Assalamu'alaikum Wr Wb

Dengan mendasari rujukan sebagaimana terpapar dibawah ini :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49 / PMK.02 / 2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER - 22 / PB / 2011 tanggal 18 April 2011 tentang Tata Cara Revisi DIPA Tahun Anggaran 2011.
  3. Surat Kapolresta Pontianak Kota Nomor : B / 2319 / VIII / 2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Permohonan Revisi DIPA Satker Polresta Pontianak Kota.
  4. Surat Kapolres Pontianak Nomor : B / 1582 / VIII / 2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Permohonan Revisi DIPA Satker Polres Pontianak.
  5. Surat Kakanwil DJPB Provinsi Kalimantan Barat Nomor : S - 818 / WPB.16 / BD.0302 / 2011 tanggal 26 Agustus 2011 Perihal Revisi I DIPA Polres Pontianak ( 645426 ) No. 0559 / 060 - 01.2.01 / 00 / 2011 tanggal 20 Desember 2010.
  6. Surat Kakanwil DJPB Provinsi Kalimantan Barat Nomor : S - 811 / WPB.016 / BD.0201 / 2011 perihal Pengesahan Revisi DIPA TA. 2011 Nomor : 0577 / 060-01.2.01 / 16 / 2011
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas diharapkan untuk Satker Polresta Pontianak Kota dan Satker Polres Pontianak untuk segera mengambil Surat Pengesahan DIPA TA. 2011 serta melaksanakan validasi master pagu revisi bersama Staf Biro Rena Polda Kalbar, untuk pelaksanaan kegiatan validasi Arsip Data Komputer Pagu Satker TA. 2011 agar Satker membawa peralatan Laptop dan Data Pagu Awal RKA - KL serta menyusun Rencana Penarikan sehubungan dengan pelaksanaan revisi dimaksud.

Alokasi waktu diberikan setelah pelaksanaan Libur / Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1432 H dengan mengambil tempat di Biro Rena Polda Kalbar pada jam kerja.

Untuk perhatiannya diucapkan terima kasih..
Wassalamu'alaikum Wr Wb


DARI AIR KITA BELAJAR KETENANGAN,

DARI BATU KITA BELAJAR KETEGARAN,

DARI TANAH KITA BELAJAR KEHIDUPAN,

DARI KUPU - KUPU KITA BELAJAR MERUBAH DIRI,

DARI PADI KITA BELAJAR UNTUK RENDAH HATI,

DARI ALLAH KITA BELAJAR TENTANG KASIH SAYANG YANG SEMPURNA,

MELIHAT KEATAS KITA MEMPEROLEH SEMANGAT UNTUK MAJU,

MELIHAT KE BAWAH MEMBUAT KITA MENSYUKURI APA YANG TELAH DIBERIKAN OLEH ALLAH SWT,

MELIHAT KE SAMPING MEMBUAT KITA MEMILIKI RASA KEBERSAMAAN,

MELIHAT KEBELAKANG KITA MEMPUNYAI PENGALAMAN YANG SANGAT BERHARGA,

MELIHAT KEDALAM MEMBUAT KITA UNTUK SELALU INTROSPEKSI DIRI,

MELIHAT KEDEPAN MEMACU SEMANGAT UNTUK MENJADI LEBIH BAIK,



Assalamu'alaikum Wr Wb

---- Sesuai Amanat Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang - undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ( pasal 3 ayat 1 ). Untuk mewujudkan amanat tersebut dan sebagai upaya pemantapan pelaksanaan penganggaran Berbasis Kinerja ( PBK ) dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah ( KPJM ) telah dilakukan revisi peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian / Lembaga ( RKA - KL ) dengan PP No. 90 Tahun 2010 tentang perubahan PP Nomor 21 Tahun 2004.

---- Dalam peraturan pemerintah tersebut, diatur antara lain penerapan konsep anggaran bergulir ( rolling budget ) dan konsep pengahargaan dan hukuman ( reward and punishment ). Penerapan anggaran bergulir merupakan perwujudan pelaksanaan KPJM sedangkan penerapan konsep Reward and Punishment merupakan bagian dari pemantapan pelaksanaan PBK.

---- Pemantapan Penerapan KPJM dilakukan dengan diterapkannya proses alokasi anggaran yang bersifat rolling budget sejak penyusunan anggaran TA. 2011. Proses Rolling Budget dilakukan dengan menyusun anggaran TA. 2012 berdasarkan perkiraan maju ( forward estimate ) yang telah dibuat pada tahun anggaran 2011. atas forward estimate tersebut dilakukan penyesuaian parameter ekonomi ( inflasi ) dan non ekonomi untuk ditetapkan sebagai penyesuain baseline tahun anggaran 2012. Selanjutnya dalam hal kementrian / lembaga mendapat penugasan baru dan/atau melakukan perubahan terhadap pencapaian target keluaran ( output ) maka dapat mengajukan program / kegiatan / keluaran sebagai new initiative kepada Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan adanya rolling budget tersebut diharapkan proses penganggaran akan lebih memberikan waktu yang memadai untuk meneliti lebih detail dan komprehensif terhadap usulan inisiatif baru yang disampaikan oleh Kementrian / Lembaga.

----- Standar Biaya ( Norma Indeks ) merupakan salah satu instrumen dalam penerapan PBK. Pada Pasal 5 ayat (3) PP nomor 90 Tahun 2010 dinyatakan " Penyusunan RKAKL sebagaimana dimaksud ayat (1 ) menggunakan instrumen indikator kinerja , standar Biaya ( Norma Indeks ) dan evaluasi kinerja " selanjutnya dalam penjelasan PP berkenaan disebutkan bahwa yang dimaksud Standar Biaya ( Norma Indeks ) adalah Satuan Biaya yang ditetapkan baik berupa standar Biaya masukan maupun standar biaya keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKAKL.

----- Sejalan dengan perubahan konsep penganggaran tersebut diatas, maka disusunlah norma indeks dalam rangka pelaksanaan tupoksi dilingkungan Polri melalui dokumen Norma Indek TA. 2012, agar Satker yang memerlukan soft copy dari dokumen dimaksud agar melakukan konfirmasi email rendalpro@yahoo.com guna kelancaran penyusunan RKA - KL Satker TA. 2012.

---- Demikian untuk menjadi perhatian dan terima kasih..


Assalamu'alaikum Wr Wb

Merunut rujukan sebagaimana terlihat dibawah ini :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49 / PMK.02 / 2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Revisi DIPA TA. 2011.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per - 22 / PB / 2011 tanggal 18 April 2011.
  3. Surat KPA Nomor : B / 1627 / VIII / 2011 tanggal 3 Agustus 2011
  4. Pemberitahuan Kepala Kanwil Perbendaharaan Pontianak Nomor : PEM - 232 / WPB.16 / BD.0201 / 2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Revisi POK Satker Polres Kapuas Hulu TA. 2011.
  5. Surat Kepala Polres Singkawang Nomor : B / 2645 / VII / 2011 perihal pengesahan Revisi I DIPA 2011.
  6. Surat Kepala Kanwil Perbendaharaan Pontianak Nomor : S - 759 / WPB.16 / BD.0302 / 2011 tanggal 9 Agustus 2011 Perihal Revisi I DIPA Polres Singkawang ( 655099 ) Nomor 0584 / 060-01.2.01 /00/2011 tanggal 20 Desember 2010
  7. Surat Kepala Polres Sanggau Nomor : B / 1213 / VII / 2011 perihal pengesahan Revisi I DIPA TA. 2011.
  8. Surat Kepala Kanwil Perbendaharaan Pontianak Nomor : S - 758 / WPB.16 / BD.0302 / 2011 tanggal 9 Agustus 2011 Perihal Revisi I DIPA Polres Sanggau ( 645447 ) No. 0557 / 060-01.2.01 / 00 / 2011 tanggal 20 Desember 2010.
Sehubungan dengan lari'an referensi diatas disampaikan kepada Satker yang mengusulkan revisi POK ( Petunjuk Operasional Kegiatan ) maupun DIPA TA. 2011 agar segera melaksanakan validasi Arsip Data Komputer ( ADK ) sehubungan dengan adanya perubahan pada dokumen dimaksud.

Satker yang mengusulkan revisi POK dan DIPA yang akan melaksanakan validasi yakni sebagai berikut :
  1. Satker Polres Kapuas Hulu ( Revisi POK )
  2. Satker Polres Singkawang ( Revisi DIPA )
  3. Satker Polres Sanggau ( Revisi DIPA )
Untuk waktu pelaksanaan validasi ADK dimaksud dilaksanakan setiap hari kerja pada jam kerja lebih cepat lebih baik mengingat berkaitan dengan proses pencairan anggaran dan pelaporan keuangan Satker.

Atas perhatian diucapkan terima kasih