Assalamu'alaikum Wr Wb

Merunut rujukan sebagaimana terlihat dibawah ini :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49 / PMK.02 / 2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Revisi DIPA TA. 2011.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per - 22 / PB / 2011 tanggal 18 April 2011.
  3. Surat KPA Nomor : B / 1627 / VIII / 2011 tanggal 3 Agustus 2011
  4. Pemberitahuan Kepala Kanwil Perbendaharaan Pontianak Nomor : PEM - 232 / WPB.16 / BD.0201 / 2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Revisi POK Satker Polres Kapuas Hulu TA. 2011.
  5. Surat Kepala Polres Singkawang Nomor : B / 2645 / VII / 2011 perihal pengesahan Revisi I DIPA 2011.
  6. Surat Kepala Kanwil Perbendaharaan Pontianak Nomor : S - 759 / WPB.16 / BD.0302 / 2011 tanggal 9 Agustus 2011 Perihal Revisi I DIPA Polres Singkawang ( 655099 ) Nomor 0584 / 060-01.2.01 /00/2011 tanggal 20 Desember 2010
  7. Surat Kepala Polres Sanggau Nomor : B / 1213 / VII / 2011 perihal pengesahan Revisi I DIPA TA. 2011.
  8. Surat Kepala Kanwil Perbendaharaan Pontianak Nomor : S - 758 / WPB.16 / BD.0302 / 2011 tanggal 9 Agustus 2011 Perihal Revisi I DIPA Polres Sanggau ( 645447 ) No. 0557 / 060-01.2.01 / 00 / 2011 tanggal 20 Desember 2010.
Sehubungan dengan lari'an referensi diatas disampaikan kepada Satker yang mengusulkan revisi POK ( Petunjuk Operasional Kegiatan ) maupun DIPA TA. 2011 agar segera melaksanakan validasi Arsip Data Komputer ( ADK ) sehubungan dengan adanya perubahan pada dokumen dimaksud.

Satker yang mengusulkan revisi POK dan DIPA yang akan melaksanakan validasi yakni sebagai berikut :
  1. Satker Polres Kapuas Hulu ( Revisi POK )
  2. Satker Polres Singkawang ( Revisi DIPA )
  3. Satker Polres Sanggau ( Revisi DIPA )
Untuk waktu pelaksanaan validasi ADK dimaksud dilaksanakan setiap hari kerja pada jam kerja lebih cepat lebih baik mengingat berkaitan dengan proses pencairan anggaran dan pelaporan keuangan Satker.

Atas perhatian diucapkan terima kasih



This entry was posted on 08.06 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: