Assalamu'alaikum, kepada Satker yang belum mengirimkan pelaporan sesuai format "A" Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2006 agar segera menyusun laporan dan dikirimkan sesuai periode yang telah ditentukan yakni pada hari ke - 4 setelah Triwulan Berakhir sesuai amanat PP No. 39 Tahun 2006.

Untuk Format "A" dimaksud bisa di Download dibawah ini :

Format "A" PP No. 39 Tahun 2006 Satker


This entry was posted on 09.36 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: