Assalamu'alaikum Wr Wb

---- Sesuai Amanat Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang - undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ( pasal 3 ayat 1 ). Untuk mewujudkan amanat tersebut dan sebagai upaya pemantapan pelaksanaan penganggaran Berbasis Kinerja ( PBK ) dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah ( KPJM ) telah dilakukan revisi peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian / Lembaga ( RKA - KL ) dengan PP No. 90 Tahun 2010 tentang perubahan PP Nomor 21 Tahun 2004.

---- Dalam peraturan pemerintah tersebut, diatur antara lain penerapan konsep anggaran bergulir ( rolling budget ) dan konsep pengahargaan dan hukuman ( reward and punishment ). Penerapan anggaran bergulir merupakan perwujudan pelaksanaan KPJM sedangkan penerapan konsep Reward and Punishment merupakan bagian dari pemantapan pelaksanaan PBK.

---- Pemantapan Penerapan KPJM dilakukan dengan diterapkannya proses alokasi anggaran yang bersifat rolling budget sejak penyusunan anggaran TA. 2011. Proses Rolling Budget dilakukan dengan menyusun anggaran TA. 2012 berdasarkan perkiraan maju ( forward estimate ) yang telah dibuat pada tahun anggaran 2011. atas forward estimate tersebut dilakukan penyesuaian parameter ekonomi ( inflasi ) dan non ekonomi untuk ditetapkan sebagai penyesuain baseline tahun anggaran 2012. Selanjutnya dalam hal kementrian / lembaga mendapat penugasan baru dan/atau melakukan perubahan terhadap pencapaian target keluaran ( output ) maka dapat mengajukan program / kegiatan / keluaran sebagai new initiative kepada Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan adanya rolling budget tersebut diharapkan proses penganggaran akan lebih memberikan waktu yang memadai untuk meneliti lebih detail dan komprehensif terhadap usulan inisiatif baru yang disampaikan oleh Kementrian / Lembaga.

----- Standar Biaya ( Norma Indeks ) merupakan salah satu instrumen dalam penerapan PBK. Pada Pasal 5 ayat (3) PP nomor 90 Tahun 2010 dinyatakan " Penyusunan RKAKL sebagaimana dimaksud ayat (1 ) menggunakan instrumen indikator kinerja , standar Biaya ( Norma Indeks ) dan evaluasi kinerja " selanjutnya dalam penjelasan PP berkenaan disebutkan bahwa yang dimaksud Standar Biaya ( Norma Indeks ) adalah Satuan Biaya yang ditetapkan baik berupa standar Biaya masukan maupun standar biaya keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKAKL.

----- Sejalan dengan perubahan konsep penganggaran tersebut diatas, maka disusunlah norma indeks dalam rangka pelaksanaan tupoksi dilingkungan Polri melalui dokumen Norma Indek TA. 2012, agar Satker yang memerlukan soft copy dari dokumen dimaksud agar melakukan konfirmasi email rendalpro@yahoo.com guna kelancaran penyusunan RKA - KL Satker TA. 2012.

---- Demikian untuk menjadi perhatian dan terima kasih..


This entry was posted on 14.33 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: