Assalamu'alaikum Wr Wb

Menengok daripada rujukan sebagaimana berikut :
  1. Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 91 / PMK.06 / 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Bagan Akun Standar.
  2. Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : 0022.0 / 060-01.2 / XVI / 2009 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Polda Kalbar TA. 2009.
  3. Peraturan Menteri Keuangan R.I nomor : 10 Tahun 2008 tanggal 20 Nopember 2008 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Depkeu R.I Nomor : Per - 06 / PB / 2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 800 / IV / 2009 / Rorenbang tanggal 15 April 2009 tentang Petunjuk Penggunaan Dukungan Anggaran Pam Pemilu Tahun 2009.
---- Sehubungan dengan rombongan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Satker jajaran Polda Kalbar khususnya yang dialokasikan dukungan anggaran Pemilu 2009 dimana jumlah total mendukung kegiatan Pemilu Satker Spim Polda Kalbar dan 12 Satwil jajaran sebesar Rp. 41.125.281.000,-.

---- Berkaitan dengan gedenya dukungan anggaran Pemilu Tahun 2009 sebagaimana tersebut diharapkan kepada Satker pengelola untuk bersikap cermat dan teliti khususnya bahasa yang sering kita dengar dari KPK yakni " Duplikasi Anggaran " definisinya apa ? Duplikasi Anggaran merupakan keadaan dimana seorang petugas dalam pelaksanaan tugasnya dalam satu waktu yang sama didukung dua atau lebih anggaran. contohnya : apabila seorang anggota Polri yang telah didukung anggaran dari Kegiatan Pemilu kemudian didukung lagi dengan pembiayaan ULP Non Organik / Turwali..disini terdapat penggandaan / duplikasi dukungan anggaran dalam waktu yang bersamaan..dan itu semua harus kita waspadai.

---- Perlu juga kami himbau dan sarankan kepada Satker pengelola khususnya dukungan anggaran Pemilu Th. 2009 agar dalam pelaksanaan teknis pertanggung jawaban keuangan dari masing - masing tahapan kegiatan selalu mempedomani dasar - dasar peraturan dan arahan yang mana Satker Biro Renbang Polda Kalbar telah kirimkan semuanya..dan semuanya telah jelas dan diatur sedemikian rupa guna mempermudah pelaksanaan anggaran khususnya dukungan anggaran Pemilu 2009 termasuk peraturan Revisi Pelaksanaan Anggaran TA. 2009, dengan adanya peraturan sebagaimana dimaksud sudah sangat jelas dan mudah untuk pelaksanaannya.

---- Disamping mempedomani pada rujukan tersebut diatas dalam pelaksanaannya Biro Renbang telah memberikan petunjuk - petunjuk dan arahan khususnya pelaksanaan anggaran Pemilu Tahun 2009 dengan terbitnya Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 800 / IV / 2009 / Ro Renbang tanggal 15 April 2009 ( untuk mengambilnya klik disini )

---- Demikian agar dapat membantu pelaksanaan anggaran bagi Satker jajaran Polda Kalbar..trims


This entry was posted on 15.02 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: