Assalamu'alaikum Wr Wb

Dengan mendasari rujukan sebagaimana terjlentreh dibawah ini :
  1. Peraturan Presiden R.I Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Daerah.
  3. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 2610 / XI / 2010 tanggal 25 Nopember 2010 perihal Pelaksanaan Peraturan Kapolri Nomor 22 dan 23 Tahun 2010 di Polda Kalbar dan Jajaran.
  4. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 2640 / XI / 2010 / Rorena tanggal 30 Nopember 2010 Perihal Pemberlakuan Kode Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2011.
  5. Surat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Wilayah Propinsi Kalimantan Barat Nomor : UND - 030 / WPB.17 / BG. 0101 / 2010 tanggal 30 Nopember 2010 perihal Undangan Pelaksanaan Bimtek Aplikasi DIPA Satker TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas khususnya nomor 5 sebagaimana terlihat diatas bahwa pada tanggal 3 s/d 8 Desember 2010 telah dilaksanakan bimbingan teknis penyusunan DIPA Satker jajaran Polda Kalbar TA. 2011 secara menyeluruh. Berkaitan dengan telah dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis Penyusunan DIPA dimaksud maka Satker diperintahkan oleh Kanwil Perbendaharaan untuk segera menyusun DIPA TA. 2011 sebagaimana hasil sosialisasi dimaksud.

Mengingat Dokumen dimaksud yakni DIPA Satker TA. 2011 akan segera diminta oleh Kanwil Perbendaharaan pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2010 dan harus ditandatangani oleh Kapolda Kalbar, agar Satker segera mengirimkan Konsep DIPA TA. 2011 sebagaimana yang telah diarahkan oleh staf Ditjen Perbendaharaan Pontianak.

Apabila pada waktu tersebut Satker belum mengirimkan data konsep DIPA dan dokumennya maka akan dikirimkan kepada Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Pontianak tanpa Satker dimaksud dengan konsekuensi DIPA TA. 2011 Satker yang belum mengirimkan akan ditunda penerbitan / pengesahannya oleh Kakanwil sehingga akan menghambat Kegiatan Satker dimaksud.

Demikian untuk menjadi atensi dan maklum...Wassalamu'alaikum Wr Wb.


This entry was posted on 09.57 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: