Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Menilik rujukan :
  • Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 2238 / X / 2006 tanggal 21 Oktober 2008 tentang Rencana Kebutuhan Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Renja Polda Kalbar TA. 2010.
  • Surat Kapolres Melawi No. Pol : B / 1034 / XI / 2008 tanggal 3 November 2008 tentang Pengiriman Naskah Rencana Kebutuhan Anggaran dan Renbut Materiil Polres Melawi TA. 2010.

---- Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, di informasikan kepada Ka bahwa penyusunan rencana kebutuhan Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2010 untuk dapat kiranya segera disusun sebagaimana perintah Kapolda Kalbar melalui rujukan diatas paling lambat tanggal 29 Nopember 2008 guna bahan penelaahaan tim analisa dan evaluasi Biro Renbang Polda Kalbar yang mana akan segera ditindak lanjuti sebagai standar / dasar Mabes Polri menentukan pagu indikatif TA. 2010 yang akan dibahas pada Rakor Renbang sebagaimana kelender perencanaan bulan Desember 2008.

---- Untuk pedoman pelaksanaan penyusunan Rencana Kebutuhan TA. 2010 agar para Perwira Perencana :

  • Selalu berpedoman kepada Standar Biaya Umum ( SBU ) yang ada pada aplikasi RKA - KL Versi 5.0
  • Selalu Berpedoman kepada Standar Biaya Khusus ( SBK ) TA. 2009 / Skep Kapolri No. Pol : Skep / 378 / IX / 2008 tanggal 2 September 2008 tentang Standar Biaya Khusus Di Lingkungan Polri.
  • Tidak diperbolehkan menaikkan indeks kegiatan pada penyusunan anggaran / asumsi sendiri karena pedoman indeks telah jelas ( sebagaimana Polres Melawi ).
  • Penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran Polda Kalbar TA. 2010 agar menggunakan Aplikasi RKA - KL Versi 5.0 update terakhir.

---- Apabila para perencana Satker menemukan hal - hal yang belum di mengerti agar selalu berkoordinasi dengan Staf teknis Biro Renbang, kami selalu siap & online melayani Satker Jajaran / menghindari kesalahan - kesalahan yang terjadi. ( Hot Line Staf ; Penda Karwadi ; Pamin Renprogar : 08125640642 ).

---- Terima Kasih atas perhatiannya...



This entry was posted on 11.35 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

3 komentar:

    dewa mengatakan...

    kapan remunerisasi boss?

  1. ... on Selasa, 09 Maret, 2010  
  2. dewa mengatakan...

    aku kurang faham tentang itu bos

  3. ... on Selasa, 09 Maret, 2010  
  4. dewa mengatakan...

    aku anak sulsel mau tahu kabar dari barat

  5. ... on Selasa, 09 Maret, 2010