Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menjenguk rujukan sebagai berikut :

  1. Hasil Rakor Fungsi Perencanaan pada tanggal 2 – 3 Pebruari 2009 yang diikuti para Karo Renbang Polda - polda dan Perwira Perencana Mabes Polri
  2. Surat Kapolri No. Pol : B / 45 / I / 2009 / Sderenbang tanggal 30 januari 2009 tentang Program Kerja Akselerasi Transformasi Polri.
  3. Surat Telegram Kapolda Kalbar No. Pol : STR / 58 / II / 2009 tanggal 11 Pebruari 2009 tentang Pelaksanaan Musrenbangda dalam rangka Sosialisasi Fungsi Perencanaan dan Tindak Lanjut Proja Akeselerasi Satker – Satker Jajaran Polda Kalbar tanggal 12 s/d 14 Pebruari 2009
  4. Surat Perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 163 / II / 2009 tanggal 11 Pebruari 2009 tentang Penunjukan Tim Kelompok Kerja pelaksanaan Musrenbangda dalam rangka Sosialisasi Fungsi Perencanaan dan Tindak Lanjut Proja Akeselerasi Satker – Satker Jajaran Polda Kalbar Tahun 2009.
  5. Hasil Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Musrenbang Polda Kalbar Tahun 2009 oleh staf pengelola aplikasi Rencana Kebutuhan Polda Kalbar dan Jajaran TA. 2010.

Sehubungan dengan konvoi rujukan tersebut diatas bersama ini di informasikan kepada seluruh Satker tentang Rencana Kebutuhan Per Belanja Polda Kalbar TA. 2010 sebagai berikut :

  1. Belanja Pegawai Yang Telah Disesuaikan Data Base Personel Terakhir Update 14 Februari 2009 oleh masing - masing Satker sebesar Rp. 395.724.135.000,-
  2. Belanja Barang Yang Merupakan Belanja Barang Operasional meliputi : Belanja Keperluan Perkantoran ; Belanja Pengadaan Bahan Makanan ; Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh ; Belanja Pengiriman Surat Dinas dan Pos Pusat ; Belanja Barang Operasional lainnya sebesar Rp. 299.978.767.000,-
  3. Belanja Modal yang berwujud Pembangunan Sarpras, Materiil dan Fasilitas sebesar Rp. 119.084.322.000,-

Jumlah total Usulan / Rencana Kebutuhan belanja Polda kalbar TA. 2010 sebesar Rp. 814.787.224.000,-.

Demikian informasi untuk seluruh Satker untuk diketahui.

Terima kasih..



This entry was posted on 13.20 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: