Assalamu'alaikum Wr. Wb
Mengambil rujukan dari :
  1. Surat Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor : S - 5266 / PB / 2008 tanggal 31 Juli 2008 perihal Penelaahan DIPA TA. 2009 Kepolisian Negara R.I.
  2. surat Kapolri No. Pol : B / 347 / X / 2008 / Sderenbang tanggal 17 Oktober 2008 tentang Penyusunan Pagu Definitif dan Sosialisasi Aplikasi Penyusunan DIPA TA. 2009 di wilayah.
  3. Penyusunan Pagu Definitif Polri TA. 2009.

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas diinformasikan kepada para Kasatker bahwa akan diselenggarakan rapat kerja dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. Evaluasi Kesiapan Rumenerasi Polri di masing - masing Satker / Satwil
  2. Sosialisasi Aplikasi penyusunan DIPA di wilayah.
  3. Sosialisasi Revisi APBN Polri TA. 2009.
  4. Penyusunan RKA - KL Pagu Definitif Polri TA. 2009.

Rapat kerja akan dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 24 Oktober 2008 bertempat di Hotel Griya Astoeti dan Hotel Gondangdia Jln. Puncak Raya Km. 79,3 Cisarua Bogor, Jawa Barat.

Dari Polda Kalbar berangkat Karo Renbang Polda Kalbar Kombes Polisi Drs. James Umboh, M.BA beserta satu orang staf pelaksanan teknis aplikasi / operator Polda Kalbar. Adapun bahan - bahan yang perlu disiapkan antara lain :

  1. Data realisasi gaji dan tunjangan DPP Per 1 April 2008 dan Per Oktober 2008 ( KU - 106 )
  2. Data personel Polda Kalbar dan Jajaran per satker per 1 Oktober 2008 ( kolom sesuai kebutuhan entry data pada format RKA - KL versi 5.0 )
  3. Data Inventaris Materiil dan Fasilitas Per 1 Oktober 2008.
  4. Data Pendukung lainnya yang berkaitan dengan penyusunan RKA - KL TA. 2009 termasuk TOR dan RAB.
  5. Data Realisasi Telepon , Listrik dan Air TA. 2008 ( Bulan September dan Oktober 2008 )
  6. Data Base Pegawai.

Bagi Data - data yang Satker merasa belum masuk dalam usulan TA. 2009 termasuk belanja Pegawai agar segera kirimkan kepada Email Biro Renbang Polda Kalbar rendalpro@yahoo.com untuk segera dijadikan referensi perubahan pada penyusunan pagu Definitif yang akan dilaksanakan sebagaimana dijelaskan diatas.

Demikian untuk menjadi periksa.



This entry was posted on 14.35 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: