Assamalu'alaikum Wr Wb

Menilik dari rujukan sebagaimana terpampang dibawah ini :
  1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 bahwa " Dalam rangka penyusunan RAPBN, Menteri / Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran / pengguna barang menyusun RKA - KL.
  2. Undang _ Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 14 ayat 2 bahwa " RKA-KL disusun atas prestasi kerja/ kinerja yang akan dicapai.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Pasal 4 dan Peraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Nomor 104/PMK.02/2010 pasal 2 bahwa RKA - KL disusun dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia Nomor 100 / PMK.02 / 2010 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus Tahun 2011.
  5. Surat Derenbang Kapolri Nomor : B / 353 / VIII / 2010/ Sderenbang tanggal 16 Agustus 2010 tentang Sosialisasi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan Polri TA. 2011.
Sehubungan dengan deretan rujukan sebagaimana tersebut diatas, diinformasikan kepada seluruh Satker jajaran Polda Kalbar bahwa sosialisasi penyusunan TOR dan RAB kegiatan pada RKA - KL TA. 2011 telah dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2010 dengan mengambil tempat di Wisma PKBI Jln. Hang Jebat III Jakarta Selatan.

Hasil Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan TOR yakni berupa penyeragaman format dan tata naskah dalam penyusunan TOR RKA-KL TA. 2011. Agar seluruh Kabag Ren dan Operator Aplikasi segera menyesuaikan guna mempermudah penelaahan Pagu Definitif RKA - KL Satker Jajaran Polda Kalbar.

Untuk soft copy hasil pelatihan penyusunan TOR dan format yang telah ditetapkan dapat diunduh melalui email dan agar seluruh operator jajaran Polda Kalbar segera melakukan konfirmasi email kepada tim operator Biro Renbang Polda Kalbar rendalpro@yahoo.com.

Bagi Satker yang ingin melaksanakan koordinasi dan konsultasi disiapkan waktu pada jam kerja senin s/d jum'at..terima kasih atas perhatiannya...

Wassalamu'alaikum Wr. Wb