Assalamu'alaikum Wr.Wb

Mengingat terus melajunya schedule waktu Perencanaan Program dan Anggaran yang akan kita persiapkan untuk mendukung operasional kegiatan Satker Jajaran Polda Kalbar TA.2010 dimana telah memasuki area penyusunan Pagu Indikatif TA.2010 dengan tetap mendasari masukan dan usulan yang telah disusun oleh Satker jajaran melalui sistem Bottom Up secara berjenjang ( Amanat Skep Kapolri 01 Tahun 2008 tanggal 18 Januari 2008 ).

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan kepada Perwira Perencana dan operator jajaran Polda Kalbar agar segera menyesuaikan kelengkapan baik secara teknis aplikatif maupun hard administrasi ( TOR dan RAB Pagu Usulan TA.2010 ) sebagaimana mekanisme dan petunjuk penyusunan yang telah ditentukan.

Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan yang rencananya akan dicentralkan di Mapolda Kalbar guna penyusunan Pagu Indikatif Satker TA.2010 ( penentuan prioritas program dan anggaran Satker TA.2010 menyesuaikan kondisi kemampuan anggaran negara yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Perencanaan dan Pembangunan & Menteri Keuangan Republik Indonesia ) seyogyanya direncanakan minggu kedua bulan Mei 2009 mengalami pergeseran dimungkinkan pada akhir minggu bulan Mei 2009 ini.

Adapun Tindak Lanjut yang harus diperhatikan Yakni :
  1. Segera Upgrade Aplikasi Versi 5.0 Depkeu R.I kedalam aplikasi Versi 5.1 Depkeu R.I yang mana terdapat perubahan kebijakan menyesuaikan bijak Pemerintah R.I.
  2. Segera Restore Back Up Aplikasi versi 5.0 Depkeu R.I kedalam aplikasi versi 5.1 Depkeu R.I dengan catatan tidak diperkenankan merubah data ( data sesuai usulan yang telah ditampung di Biro Renbang dari Satker jajaran ).
  3. Segera dilaksanakan penyusunan TOR dan RAB pagu usulan Satker TA.2010 sesuai ketentuan yang ada. Untuk apa??? guna mempercepat dan permudah penyusunan Pagu Indikatif Satker TA.2010 apabila alokasi waktu yang diberikan dari Mabes Polri singkat.
  4. Perlu diingat dan diterapkan bahwa usulan Satker TA.2010 untuk "Indeks Kegiatan " Ulangi " Indeks Kegiatan " harus / wajib disesuaikan sebagaimana tertuang dalam Standar Biaya Umum ( Permenku R.I No.88 Tahun 2008 ) dan Standar Biaya Khusus ( Skep kapolri ) yang telah ditetapkan.
  5. Siapkan data personel Polri yang paling akurat / kondisi terakhir / tidak boleh salah dalam rangka perhitungan gaji personel dan agar dientry ulang bagi yang selalu mengalami kesalahan - kesalahan agar tidak terulang.
Sekian Informasi hari ini & terima kasih....


This entry was posted on 12.54 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: