Seiring semakin dekatnya masa pergantian Anggota DPR-RI periode 2004-2009 menuju periode 2010-2014, maka upaya penyelesaian penyusunan anggaran 2010 telah memasuki babak akhir. Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Panitia Anggaran DPR-RI pada tanggal 17 September 2009 telah disepakati alokasi pagu definitif APBN 2010 bagi K/L sebesar Rp340,1 triliun atau naik sebesar Rp12,5 triliun dibanding pagu sementara sebesar Rp327,5 triliun.

Atas dasar kesepakatan tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan SE No:SE-2679/MK.02/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Pagu Definitif K/L Tahun 2010 (SE-Terlampir). Dalam SE tersebut Menteri Keuangan memberikan rambu-rambu sebagai berikut :

Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pagu tidak diperkenankan melakukan pengurangan/pergeseran terhadap kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Tertuang dalam fungsi pendidikan untuk kegiatan selain fungsi pendidikan di luar pendidikan kedinasan
  2. Kegiatan prioritas nasional yang tercantum dalam RKP 2010
  3. Kegiatan yang secara langsung dapat mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan UKM
  4. Pembayaran Gaji
  5. Pembayaran operasional dan pemeliharaan perkantoran minimum
  6. Belanja yang bersumber dari PNBP
  7. Belanja yang bersumber dari PHLN, Pinjaman Dalam Negeri, dan Rupiah Murni Pendampingnya, serta sudah ada Loan Agreement dan bersifat mengikat
Kegiatan yang harus ada ketersediaan dananya dalam RKA-KL 2010 :
  1. Belanja Pegawai (gaji, dan tunjangan yang melekat dg gaji), gaji ke-13 dan kenaikan gaji 5%
  2. Uang makan PNS, lauk pauk TNI/Polri, bahan makanan tahanan/napi
  3. Langganan daya dan jasa
  4. Belanja pemeliharaan barang milik negara
  5. Kegiatan multiyears project
  6. Kebutuhan dana pendamping
  7. Uang lembur dan makan untuk pekerjaan yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya
Sedangkan kegiatan yang dibatasi untuk Tahun Anggaran 2010 adalah :
  1. Penyelenggaraan rapat, seminar, pertemuan dan lokakarya
  2. Pemasangan telepon baru, kecuali untuk satker baru
  3. Pembangunan gedung yang tidak langsung menunjang Tupoksi
  4. Pengadaan kendaraan
  5. Perjalanan dinas dalam maupun luar negeri
  6. Pengeluaran lain-lain yang sejenis
Jadwal Penyelesaian RKA-KL :
  1. RKA-KL yang diserahkan ke DJA merupakan RKA-KL yang telah disepakati dengan DPR RI
  2. Paling Lambat tanggal 2 Oktober 2009 RKLA-KL yang telah disepakati dengan DPR RI diserahkan ke Departemen Keuangan c.q. DJA
  3. K/L yang tidak dapat menyerahkan RKA-KL tepat waktunya maka anggaran yang dialokasikan tidak dapat tercantum dalam Perpres Rincian APBN
Dengan keluarnya Surat Edaran ini diharapkan K/L dapat segera menindaklanjuti, sehingga jadwal penelaahan RKA-KL dan penyelesaian DIPA dapat tepat waktu. (TS)

Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia

sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=684


This entry was posted on 15.49 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: