SOSIALISASI PP No. 29 TAHUN 2009 : DENDA ATAS KETERLAMBATAN PNBP

"Pengenaan denda atas keterlambatan PNBP bukan merupakan suatu target oriented tapi merupakan sarana peningkatan kepatuhan."

Demikian disampaikan oleh Bapak Mudjo Suwarno, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi yang berasal dari BPKP dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran PNBP yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2009 di hotel Mercure Ancol Convention Center. Kegiatan sosialisasi PP No. 29 Tahun 2009 ini merupakan salah satu kegiatan diseminasi peraturan perundangan di bidang PNBP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (khususnya Direktorat PNBP) pada tahun 2009.

Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Anggaran selaku Keynote Speaker sekaligus mewakili Dirjen Anggaran, Direktur PNBP selaku narasumber (Pembicara I), Direktur Piutang Negara, Sekretaris Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Direktur Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi, wakil-wakil dari masing-masing Direktorat di lingkungan Ditjen Anggaran, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Perhubungan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kementerian Negara BUMN serta wakil-wakil dari Asosiasi Wajib Bayar di sektor pertambangan, kehutanan dan telekomunikasi.

Dalam laporannya, Kasubdit Data dan Dukungan Teknis PNBP selaku Ketua Pelaksana Panitia Sosialisasi menyampaikan bahwa sosialisasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap ketentuan-ketentuan di bidang PNBP khususnya terhadap PP No. 29 Tahun 2009 yang baru ditetapkan pada tahun 2009. Selain itu, sosialisasi juga dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari perwakilan Kementerian Negara/Lembaga dan Asosiasi Wajib Bayar atas pengelolaan PNBP khususnya PNBP yang bersifat self assesment.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ibu Ari Wahyuni, Sekretaris Ditjen Anggaran. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kontribusi PNBP sebagai bagian dari pendapatan negara dan hibah semakin meningkat sehingga diperlukan langkah-langkah yang lebih efektif dalam pengumpulan PNBP melalui partisipasi dari seluruh pihak. Pemerintah juga telah menerbitkan lima buah PP sebagai amanat dari UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP, yaitu (i) PP No. 22 Tahun 1997, (ii) PP No. 73 Tahun 1999, (iii) PP No. 1 Tahun 2004, (iv) PP No. 22 Tahun 2005, dan terakhir (v) PP No. 29 Tahun 2009.

Sekretaris Ditjen Anggaran juga menyampaikan bahwa PP No. 29 Tahun 2009 secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. mekanisme penentuan jumlah PNBP;
b. mekanisme pembayaran PNBP yang terutang berikut sanksinya;
c. mekanisme penagihan, pemungutan dan penyetoran PNBP yang terutang.

Sementara itu, Direktur PNBP sebagai narasumber menjelaskan masalah PNBP. Pertama, ketentuan umum di bidang PNBP (pengaturan dalam UU No. 20 Tahun 1997), antara lain definisi PNBP, jenis dan tarif PNBP diatur dengan UU/PP, ketentuan bahwa PNBP harus disetor langsung ke kas negara dan dikelola dengan mekanisme APBN, kewajiban pemungutan PNBP, rencana dan pelaporan PNBP, penggunaan sebagian dana PNBP, pemeriksaan PNBP dan ancaman pidana atas tidak dilaksanakannya ketentuan di bidang PNBP.

Dan kedua, Tatacara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran PNBP yang Terutang (pengaturan dalam PP No. 29 Tahun 2009), antara lain definisi PNBP yang terutang, kapan PNBP menjadi terutang, cara menentukan jumlah PNBP yang terutang, tarif perhitungan PNBP yang terutang, pembayaran PNBP yang terutang, kekurangan pembayaran, penyetoran dan pelaporan, kelebihan pembayaran, penundaan pengangsuran, pemeriksaan, penagihan pemungutan dan penyetoran PNBP yang terutang dan peninjauan kembali.

Dalam sesi tanya jawab yang di pandu oleh Kasubdit Penerimaan Kementerian SDA Non Migas dan Kasubdit Penerimaan Non Kementerian para peserta antusias mengajukan pertanyaan. Antara lain pertanyaan wakil dari BPKP terkait alasan pengenaan denda atas kekurangan/keterlambatan pembayaran dihitung dengan bunga berbunga (majemuk) bukan bunga dari pokok saja dan pertanyaan wakil dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia apakah kelambatan pembayaran yang disebabkan oleh adanya kelambatan dalam sistem pencatatan perbankan juga pantas dikenakan denda.

Sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=679


This entry was posted on 08.18 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: