---- Melihat, Mendengar dan Menanggapi dari bahan diskusi yang dilemparkan oleh Waka Poltabes Pontianak sehubungan dengan Bagaimana dan Apakah Boleh Pemda Memberikan Hibah kepada Polri???
---- Setelah menelusuri dari tumpukan referensi yang kami dapat dan setelah dilaksanakan diskusi staf Rendalpro kami mendapati kesimpulan bahwa Pemda bisa memberikan Hibah kepada Polri dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah.
---- Perlu digarisbawahi bahwa peraturan yang kami rasa cukup kuat untuk dijadikan referensi dalam rangka memperkuat argumentasi / kesimpulan diatas yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dimana kronologis yang dapat kami telusuri memang sebelum adanya Permendagri tersebut sempat muncul Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang mana tidak diperkenankan untuk memberikan bantuan sosial kepada Fungsi Pemerintahan Lainnya...
dan Bagian dari Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 43 ayat 3 berbunyi :
" Hibah kepada pemerintah daerah Iainnya bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan layanan dasar umum "
Demikian untuk menjadikan tambahan pengetahuan..


This entry was posted on 14.42 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 komentar:

    Anonim mengatakan...

    berarti, intinya kan diijinkan kan bantuan atau hibah dari Pemda ke Polres...???

  1. ... on Kamis, 26 Februari, 2009