah dimulai. DJA mempersiapkan berbagai fasilitas untuk menunjang pelaksanaan penelaahan dan mengakomodir kebutuhan para peserta penelaahan, diantaranya helpdesk DJA, ruang tunggu, hingga konsumsi untuk para peserta selama penelaahan.

Lokasi penelaahan dibagi menjadi 3 (tiga). Pertama, di Gedung Parkir Lantai 5 DJA, untuk para peserta penelaahan dari Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra Direktorat Anggaran III. Kedua, Gedung B (Gedung RM Noto Hamiprodjo) Lantai 2, untuk para peserta dari K/L yang menjadi mitra Direktorat Anggaran II. Ketiga, Gedung Djuanda II, untuk para peserta dari K/L yang menjadi mitra Direktorat Anggaran I.

Sebelum melakukan penelaahan, para peserta diwajibkan melakukan registrasi kepada petugas. Saat registrasi, peserta menunjukkan kartu identitas dan Surat Tugas dari instansinya. Kartu identitas ditukar dengan kartu tanda peserta yang dikenakan selama penelaahan berlangsung.


Peserta melakukan registrasi untuk mendapatkan tanda peserta penelaahan.



Petugas melakukan pemeriksaan sebelum peserta memasuki ruang penelaahan



Layanan helpdesk DJA pada Penelaahan RKA-KL 2011



Suasana penelaahan di Gedung Djuanda II



(Teks: Arfan, Foto: Dana)






Assalamu'alaikum Wr Wb

Mengamati rujukan yang berderet dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2004 tanggal 6 Agustus 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga.
  2. Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : SE - 294 / MK. 02 / 2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pagu Sementara Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2011.
  3. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 263 / VI / 2010 / Sderenbang tanggal 28 Juni 2010 tentang Penjelasan Aplikasi RKA - KL dan Kegiatan Prioritas Nasional / Bidang TA. 2011.
  4. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 281 / VII / 2010 / Sderenbang tanggal 6 Juli 2010 tentang Rencana Penyelenggaraan Penyusunan RKA - KL dan DIPA Polri TA. 2011 Pagu Sementara.
  5. Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 823 / VII / 2010 tanggal 7 Juli 2010 tentang Penyusunan RKA - KL dan DIPA Polri TA. 2011 Pagu Sementara Polda Kalbar tanggal 11 s/d 17 Juli 2010.
  6. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 303 / VII / 2010 / Sderenbang tanggal 16 Juli 2010 tentang Perpanjangan Alokasi Waktu Kegiatan Rakernis Penyusunan Pagu Sementara Polri TA. 2011 semula s/d tanggal 16 Juli 2010 menjadi tanggal 19 Juli 2010.
  7. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 1651 / VII / 2010 / Ro Renbang tanggal 21 Juli 2010 tentang Pengiriman RKA - KL Pagu Sementara TA. 2011 Satker Jajaran Polda Kalbar.
Berkaitan dengan rujukan tersebut diatas khususnya pada nomor 7 diinformasikan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa setelah seterimanya format bagian B aplikasi RKA - KL Versi 7.1 Dirjen Anggaran Depkeu R.I, agar masing - masing Satker mempelajari / menelaah dokumen dimaksud serta menindaklanjuti dengan menyusun dokumen pendukung yakni Kerangka Acuan Kegiatan ( KAK ) / TOR berikut RAB yang telah terintegrasi pada format aplikasi RKA - KL versi 7.1 dari Dirjen Anggaran Depkeu R.I.

Pengiriman TOR dan RAB yang telah disusun agar dikirimkan secara langsung oleh Perwira Perencana dan Operator paling lambat tanggal 28 Juli 2010 diserahkan secara langsung kepada Tim Aplikasi RKA - KL Polda Kalbar guna dilakukan penelaahan dan pembetulan apabila terjadi kekeliruan.

Apabila Satker jajaran Polda Kalbar mengalami hambatan dalam pelaksanaan penyusunan dokumen pendukung sebagaimana tersebut diatas agar segera melaksanakan koordinasi dan konsultasi bersama Tim Sistem Aplikasi Perencanaan Program dan Anggaran Polda Kalbar sekretariat Biro Renbang Polda Kalbar.

Demikian untuk menjadi maklum.










BAB I
PERKEMBANGAN ASUMSI DASAR DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL
RAPBN PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2010



1.1 PENDAHULUAN

Ekonomi global pada tahun 2009 mengalami perlambatan sebagai akibat krisis keuangan global yang merebak sejak pertengahan tahun 2007. Banyak negara di berbagai kawasan yang terkena dampak krisis tersebut, sehingga mengalami pertumbuhan negatif selama dua triwulan pertama 2009 berturut-turut, antara lain Amerika Serikat, negara-negara di kawasan Eropa, Jepang, dan beberapa negara ASEAN termasuk Singapura, Malaysia, dan Thailand. Namun memasuki paruh kedua 2009, kinerja ekonomi global menunjukkan perbaikan, yang antara lain ditunjukkan oleh membaiknya perekonomian beberapa negara Asia yang kembali tumbuh positif sampai dengan triwulan IV tahun 2009. Selain itu, pemulihan ekonomi global juga ditandai oleh membaiknya industri manufaktur, naiknya penjualan ritel, meningkatnya indeks kepercayaan konsumen (consumer confidence index), membaiknya sektor perumahan secara perlahan, serta meningkatnya harga komoditas dunia.

selengkapnya :
  1. Nota keuangan
  2. Lampiran
Sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=761




"Ada beberapa hal baru dalam tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2010. Yaitu revisi anggaran mulai dikaitkan dengan target kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja,” kata Made Arya Wijaya Kepala Subdit Pengembangan Sistem Penganggaran dalam acara sosialisasi PMK Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun anggaran 2010 bertempat di Gedung RM. Noto Hamiprodjo tanggal 31 Maret 2010.

Menurut PMK tersebut, definisi revisi adalah perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) tahun anggaran 2010 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2010.

Revisi terjadi karena adanya perubahan berupa penambahan pagu anggaran belanja dan/atau perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap atau berkurang.

Perubahan berupa penambahan pagu anggaran belanja seperti adanya anggaran belanja tambahan (ABT), kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN, luncuran PHLN atau PHDN termasuk Penerusan Pinjaman, dan percepatan penarikan pinjaman LN/DN termasuk Penerusan Pinjaman.

Sedangkan perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap atau berkurang disebabkan oleh dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran, antar kegiatan dalam satu program sebagai hasil optimaslisasi.

Sesuai dengan PMK ini, revisi bisa dilaksanakan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap kebutuhan biaya operasional satuan kerja, pembayaran berbagai tunggakan, kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan, rupiah murni pendamping PHLN, dan kegiatan multi years.

Demikian pula revisi dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah target kinerja dengan ketentuan tidak mengubah sasaran program, tidak mengubah jenis dan satuan keluaran kegiatan, dan tidak mengurangi volume keluaran kegiatan prioritas nasional ( Ditjen Anggaran Depkeu R.I )


Assalamu'alaikum Wr Wb

---- Membaca rujukan sebagaimana terlihat dibawah ini :
  1. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 101 / III / Sderenbang Tanggal 8 Maret 2010 tentang Penyusunan Pagu Ideal TA. 2011.
  2. Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 249 / III / 2010 Tanggal 9 Maret 2010 tentang Pelaksanaan Sosialisasi dan Konversi Sistem Aplikasi RKA - KL TA. 2011.
  3. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 632 / III / 2010 / Ro Renbang tanggal 17 Maret 2010 tentang Pengiriman RKA - KL Pagu Ideal TA. 2011 Satker Jajaran Polda Kalbar.
  4. Berita Telepon Staf Derenbang Mabes Polri tanggal 29 Maret 2010 tentang Aplikasi RKA - KL Pagu Ideal Polda Kalbar telah diterima dan disesuaikan dengan Sistem Aplikasi 13 Program Kepolisian.
---- Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini disampaikan kepada Satker bahwa untuk Rencana Kebutuhan Pagu Ideal Polda Kalbar TA. 2011 dengan alokasi pada 13 Program Kepolisian telah dikirimkan ke Mabes Polri.

---- Memperhatikan rujukan khusus point 4 bahwa koordinasi dan konsultasi Tim Sderenbang Mabes Polri telah meminta kepada Polda Kalbar untuk menyusun konversi aplikasi RKA - KL TA. 2010 dari 8 Program Kepolisian kedalam 13 Program Kepolisian untuk dikirimkan segera pada kesempatan pertama.

---- Diharapkan kepada masing - masing Satker agar segera menyusun konversi program dari 8 program Kepolisian kedalam 13 Program Kepolisian dan dikirimkan kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang paling lambat tanggal 8 April 2010 serta disiapkan waktu koordinasi dan konsultasi bagi Satker yang mengalami kesulitan dalam penyusunan dokumen dimaksud pada tanggal 8 dan 9 April 2010.

---- Atas perhatian diucapkan terima kasih.



Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Melihat rujukan sebagaimana terjlentreh dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
  2. Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 443 / XI / 2009 tanggal 26 Nopember 2009 tentang Sasaran Prioritas Polri 2010 - 2014 sesuai Resorces Envelope.
  3. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 53 / I / 2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Renstra Polri Tahun 2010 - 2014.
  4. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 572 / XI / 2009 tanggal 2 Nopember 2009 tentang Draft Akhir Panduan Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.
  5. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 101 / III / 2010 / Sderenbang tanggal 8 Maret 2010 tentang Penyusunan Pagu Ideal TA. 2011.
  6. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 583 / III / 2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Sosialisasi dan Konversi Sistem Aplikasi RKA - KL dari 8 Program Kepolisian menjadi 13 Program Kepolisian.
  7. Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 249 / III / 2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Tugas sebagai Tim Sosialisasi dan Konversi Aplikasi 8 Program Kepolisian menjadi 13 Program Kepolisian.
  8. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 632 / III / 2010 / Ro Renbang tanggal 17 Maret 2010 tentang Pengiriman RKA - KL Pagu Ideal TA. 2011 Satker Jajaran Polda Kalbar.
---- Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Satker jajaran Polda Kalbar bahwa dalam rangka penyusunan Rancangan Renja Satker Polda Kalbar dan jajaran sebagaimana mempedomani Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 572 / XI / 2009 tanggal 2 Nopember 2009 tentang Draft Akhir Panduan Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri, agar masing - masing Satker segera menyesuaikan terhadap perubahan struktur Program dan anggaran TA. 2011 ( sebelumnya 8 Program Kepolisian menjadi 13 Program Kepolisian ).

---- Khususnya penyusunan format aplikasi Rancangan Renja TA. 2011 yang mencakup 13 Program Kepolisian TA. 2011 dihimbau kepada seluruh Satker untuk konfirmasi email kepada email Biro Renbang Polda Kalbar rendalpro@yahoo.com guna memperoleh pengiriman aplikasi Rancangan Renja TA. 2011 dimaksud.

---- Atas perhatiannnya diucapkan terima kasih.


---- Dalam rangka pelaksanaan tugas Polri khususnya Polda Kalbar pada tahun anggaran 2011 dengan tetap berpegang azas Anggaran Berbasis Kinerja maka dilaksanakan penyusunan Pagu Ideal Polda Kalbar TA. 2011 secara bottom up ( masukan kegiatan dari Satker / wil Jajaran Polda Kalbar ).

---- Dengan mendasari rujukan sebagaimana terderet dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
  2. Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 443 / XI / 2009 tanggal 26 Nopember 2009 tentang Sasaran Prioritas Polri 2010 - 2014 sesuai Resource Envelope.
  3. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 53 / I / 2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Renstra Polri Tahun 2010 - 2014.
  4. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 101 / III / 2010 / Sderenbang tanggal 8 Maret 2010 tentang Penyusunan Pagu Ideal TA. 2011.
  5. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 583 / III / 2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Rapat Kerja dan Sosialisasi Konversi Sistem Aplikasi RKA - KL Pagu Ideal TA. 2011.
  6. Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 249 / III / 2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Penunjukan Tim Sosialisasi Konversi Aplikasi RKA - KL Pagu Ideal TA. 2011 Polda Kalbar.
---- Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas Polda Kalbar telah melaksanakan kegiatan Rapat Kerja / sosialisasi konversi aplikasi RKA - KL penyusunan Pagu Ideal Polda Kalbar TA. 2011 pada tanggal 11 s/d 12 Maret 2010 di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar dengan menghadirkan seluruh Perwira Perencana Satker Mapolda dan Satwil jajaran Polda Kalbar.

---- Dokumentasi kegiatan



Assalamu'alaikum Wr Wb

Melihat rujukan sebagaimana berikut :
  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
  6. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep / 1 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa petunjuk penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) dilingkungan Polri yang semula mempedomani Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep / 1 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 dengan terbitnya Skep Kapolri No. Pol : Skep / 572 / XI / 2009 tanggal 2 Nopember 2009 maka seluruh Satker jajaran wajib mempedomani petunjuk yang terbaru dimaksud.

Demikian untuk menjadi perhatian.



Assalamu'alaikum Wr Wb

Melihat rujukan sebagaimana tertera dibawah ini :
  1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.
  2. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 360 / VI / 2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Grand Strategi Polri Tahun 2005 - 2025.
  3. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 37 / X / 2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Penjabaran Program Kerja Akselerasi Transformasi Polri Menuju Polri yang mandiri, Profesional dan dipercaya masyarakat.
  4. Arahan Kapolri pada Rakor Polri tanggal 28 - 29 Januari 2009.
----- Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas diinformasikan kepada Kasatker jajaran bahwa Pedoman perencanaan Kapolri TA. 2010 telah dikirimkan dari Sderenbang Polri pada Bulan Februari 2010.

----- Demikian untuk menjadi maklum



----- Pencapaian Renstra Polri tahun 2005 - 2009 dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat harus diakui belum sepenuhnya memberikan kepuasan kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas Polri selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga perlu dilanjutkan pada Renstra Polri Tahun 2010 - 2014 yang bermuara pada pencapaian strategi Partnership Building secara pararel agar kepercayaan masyarakat kepada Polri meningkat dan tercipta kondisi keamanan yang semakin kondusif disemua titik pelayanan bersamaan dengan pencapaian strategi Partnership Building Renstra Polri 2010 - 2014.

----- Sesuai sasaran strategis Polri dalam kurun waktu 5 ( lima ) tahun kedepan yaitu Partnership Building serta dalam rangka melanjutkan strategi Trust Building sebagaimana tersebut diatas maka sepanjang 5 ( lima ) tahun kedepan akan digelar pelayanan prima disemua titik pelayanan hingga tingkat Polsek melalui Standart Pelayanan Kamtibmas Prima.

----- Renstra Polri tahun 2005 - 2009 dilaksanakan dalam 8 ( delapan ) program dan 26 kegiatan dimana pada setiap tahap melaksanakan program unggulan yaitu tahun 2005 - 2007 dibidang perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, tahun 2008 dibidang Harkamtibmas dan diakhir Renstra tahun 2009 melaksanakan program unggulan Lidik sidik tindak pidana dengan penjuru Bareskrim Polri disamping melaksanakan program unggulan akselerasi Quick Wins, sedangkan pada Renstra Polri tahun 2010 - 2014 dilaksanakan dalam 13 ( tiga belas ) Program dan 86 Kegiatan, sehingga pada masa peralihan dari Renstra Polri 2005 - 2009 menuju Renstra Polri Tahun 2010 - 2014 masih menggunakan 8 ( delapan ) program khususnya Renstra Polri tahun I ( Tahun 2010 ).

----- Sehubungan dengan penjelasan tersebut diatas diinformasikan kepada Satker jajaran Polda Kalbar bahwa untuk TA. 2011 akan diimplementasikan 13 ( tiga belas ) Program Kepolisian yakni :
  1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri yang terdiri dari 7 kegiatan.
  2. Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Polri yang terdiri dari 6 kegiatan.
  3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepolisian yang terdiri dari 10 kegiatan.
  4. Program Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kepolisian Polri yang terdiri dari 3 kegiatan.
  5. Program Pemberdayaan SDM Kepolisian yang terdiri dari 8 Kegiatan.
  6. Program Pendidikan dan Pelatihan Polri yang terdiri dari 8 kegiatan.
  7. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban yang terdiri dari 7 kegiatan.
  8. Program Kerjasama Keamanan dan Ketertiban yang terdiri dari 3 kegiatan.
  9. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan yang terdiri dari 4 kegiatan.
  10. Program Pemeliharaan Kamtibmas yang terdiri dari 9 kegiatan.
  11. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana yang terdiri dari 11 kegiatan.
  12. Program Penanggulangan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Berkadar tinggi yang terdiri dari 6 kegiatan.
  13. Program Pengembangan Hukum Kepolisian yang terdiri dari 4 kegiatan.
----- Untuk Satker agar segera menyesuaikan perubahan program dimaksud untuk disesuaikan dengan rencana kebutuhan Satker yang telah disusun untuk TA. 2011. untuk naskah analisa program dan kegiatan TA. 2011 agar Satker melaksanakan koordinasi dengan Biro Renbang Polda Kalbar atau konfirmasi email rendalpro@yahoo.com.

----- Demikian untuk menjadi perhatian.




Assalamu'alaikum Wr. Wb


Mengingat rujukan sebagai berikut :
  1. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : PER / 09 / M.PAN / 5 / 2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE / 12 / M.PAN - RB / 11 / 2009 tanggal 3 Nopember 2009 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementrian / Lembaga.
  3. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 34 / VIII / 2008 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri dan guna peningkatan Akuntabilitas Kinerja yang terukur dan tercapainya sasaran sesuai indikator kinerja utama pada TA. 2011 yang akan dilaksanakan Restrukturisasi Program dan Kegiatan Polri terdiri dari 13 Program sebagai berikut :
  1. Program Dukungan Manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Polri.
  2. Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Polri.
  3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Polri.
  4. Program Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kepolisian.
  5. Program Pemberdayaan SDM Polri.
  6. Program Pendidikan dan Pelatihan Polri.
  7. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban.
  8. Program Kerjasama Keamanan dan Ketertiban
  9. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan.
  10. Program Pemeliharaan Kamtibmas
  11. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
  12. Program Penggulangan Gangguan Keamanan dalam negeri Berkadar tinggi.
  13. Program Pengembangan Hukum Kepolisian

Berkaitan dengan Restrukturisasi Program dan Kegiatan TA. 2011 dimaksud diatas agar masing - masing Satker Jajaran Polda Kalbar segera menyusun Penetapan Indikator Kinerja Utama Satker yang diterbitkan melalui Keputusan Kasatker.

Agar mengirimkan dokumen Penetapan Indikator Kinerja Utama Satker paling lambat tanggal 26 Januari 2010 kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang guna dilakukan penelaahan dan dijadikan sebagai bahan masukan Penetapan Indikator Kinerja Utama Polda Kalbar yang selanjutnya dikirimkan kepada Kapolri tanggal 28 Januari 2010.

Untuk Satker yang mengalami kesulitan dalam penyusunan Indikator Kinerja Utama agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Karo Renbang Polda Kalbar beserta staf.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terima masih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb



Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menilik berbagai macam rujukan sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
  3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : Per / 09 / M.PAN / 5 / 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Utama dilingkungan Instansi Pemerintah.
  4. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor : 239 / IX / 6 / 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Perubahan Pedoman Penyusunan Pelaporan AKIP.
  5. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 07 / I / 2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Perubahan atas keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 54 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah ( Polda ).
  7. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sisrenstra Polri.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar bahwa telah direvisi Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Buku Panduan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) dilingkungan Polri.

Adapun Pedoman Penyusunan LAKIP yang telah dibakukan yakni Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 4 / VII / 2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Draft Akhir Panduan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Dilingkungan Polri. agar seluruh Satker mempedomani panduan dimaksud serta sistematika yang telah ditentukan.

Demikian untuk menjadi periksa.




ARAHAN KARO RENBANG RENBUT TA. 2011 POLDA KALBAR


DOKUMENTASI