Assalamu'alaikum,,,,
-------- Kepada Yth. Kasatker dan Kasatwil Jajaran Polda Kalbar bersama ini diinformasikan bahwa seiring dengan berjalannya Tahun Anggaran 2008 Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar mengalami hambatan TA. 2008 yakni khususnya pada pembayaran Honor Pelaksana PNBP dari Pihak KPPN Kota Pontianak tidak berkenan membayarkan biaya tersebut dengan alasan bahwa Mata Anggaran Keluaran ( MAK ) Khusus pembayaran Honor Pelaksana PNBP pada Dit Lantas tidak sesuai dengan Petunjuk yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 / PMK.06/ 2007 tanggal 30 Agustus 2007.

----------- Mengevaluasi dan menerima pemberitahuan dari Bensatker Dit Lantas maka Biro Renbang Polda Kalbar akan segera menindak lanjuti dalam bentuk Revisi yang akan kami susun segera guna penarikan anggaran khususnya pada Honor Pelaksana PNBP Dit Lantas dan Poltabes / Polres Jajaran.
---------- Perlu kami jelaskan bahwa untuk MAK yang telah tercantum dalam RKA - KL masing - masing Satker merupakan MAK yang sudah valid dan disetujui oleh DEPKEU RI, Sebelum lahirnya RKA - KL Satker, Draft yang telah kami susun sesuai prioritas tingkat Polda diajukan kepada DEPKEU - RI yakni melalui pembahasan dan pengecekan satu persatu MAK yang tercantum pada draft RKA - KL antara Pihak Polda Kalbar dengan Staf Dirjen Anggaran III DEPKU - RI pada bulan Nopember 2007 sehingga lahirlah RKA - KL 2008.

---------- Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 91 / PMK .06 / 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Bagan Akun Standar kami Biro Perencanaan baru menerima Naskah tersebut pada bulan Januari 2008 dari Mabes Polri sehingga perubahan segala sesuatu dalam RKA - KL baru kami ketahui seterimanya Naskah Peraturan dimaksud, untuk penyesuaian MAK pada Pembayaran Honor Pelaksana Tilang Akan segera diterbitkan Revisi RKA - KL pada Program Penerapan Kepemerintahan Yang Baik dan akan segera kami share melalui Website ini back up dari Revisi RKA - KL.

untuk mengambil file Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 91 / PMK .06 / 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Bagan Akun Standar Klik Disini


This entry was posted on 14.13 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: