Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Meninjau daripada rujukan - rujukan sebagaimana terlarik dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga.
  2. Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 80 / PMK.05 / 2007 tanggal 18 Juli 2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga TA. 2008.
  3. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 2679 /MK.02/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Pagu Definitif Kementrian Negara / lembaga Tahun 2010.
  4. Peraturan Dirjen Anggaran Depkeu R.I nomor : Per - 01 / AG / 2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus.
  5. Surat Derenbang Kapolri No.Pol : B / 354 / IX / 2009 / Sderenbang tanggal 25 September 2009 tentang Rencana Penyelenggaraan Penyusunan RKA - KL / DIPA TA. 2010 Pagu Definitif.
Sehubungan dengan deretan rujukan tersebut diatas diinformasikan kepada seluruh Satker jajaran Polda Kalbar Bahwa Pada tanggal 29 September s/d 01 Oktober 2009 akan dilaksanakan Rakernis Penyusunan Pagu Definitif TA. 2010 Polri dengan mengambil tempat di Lido Lakes Resort , Sukabumi , Jawa Barat. Dengan dilanjutkan kegiatan Penelaahan RKA - KL dan DIPA Polda Jajaran TA. 2010 bersama Dirjen Anggaran Depkeu R.I di Jakarta tanggal 2 s/d 3 Oktober 2009.

Berkaitan dengan informasi tergelar diatas diharapkan kepada Masing - masing Satker Jajaran Polda Kalbar dimana telah dialokasikan pagu Sementara TA. 2010 bagi yang belum mengumpulkan hasil penyusunan TOR dan RAB yang telah diperintahkan sebagaimana pada acara penyusunan database belanja pegawai pada bulan September 2009 di SPN Pontianak.

TOR dan RAB dimaksud akan digunakan sebagai bahan dalam rangka pembahasan / penelaahan RKA -KL /DIPA Polda Kalbar TA. 2010 bersama Dirjen Anggaran III Depkeu R.I dan apabila kelengkapan dimaksud belum dapat dilengkapi akan dicantumkan tanda blokir pada anggaran masing - masing Satker dimana akan dapat menghambat penarikan anggaran pada Satker dimaksud.

TOR dan RAB agar diserahkan dalam bentuk Soft copy ( CD /Flashdisk ) dan Hard Copy ( Print Out ) sebanyak 3 rangkap kepada Staf Operator Aplikasi RKA - KL / DIPA atau Penanggung Jawab / pendamping masing - 2 Satker paling lambat tanggal 30 September 2009.

contac person sekretariat Biro Renbang ; Penda Dody : 081218894666

Demikian untuk menjadi periksa.




This entry was posted on 17.04 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: