Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menilik berbagai macam rujukan sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
  3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : Per / 09 / M.PAN / 5 / 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Utama dilingkungan Instansi Pemerintah.
  4. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor : 239 / IX / 6 / 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Perubahan Pedoman Penyusunan Pelaporan AKIP.
  5. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 07 / I / 2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Perubahan atas keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 54 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan - Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah ( Polda ).
  7. Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 44 / XII / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sisrenstra Polri.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar bahwa telah direvisi Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Buku Panduan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) dilingkungan Polri.

Adapun Pedoman Penyusunan LAKIP yang telah dibakukan yakni Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 4 / VII / 2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Draft Akhir Panduan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Dilingkungan Polri. agar seluruh Satker mempedomani panduan dimaksud serta sistematika yang telah ditentukan.

Demikian untuk menjadi periksa.




This entry was posted on 13.52 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

1 komentar:

    akp prima a pambudi mengatakan...

    mohon bantuan dikirimkan ke prima@polri.go.id.

    Terima kasih.

    Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Buku Panduan Mekanisme Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) dilingkungan Polri, dijelaskan bahwa lampiran LAKIP Satker terdiri dari Format Pengukuran Kinerja Kegiatan ( PKK ) dan Pengukuran Pencapaian Sasaran ( PPS ).
    Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 102 / II / 2006 tanggal 9 Februari 2006 tentang Buku Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dilingkungan Polri, dijelaskan bahwa lampiran dalam Penetapan Kinerja Satker mencantumkan Indikator Kinerja Out Put dan Indikator Kinerja Outcome.

  1. ... on Selasa, 01 Februari, 2011