Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Bersama ini dengan hormat disampaikan kepada Para Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa dalam rangka penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan ( KAK ) atau lazim kita sebut dengan Term Of Reference ( TOR ) ,,,telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2007 yang telah dijelaskan secara detail mekanisme penyusunan RKA - KL khususnya TA. 2009.

---- Dipersilahkan untuk di download,,segera dicetak dan dipelajari sebagaiman tercantum dalam surat Kapolda untuk Peraturan KLIK DISINI

Sekian terima kasih ,,,Wassalamu'alikum Wr. Wb


This entry was posted on 16.29 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: