Assalamu'alaikum Wr Wb

Mendeteksi rujukan sebagaimana berikut

  1. Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 130 / III / 2009 / Sderenbang tanggal 25 Maret 2009 tentang Permintaan Tanggapan Revisi Skep Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Petunjuk Penyusunan LAKIP dilingkungan Polri.
  2. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 770 / IV / 2009 tanggal 10 April 2009 tanggal 10 April 2009 tentang Permintaan Tanggapan Kasatker jajaran Polda Kalbar mengenai Revisi Skep Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Petunjuk Penyusunan LAKIP dilingkungan Polri.
  3. Permintaan Via Telepon Waka Polres Sintang tanggal 13 April 2009 tentang Pengiriman Naskah Skep Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Petunjuk Penyusunan LAKIP dilingkungan Polri.

Sehubungan dengan rujukan tersebut nomor 1 dan 2 diatas bersama ini dimohon kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar untuk segera mengirimkan naskah tanggapan mengenai Revisi Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Petunjuk Penyusunan LAKIP dilingkungan Polri, selanjutnya akan segera kami teruskan kepada Derenbang Kapolri guna menampung masukan dan saran guna kelancaran pelaksanaan tugas Polri kedepan khususnya menyangkut mekanisme penyusunan LAKIP 2009.

Berkaitan dengan rujukan nomor 3 tersebut diatas bersama ini dikirimkan kepada Bapak Waka Polres Sintang Soft copy daripada Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Petunjuk Penyusunan LAKIP dilingkungan Polri. dipersilahkan UNDUH DISINI

Wass..Terima Kasih atas perhatian..demikian untuk menjadi periksa



Assalamu'alaikum Wr Wb

Mohon Ijin Bapak bersama ini dikirimkan konsep laporan pelaksanaan kegiatan Bapak mengikuti kegiatan Musrenbang Regional Kalimantan tanggal 22 April 2009 bertempat di Pendopo Gubernuran Kalimantan Barat.

Naskah dipersilahkan  di unduh DISINI

Terima Kasih..Pak



Setditjen kritik sistem pengelolaan keuangan negara di DJPBN pada pembukaan Bimtek Perbendaharaan Angkatan I 2009.(Jakarta, perbendaharaan.go.id)

Banyaknya permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas pokok Perbendaharaan menjadi perhatian Pak Siswo Sujanto, Sekretaris Ditjen Perbendaharaan (DJPBN). Pak Sis, demikian sapaan akrab beliau, merasa prihatin bahwa di tengah-tengah gencarnya reformasi keuangan yang sedang dilakukan, DJPBN masih berkutat dengan permasalahan dasar mengenai konsep pengelolaan keuangan negara. Padahal kunci bendaharawan umum negara ada pada kemampuan DJPBN menyediakan dana secara tepat waktu dan aman dalam rangka pelaksanaan APBN. Rasa keprihatinan ini disampaikan Pak Sis dalam acara pembukaan Bimtek Perbendaharaan pada hari Senin (13/04) di aula Hotel Cemara, Jakarta.


Secara tegas dan lugas, beliau berusaha menjelaskan tentang pentingnya tugas pokok Ditjen Perbendaharaan sebagai kuasa bendaharawan umum negara. Dimulai dengan penjelasan mengenai tiga hal mendasar yang harus dilakukan yaitu bagaimana menyediakan uang kas, bagaimana teknik membayarnya dan bagaimana teknik pencatatan dan pelaporannya. Hingga ulasan mengenai ujung pencatatan yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). "Salah satu yang bertanggung jawab atas pelaporan LKPP ini adalah kantor daerah, operatornya KPPN," tambah beliau dihadapan sekitar 60 orang tingkat pelaksana yang bertugas di seksi Bendum dan Vera yang pada angkatan I ini berasal dari pulau Jawa.

Lebih lanjut beliau menjelaskan mengenai rangkaian tugas DJPBN hingga terbitnya LKPP. Ditekankan bahwa dalam melakukan kegiatan pelaporan LKPP, tetap harus ada proses rekonsiliasi atau pencocokan, tidak hanya di tingkat satker dan KPPN tetapi juga internal KPPN. "Uang disediakan dan dilakukan pembayaran. Yang terlibat adalah Seksi perbendaharaan pada saat satker meminta pembayaran, kegiatan pelaksanaan pembayaran oleh Bendum, lalu pada saat pencatatan oleh Vera," tegas beliau yang pada saat pembukaan didampingi Kabag Pengembangan Pegawai, Kabag Administrasi Kepegawaian, dan Kabag OTL.

Pak Sis menyayangkan sering terdapatnya perbedaan angka pengeluaran dan penerimaan yang keluar dari tiga seksi di KPPN, sehingga mengakibatkan perbedaan dalam LKPP. Hal ini dianggap tidak boleh terjadi oleh beliau, karena sistem akuntansi sudah sedemikian sistematik sehingga KPPN sudah terintegrasi dengan baik. "SPM diproses dan diputuskan untuk dibayar di perben (seksi perbendaharaan-red), dilaksanakan oleh Bendum dan dicatat oleh Vera, tapi data berbeda?!" tanya beliau penuh selidik. 

Ada beberapa hal yang ditenggarai sebagai penyebab perbedaan angka dari kantor daerah oleh orang nomor dua di DJPBN yang akan pensiun dalam 1 bulan ini. Pertama, adanya penerapan sistem di DJPBN yang mendorong banyak pihak berbuat salah. Beliau menyebut laporan kas posisi di KPPN sebagai salah satu contoh. "Bagaimana bisa kas ditutup besok pagi? Ini salah. Kas itu tidak boleh dibiarkan terbuka. Dimakan kucing itu duitnya! Harusnya kas itu ditutup sebelum kantor itu ditutup!" tegas Pak Setditjen berapi-api. "Sehingga kalau hari ini kita ditanya berapa pengeluaran hari ini, kita baru bisa jawab besok. Ini sudah ketinggalan dan tidak sesuai teori dan terjadi pengingkaran terhadap konsep," tambah beliau.
Belum cukup dengan pernyataan tersebut, beliau menambahkan, "Jadi kalau kas belum ditutup, pejabatnya belum boleh pulang. Hari ini kasnya itu masih selisih, kepala kantornya tidur nyenyak, kepala bendumnya udah ke karaoke, stafnya mancing. Tanggung jawab terhadap kantor itu tidak ada, ini aneh dan ini didorong oleh sebuah sistem yang salah!"

Permasalahan kedua adalah karena tidak adanya komunikasi yang baik antara tiga seksi ini di masing-masing KPPN. Pak Sis mengibaratkan seperti dalam rumah tangga yang sudah tidak ada kebersamaan. Seharusnya, masih menurut beliau, apabila ditemukan kesalahan atau ketidakcocokan di seksi Vera, secepatnya memberi tahu Seksi Perbendaharaan supaya bisa dicari letak permasalahannya, bukannya mempertahankan angkanya masing-masing. "Jadi sebelum KPPN mampu melakukan rekonsiliasi dengan satker, KPPN harus mampu merekon dirinya sendiri. Jadi Perben, Bendum dan Vera harus merupakan satu angka. Jangan sampai kemudian Vera nya merekon, didalamnya masih eker-ekeran. Ini gak bener!" 
tegas Pak Sis. "KPPN itu hanya satu yang dikendalikan kepala kantornya, jadi bukan hidup dari seksi ke seksi itu. Angka yang keluar dari KPPN itu harus dari satu pintu dan satu angka! Tidak ada angka bendum, perben dan Vera!" tambah beliau.

Masalah ketiga yang diangkat Pak Sis adalah kurangnya rasa pemahaman dan kesadaran para pegawai baik staf atau pejabat mengenai apa yang dilakukan teman-teman di daerah adalah bagian sebuah pekerjaan yang besar di republik ini. Sehingga menyebabkan laporan yang harusnya disampaikan menjadi terabaikan. Beliau menghimbau para pegawai DJPBN khususnya para peserta pelatihan untuk lebih jeli melihat "Saudara harus lebih jeli, apakah kejadian ini (ketidakcocokan data-red) karena sikap dari pimpinannya atau disebabkan oleh alat. Programnya yang tidak nyambung. (Kita) harus secara sistematik melakukan kontak satu sama lain, apa yang terjadi dan bagaimana cara menyelesaikan permasalahan itu di masing-masing" kata beliau.

Bimtek Perbendaharaan ini merupakan sebuah perhelatan besar yang dilakukan oleh Bagian Pengembangan Pegawai bersama Direktorat Sistem Perbendaharaan (SP), Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK), Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN), Direktorat Pelaksanaan Anggaran (Dit.PA), Bagian Administrasi Kepegawaian, Bagian Umum dan Bagian Keuangan Kantor Pusat. Bagaimana tidak besar, bimtek ini akan dilaksanakan dalam 9 angkatan selama tiga bulan dengan mengundang lebih dari 500 pegawai seksi Vera, Bendum dan Perbendaharaan dari KPPN seluruh Indonesia. Bimtek yang diselenggarakan di Treasury Learning Centre (TLC) DJPBN ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pencairan dana dan penyusunan LKP dan LKPP.

Materi yang disampaikan selama 6 hari meliputi Aplikasi SPM/SP2D, Bendum dan Vera, Intranet DJPBN, Sistem Penerimaan Negara, Laporan Kas Posisi (LKP), review LKPP, Bagan Akuntansi Standar, Revisi DIPA stimulus ekonomi, Soft Skill dan Kode Etik Profesi IT

 Sumber : http://www.perbendaharaan.go.id/pro/index.php?pilih=news&aksi=lihat&id=2198



Assalamu'alaikum Wr. Wb

Salam Sejahtera untuk seluruh jajaran Polda Kalbar

Meneruskan sebagaimana Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 136 / III / 2009 / Sderenbang tanggal 30 Maret 2009 tentang Pemberitahuan Perkembangan dalam Penyusunan LAKIP dan Penetapan Kinerja Satker.

Dengan memperhatikan beberapa rujukan sebagai berikut :

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  2. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Buku Panduan Mekanisme Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) dilingkungan Polri.
  3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 102 / II / 2006 tanggal 9 Februari 2006 tentang Buku Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dilingkungan Polri.
  4. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 34 / VIII / 2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 426 / XII / 2008 / Sderenbang tanggal 15 Desember 2008 tentang Penyampaian LAKIP Satker TA. 2008.
  6. Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 437 / XII / 2008 / Sderenbang tanggal 23 Desember 2008 tentang Penyampaian Penetapan Kinerja Satker TA. 2009.

Sehubungan dengan rujukan tergelar diatas bersama ini disampaikan kepada Satker Jajaran Polda Kalbar dalam rangka penyusunan LAKIP Satker dan Penetapan Kinerja Satker agar tetap mempedomani sebagai barikut :

  1. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Buku Panduan Mekanisme Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) dilingkungan Polri, dijelaskan bahwa lampiran LAKIP Satker terdiri dari Format Pengukuran Kinerja Kegiatan ( PKK ) dan Pengukuran Pencapaian Sasaran ( PPS ).
  2. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 102 / II / 2006 tanggal 9 Februari 2006 tentang Buku Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dilingkungan Polri, dijelaskan bahwa lampiran dalam Penetapan Kinerja Satker mencantumkan Indikator Kinerja Out Put dan Indikator Kinerja Outcome.

Untuk lebih afdolnya dipersilahkan lihat pada contoh DISINI

Demikian untuk menjadi maklum..



Assalamu'alaikum Wr Wb

Menengok daripada rujukan sebagaimana berikut :
  1. Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 91 / PMK.06 / 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Bagan Akun Standar.
  2. Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : 0022.0 / 060-01.2 / XVI / 2009 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Polda Kalbar TA. 2009.
  3. Peraturan Menteri Keuangan R.I nomor : 10 Tahun 2008 tanggal 20 Nopember 2008 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Depkeu R.I Nomor : Per - 06 / PB / 2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 800 / IV / 2009 / Rorenbang tanggal 15 April 2009 tentang Petunjuk Penggunaan Dukungan Anggaran Pam Pemilu Tahun 2009.
---- Sehubungan dengan rombongan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Satker jajaran Polda Kalbar khususnya yang dialokasikan dukungan anggaran Pemilu 2009 dimana jumlah total mendukung kegiatan Pemilu Satker Spim Polda Kalbar dan 12 Satwil jajaran sebesar Rp. 41.125.281.000,-.

---- Berkaitan dengan gedenya dukungan anggaran Pemilu Tahun 2009 sebagaimana tersebut diharapkan kepada Satker pengelola untuk bersikap cermat dan teliti khususnya bahasa yang sering kita dengar dari KPK yakni " Duplikasi Anggaran " definisinya apa ? Duplikasi Anggaran merupakan keadaan dimana seorang petugas dalam pelaksanaan tugasnya dalam satu waktu yang sama didukung dua atau lebih anggaran. contohnya : apabila seorang anggota Polri yang telah didukung anggaran dari Kegiatan Pemilu kemudian didukung lagi dengan pembiayaan ULP Non Organik / Turwali..disini terdapat penggandaan / duplikasi dukungan anggaran dalam waktu yang bersamaan..dan itu semua harus kita waspadai.

---- Perlu juga kami himbau dan sarankan kepada Satker pengelola khususnya dukungan anggaran Pemilu Th. 2009 agar dalam pelaksanaan teknis pertanggung jawaban keuangan dari masing - masing tahapan kegiatan selalu mempedomani dasar - dasar peraturan dan arahan yang mana Satker Biro Renbang Polda Kalbar telah kirimkan semuanya..dan semuanya telah jelas dan diatur sedemikian rupa guna mempermudah pelaksanaan anggaran khususnya dukungan anggaran Pemilu 2009 termasuk peraturan Revisi Pelaksanaan Anggaran TA. 2009, dengan adanya peraturan sebagaimana dimaksud sudah sangat jelas dan mudah untuk pelaksanaannya.

---- Disamping mempedomani pada rujukan tersebut diatas dalam pelaksanaannya Biro Renbang telah memberikan petunjuk - petunjuk dan arahan khususnya pelaksanaan anggaran Pemilu Tahun 2009 dengan terbitnya Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 800 / IV / 2009 / Ro Renbang tanggal 15 April 2009 ( untuk mengambilnya klik disini )

---- Demikian agar dapat membantu pelaksanaan anggaran bagi Satker jajaran Polda Kalbar..trims



Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Melihat rujukan :
  1. Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : 0022.0 / 060-01.2 / XVI / 2009 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Polda Kalbar TA. 2009.
  2. Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : S - 88 / MK.02 / 2009 tanggal 12 Februari 2009 perihal Langkah - Langkah Pelaksanaan APBN 2009.
  3. Telegram Kapolres Sanggau No.Pol : TR / 78 / III / 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Kekurangan Dukungan Anggaran Serpas dalam rangka Operasi Mantap Brata 2008.
  4. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 695 / III / 2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Petunjuk Penggunaan Anggaran Serpas Pam Pemilu Tahun 2009.
---- Bersama ini dinformasikan kepada Satker khususnya yang mana dalam DIPA TA. 2009 terdapat alokasi dukungan Ops Mantap Brata 2008 ( Pengamanan Pemilu Tahun 2009 ) bahwa penggunaan anggaran penggeseran personel ke TPS agar diperhatikan :
  1. Perhitungan Anggaran yang tercantum dalam DIPA - RKA/KL TA. 2009 merupakan satuan harga guna penentuan kebutuhan anggaran, namun dalam realisasi pelaksanaan dilapangan agar dapatnya Satker mengelola secara cermat dengan pertimbangan kondisi wilayah Satker.
  2. Apabila memang perlu dikoordinir oleh Satker dengan konsekuensi personel yang melaksanakan Serpas tidak mengalami hambatan dalam pelaksanaan tugas baik menuju tempat penugasan maupun kembali ke Mako.
  3. Apabila dukungan anggaran kegiatan Serpas dalam pelaksanaannya mengalami kekurangan agar Satker menginventarisir wilayah / zona bagian mana yang perlu dibekali biaya serpas ( wilayah yang jarak tempuhnya jauh dan medan geografis berat ) mana yang tidak perlu diberikan biaya serpas ( wilayah kota / sekitarnya yang dapat dijangkau dengan kendaraan dinas yang hanya diperlukan dukungan BBM saja )
  4. Agar disesuaikan besarannya sesuai karakteristik wilayah yang disepakati oleh Satker sehingga personel yang melaksanakan tugas diwilayah yang terisolir /jarak / geografis yang relatif sulit dijangkau tidak mengalami hambatan khususnya pembiayaan transportasi guna menjangkau wilayah penugasannya.
  5. dan tidak kalah pentingnya dalam rangka pertanggung jawaban keuangannya disesuaikan dengan nominal sebagaimana tercantum dalam DIPA / RKA - KL Satker.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan...trims