Assalamu'alaikum Wr Wb

Seiring dengan perjalananan scedule perencanaan dan penganggaran yang tinggal menghitung hari untuk membuka lembaran Undang - Undang Baru yang telah terbit yakni Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) Tahun Anggaran 2011. Polda Kalbar yang merupakan bagian dari pada pelaksana Program dan Kegiatan sebagaimana terlebur dalam Undang - Undang dimaksud yang disusun melalui proses yang bisa dikatakan tidak sebentar / tahapan - tahapan yang telah diskenariokan melalui peraturan perencanaan dan penganggaran baik dari Kemenkeu R.I maupun Polri.

Dalam rangka penyelarasan rentetan proses telah terbitnya undang - undang APBN sebagaimana tersebut diatas dihimbau kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar untuk memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  1. Perlu diketahui dan dicermati bahwa pada Tahun 2011 Satker yang ada dalam jajaran Polda Kalbar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Restrukturisasi Organisasi Polri yang semula jumlah Satker 29 dan untuk tahun 2011 akan bertambah menjadi 32 Satker Jajaran dengan penambahan Satker sebagai berikut : Biro Rena, Itwasda dan Dit Binmas, agar Satker yang baru segera melakukan penyesuaian segala kelengkapan dokumen khususnya dokumen pelaksanaan anggaran khususnya agar prioritas pada Awal Tahun yang perlu diwaspadai pembayaran gaji dan tunjangan dimana dokumen harus telah disusun pada Bulan Desember 2010 dengan menggunakan aplikasi pelaksanaan anggaran yang terbaru ( 32 Satker ) mengingat Satker baru perangkat yang mengawaki bidang keuangan belum tersusun.
  2. Satker Jajaran Polda Kalbar segera melakukan penyusunan Rencana Penarikan Anggaran yang diwajibkan guna syarat pengesahan DIPA TA. 2011 Satker oleh Menteri Keuangan R.I. dengan memperhatikan dan melibatkan fungsi / sub fungsi terkait pada Satker jajaran guna akurasi perencanaan penarikan anggaran mendukung kegiatan TA. 2011 ( tidak diperkenankan dibagi rata dan wajib disesuaikan dengan intensitas kegiatan yang telah direncanakan dalam TOR dan RAB )
  3. Direncanakan diawal bulan Desember 2010 setelah terbitnya Surat Rincian Alokasi Anggaran ( SRAA ) dan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja ( SAPSK ) Biro Rena Polda Kalbar akan memanggil seluruh Kabag Ren beserta operator jajaran Polda Kalbar untuk menyusun dokumen kesiapan penelaahan bersama Ditjen Perbendaharaan Wilayah Pontianak.
  4. Soft Copy Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2010 bisa diintip DISINI
Demikian untuk menjadi perhatian dan tindaklanjutnya..Wassalamu'alaikum Wr Wb


This entry was posted on 15.20 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: