------ Merujuk Nota Dinas Kabid Hukum Polda Kalbar No. Pol : R/ ND - 08 / III / 2008 / Bin Kum tanggal 13 Maret 2008 tentang Permohonan Petunjuk Penggunaan Anggaran Bidbinkum Polda Kalbar.




------ Perlu diinformasikan kepada seluruh Kasatker Jajaran sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bab .V Pasal 18 berbunyi " Semua Biaya Kegiatan Bantuan dan Nasehat Hukum Untuk Kepentingan Institusi Dibebankan Kepada Anggaran Polri".



------ Untuk lebih jelasnya apabila berkenan untuk mengambil Soft Copy dari Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum dilingkungan Polri



This entry was posted on 16.52 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: