Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Sebagai wujud Konsistensi terhadap proses perencanaan dan penganggaran dilingkungan Polri yang tetap mempedomani Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional. Dimana seyogyanya pemberitahuan Pagu Indikatif Departemen Kelembagaan TA.2010 disampaikan pada bulan April 2009 mengalami kemunduran jadwal pelaksanaannya yang dikarenakan kemunduran Schedule Perencanaan yang tahun ini diawali pelaksanaan Rakorbangpus Tahun 2009 yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2009 di Jakarta.

---- Musrenbang tingkat Nasional telah dilaksanakan di Komplek Bidakara Jakarta pada tanggal 12 s/d 15 Mei 2009 bahan - bahan ambil disini ( kalau mau _red ) berarti break down benang merah Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010 telah jelas. Tindak Lanjut terhadap pelaksanaan Musrenbang Nasional yang melahirkan beberapa konsep dan terobosan kebijakan Pemerintah Tahun 2010 yang harus dijabarkan dalam pelaksanaan tugas Polri guna mendukung ( full support ) kebijakan dimaksud Polri merencanakan kegiatan Musrenbang Polri Tahun 2009 pada tanggal 27 s/d 28 Mei 2009 dengan mengagendakan beberapa materi yang perlu dipersiapkan oleh Bapak Kapolda dan Karo Renbang.

---- Dalam rangka penyusunan materi Bapak Kapolda Kalbar dan Karo Renbang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud agar masing - masing Satker pembina maupun pelaksana fungsi di tingkat Polda maupun Satwil jajaran memberikan masukan demi kepentingan Polda Kalbar kedepan dengan materi sebagai berikut :
  1. Rencana Pembangunan Polda Kalbar 5 Tahun kedepan ( muatan Renstra Satker/wil 2010 - 2014 )
  2. Rencana Kerja Polda Kalbar TA.2010 ( Sasaran prioritas, kebijakan dan perencanaan kegiatan serta anggaran Polda Kalbar TA.2010 )
---- Bagi Satker yang mungkin perlu untuk berikan masukan mengenai materi sebagaimana tercantum diatas agar mengirimkan ke email sekretariat penyusunan materi rendalpro@yahoo.com guna kemajuan Polda Kalbar.

---- Sekian info hari ini & Terima Kasih



This entry was posted on 10.35 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: