Assalamu'alaikum Wr. Wb

Selamat siang dan salam sejahtera untuk seluruh Satker jajaran Polda Kalbar

Mengingatkan kembali kalender perencanaan program dan anggaran Polda Kalbar Kalbar yang menilik rujukan sebagai berikut :

  1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga.
  5. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan dan Strategi dilingkungan Polri.
  6. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 01 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.

Sehubungan dengan deretan rujukan sebagaimana tersebut diatas bersama ini disampaikan kepada Satker jajaran Polda Kalbar bahwa jadwal penyusunan Renja Polda Kalbar dan jajaran TA.2010 telah memasuki jadwal pelaksanaan rapat - rapat Tim Kelompok Kerja perumusan kebijakan dan sasaran Satker TA. 2010.

Guna menindak lanjuti Hasil Temuan Wasrik Itwasum Polri Tahap I aspek Perencanaan dan pengorganisasian agar masing - masing Satker melaksanakan tahapan - tahapan sebagaimana tertuang dalam point 6 rujukan diatas serta mendokumentasikan  baik soft maupun hard dokumen / arsip guna penuhi mekanisme yang sering di serukan yakni " Bottom Up ".

Khusus bagi Operator Satker yang menangani aplikasi versi Bappenas dimana merupakan lampiran naskah Renja Satker untuk segera disusun dan dilampirkan dalam naskah Rencana Kerja Satker masing - masing. Untuk Aplikasi Renja - KL versi Bappenas TA. 2010 Satker dipersilahkan lihat arsip DISINI.

Demikian info yang dapat kami sampaikan..trims



This entry was posted on 11.43 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: