Assalamu'alaikum Wr Wb

Merujuk dari :
  1. STR Kapolri No. Pol : STR / 98 / II / 2009 tanggal 11 Februari 2009 Tentang Rencana Latihan Sispam Kota.
  2. Sprin Kapolri No. Pol : Sprin / 271 / II / 2009 tanggal 19 Februari 2009 Tentang Rencana Latihan Sispam Kota Menghadapi Kontinjensi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 dan Direktif Kapolri Pelatihan Sispam Kota.
Bersama ini diinformasikan kepada Kasatwil Jajaran Polda Kalbar Bahwa :
  1. Memperhatikan Point ke - 2 rujukan tersebut diatas terdapat bahasa / kalimat " Direktif Kapolri " dengan mendasari rujukan Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 94 /III / 2009 / Sderenbang tanggal 5 Maret 2009 tentang Pengggunaan Anggaran Kontinjensi TA. 2009 yang mana pokok surat dimaksud yakni " Penggunaan Kontinjensi semula mekanisme pencairannya melalui direktif Kapolri " diralat kalimat Direktif Kapolri dihilangkan / dihapuskan mengingat Anggaran Kontinjensi dipergunakan sewaktu - waktu secara tiba - tiba oleh Satwil ( kembali sebagaimana Tahun 2008 )
  2. Terbitnya penegasan kembali Telegram Kapolri No. Pol : T / 45 / III / 2009 tanggal 4 Maret 2009 tentang Petunjuk Dukungan Anggaran Pelaksanaan Sispam Kota Satwil jajaran dimana isi pokok telegram tersebut yakni Dukungan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Latihan Sispam Kota oleh Satwil disarankan untuk menggunakan dukungan Operasionalisasi Poltabes / Res dan Anggaran Kontinjensi Polda Kalbar.
Saran guna tindak lanjut kegiatan Latihan Sispam Kota pada Poltabes / Polres ( khusus bidang anggaran ) :
  1. Untuk Poltabes / Res untuk dapatnya segera menyusun perencanaan menyangkut perhitungan anggaran sebagaimana diatur dalam SBU dan SBK guna mengetahui alokasi anggaran yang akan dipergunakan dalam kegiatan dimaksud.

  2. Sehubungan dengan telah disusunnya TOR dan RAB dukungan operasionalisasi Poltabes / Res ( ploting anggaran duk ops habis ) agar segera mengajukan untuk menggunakan dukungan anggaran kontinjensi yang ada di Polda Kalbar.
Demikian info yang dapat kami sampaikan hari ini...................terima kasih


This entry was posted on 10.37 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: