Seiring semakin dekatnya masa pergantian Anggota DPR-RI periode 2004-2009 menuju periode 2010-2014, maka upaya penyelesaian penyusunan anggaran 2010 telah memasuki babak akhir. Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Panitia Anggaran DPR-RI pada tanggal 17 September 2009 telah disepakati alokasi pagu definitif APBN 2010 bagi K/L sebesar Rp340,1 triliun atau naik sebesar Rp12,5 triliun dibanding pagu sementara sebesar Rp327,5 triliun.

Atas dasar kesepakatan tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan SE No:SE-2679/MK.02/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Pagu Definitif K/L Tahun 2010 (SE-Terlampir). Dalam SE tersebut Menteri Keuangan memberikan rambu-rambu sebagai berikut :

Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pagu tidak diperkenankan melakukan pengurangan/pergeseran terhadap kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Tertuang dalam fungsi pendidikan untuk kegiatan selain fungsi pendidikan di luar pendidikan kedinasan
  2. Kegiatan prioritas nasional yang tercantum dalam RKP 2010
  3. Kegiatan yang secara langsung dapat mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan UKM
  4. Pembayaran Gaji
  5. Pembayaran operasional dan pemeliharaan perkantoran minimum
  6. Belanja yang bersumber dari PNBP
  7. Belanja yang bersumber dari PHLN, Pinjaman Dalam Negeri, dan Rupiah Murni Pendampingnya, serta sudah ada Loan Agreement dan bersifat mengikat
Kegiatan yang harus ada ketersediaan dananya dalam RKA-KL 2010 :
  1. Belanja Pegawai (gaji, dan tunjangan yang melekat dg gaji), gaji ke-13 dan kenaikan gaji 5%
  2. Uang makan PNS, lauk pauk TNI/Polri, bahan makanan tahanan/napi
  3. Langganan daya dan jasa
  4. Belanja pemeliharaan barang milik negara
  5. Kegiatan multiyears project
  6. Kebutuhan dana pendamping
  7. Uang lembur dan makan untuk pekerjaan yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya
Sedangkan kegiatan yang dibatasi untuk Tahun Anggaran 2010 adalah :
  1. Penyelenggaraan rapat, seminar, pertemuan dan lokakarya
  2. Pemasangan telepon baru, kecuali untuk satker baru
  3. Pembangunan gedung yang tidak langsung menunjang Tupoksi
  4. Pengadaan kendaraan
  5. Perjalanan dinas dalam maupun luar negeri
  6. Pengeluaran lain-lain yang sejenis
Jadwal Penyelesaian RKA-KL :
  1. RKA-KL yang diserahkan ke DJA merupakan RKA-KL yang telah disepakati dengan DPR RI
  2. Paling Lambat tanggal 2 Oktober 2009 RKLA-KL yang telah disepakati dengan DPR RI diserahkan ke Departemen Keuangan c.q. DJA
  3. K/L yang tidak dapat menyerahkan RKA-KL tepat waktunya maka anggaran yang dialokasikan tidak dapat tercantum dalam Perpres Rincian APBN
Dengan keluarnya Surat Edaran ini diharapkan K/L dapat segera menindaklanjuti, sehingga jadwal penelaahan RKA-KL dan penyelesaian DIPA dapat tepat waktu. (TS)

Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia

sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=684


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Meninjau daripada rujukan - rujukan sebagaimana terlarik dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2004 tanggal 5 Agustus 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga.
  2. Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 80 / PMK.05 / 2007 tanggal 18 Juli 2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga TA. 2008.
  3. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 2679 /MK.02/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Pagu Definitif Kementrian Negara / lembaga Tahun 2010.
  4. Peraturan Dirjen Anggaran Depkeu R.I nomor : Per - 01 / AG / 2009 tanggal 23 Maret 2009 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Biaya Khusus.
  5. Surat Derenbang Kapolri No.Pol : B / 354 / IX / 2009 / Sderenbang tanggal 25 September 2009 tentang Rencana Penyelenggaraan Penyusunan RKA - KL / DIPA TA. 2010 Pagu Definitif.
Sehubungan dengan deretan rujukan tersebut diatas diinformasikan kepada seluruh Satker jajaran Polda Kalbar Bahwa Pada tanggal 29 September s/d 01 Oktober 2009 akan dilaksanakan Rakernis Penyusunan Pagu Definitif TA. 2010 Polri dengan mengambil tempat di Lido Lakes Resort , Sukabumi , Jawa Barat. Dengan dilanjutkan kegiatan Penelaahan RKA - KL dan DIPA Polda Jajaran TA. 2010 bersama Dirjen Anggaran Depkeu R.I di Jakarta tanggal 2 s/d 3 Oktober 2009.

Berkaitan dengan informasi tergelar diatas diharapkan kepada Masing - masing Satker Jajaran Polda Kalbar dimana telah dialokasikan pagu Sementara TA. 2010 bagi yang belum mengumpulkan hasil penyusunan TOR dan RAB yang telah diperintahkan sebagaimana pada acara penyusunan database belanja pegawai pada bulan September 2009 di SPN Pontianak.

TOR dan RAB dimaksud akan digunakan sebagai bahan dalam rangka pembahasan / penelaahan RKA -KL /DIPA Polda Kalbar TA. 2010 bersama Dirjen Anggaran III Depkeu R.I dan apabila kelengkapan dimaksud belum dapat dilengkapi akan dicantumkan tanda blokir pada anggaran masing - masing Satker dimana akan dapat menghambat penarikan anggaran pada Satker dimaksud.

TOR dan RAB agar diserahkan dalam bentuk Soft copy ( CD /Flashdisk ) dan Hard Copy ( Print Out ) sebanyak 3 rangkap kepada Staf Operator Aplikasi RKA - KL / DIPA atau Penanggung Jawab / pendamping masing - 2 Satker paling lambat tanggal 30 September 2009.

contac person sekretariat Biro Renbang ; Penda Dody : 081218894666

Demikian untuk menjadi periksa.






Lihat Kartu Ucapan Lainnya
(KapanLagi.com)


JAKARTA - Ada dua hal yang melatarbelakangi perlunya reformasi sistem anggaran negara.

Pertama, didasarkan hasil evaluasi sistem anggaran negara yang diterapkan lebih dari 30 tahun atau dual budget system yang diidentifikasi terdapat kelemahan, yaitu kurangnya disiplin anggaran di mana ada dua sistem anggaran yang pengelolaannya terpisah.

"Kurang menunjukkan adanya jaminan kesinambungan fiskal yang disebabkan oleh sistem anggaran yang diterapkan bersifat single year dan zero based budgeting, kurangnya transparansi, kurangnya tingkat efisiensi, dan kurangnya akuntabilitas," ungkap Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Anny Ratnawati, dalam diskusi bersama wartawan, di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis, (10/9/2009).

Kedua, sejalan dengan perkembangan ilmu manajemen keuangan modern sistem anggaran negara Indonesia sudah sepatutnya dilakukan reformasi mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan publik yang secara internasional digunakan.

Adapun dasar hukum pelaksanaan reformasi sistem anggaran negara di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Tujuan utama dari reformasi sistem anggaran negara meliputi dua hal pokok, yakni meningkatkan good goovernance pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan akuntabilitas.

Terdapat tiga ruang lingkup agenda reformasi sistem anggaran negara, yaitu menyempurnakan sistem penganggaran dengan pendekatan berupa penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Yang kedua, menyempurnakan klasifikasi belanja negara baik fungsi, organisasi, dan ekonomi.

Selain itu, ketiga, menyempurnakan dokumentasi anggaran, di mana untuk perencanaan penganggaran setiap K/L diwajibkan menyusun RKA-KL dan untuk pelaksanaan anggaran setiap K/L wajib menyusun DIPA.

Sebelumnya, jelasnya, sistem anggaran negara mulai diterapkan pertama kali tahun 2005, di mana yang menjadi fokus adalah penganggaran terpadu dengan menggabungkan anggaran rutin dan anggaran pembangunan menjadi satu kesatuan.

"Yang paling berat bagaimana mengubah mindset dan paradigma para pengelola keuangan yang ada sekarang ini," katanya.

Mengingat paradigma yang ada saat ini di seluruh K/L bagaimana caranya mendapat alokasi anggaran yang sebesar-besarnya tanpa dikaitkan dengan target kinerja yang dihasilkan. (ade)

http://economy.okezone.com/


SOSIALISASI PP No. 29 TAHUN 2009 : DENDA ATAS KETERLAMBATAN PNBP

"Pengenaan denda atas keterlambatan PNBP bukan merupakan suatu target oriented tapi merupakan sarana peningkatan kepatuhan."

Demikian disampaikan oleh Bapak Mudjo Suwarno, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi yang berasal dari BPKP dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran PNBP yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2009 di hotel Mercure Ancol Convention Center. Kegiatan sosialisasi PP No. 29 Tahun 2009 ini merupakan salah satu kegiatan diseminasi peraturan perundangan di bidang PNBP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (khususnya Direktorat PNBP) pada tahun 2009.

Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Anggaran selaku Keynote Speaker sekaligus mewakili Dirjen Anggaran, Direktur PNBP selaku narasumber (Pembicara I), Direktur Piutang Negara, Sekretaris Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Direktur Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi, wakil-wakil dari masing-masing Direktorat di lingkungan Ditjen Anggaran, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Perhubungan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kementerian Negara BUMN serta wakil-wakil dari Asosiasi Wajib Bayar di sektor pertambangan, kehutanan dan telekomunikasi.

Dalam laporannya, Kasubdit Data dan Dukungan Teknis PNBP selaku Ketua Pelaksana Panitia Sosialisasi menyampaikan bahwa sosialisasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap ketentuan-ketentuan di bidang PNBP khususnya terhadap PP No. 29 Tahun 2009 yang baru ditetapkan pada tahun 2009. Selain itu, sosialisasi juga dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari perwakilan Kementerian Negara/Lembaga dan Asosiasi Wajib Bayar atas pengelolaan PNBP khususnya PNBP yang bersifat self assesment.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ibu Ari Wahyuni, Sekretaris Ditjen Anggaran. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kontribusi PNBP sebagai bagian dari pendapatan negara dan hibah semakin meningkat sehingga diperlukan langkah-langkah yang lebih efektif dalam pengumpulan PNBP melalui partisipasi dari seluruh pihak. Pemerintah juga telah menerbitkan lima buah PP sebagai amanat dari UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP, yaitu (i) PP No. 22 Tahun 1997, (ii) PP No. 73 Tahun 1999, (iii) PP No. 1 Tahun 2004, (iv) PP No. 22 Tahun 2005, dan terakhir (v) PP No. 29 Tahun 2009.

Sekretaris Ditjen Anggaran juga menyampaikan bahwa PP No. 29 Tahun 2009 secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. mekanisme penentuan jumlah PNBP;
b. mekanisme pembayaran PNBP yang terutang berikut sanksinya;
c. mekanisme penagihan, pemungutan dan penyetoran PNBP yang terutang.

Sementara itu, Direktur PNBP sebagai narasumber menjelaskan masalah PNBP. Pertama, ketentuan umum di bidang PNBP (pengaturan dalam UU No. 20 Tahun 1997), antara lain definisi PNBP, jenis dan tarif PNBP diatur dengan UU/PP, ketentuan bahwa PNBP harus disetor langsung ke kas negara dan dikelola dengan mekanisme APBN, kewajiban pemungutan PNBP, rencana dan pelaporan PNBP, penggunaan sebagian dana PNBP, pemeriksaan PNBP dan ancaman pidana atas tidak dilaksanakannya ketentuan di bidang PNBP.

Dan kedua, Tatacara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran PNBP yang Terutang (pengaturan dalam PP No. 29 Tahun 2009), antara lain definisi PNBP yang terutang, kapan PNBP menjadi terutang, cara menentukan jumlah PNBP yang terutang, tarif perhitungan PNBP yang terutang, pembayaran PNBP yang terutang, kekurangan pembayaran, penyetoran dan pelaporan, kelebihan pembayaran, penundaan pengangsuran, pemeriksaan, penagihan pemungutan dan penyetoran PNBP yang terutang dan peninjauan kembali.

Dalam sesi tanya jawab yang di pandu oleh Kasubdit Penerimaan Kementerian SDA Non Migas dan Kasubdit Penerimaan Non Kementerian para peserta antusias mengajukan pertanyaan. Antara lain pertanyaan wakil dari BPKP terkait alasan pengenaan denda atas kekurangan/keterlambatan pembayaran dihitung dengan bunga berbunga (majemuk) bukan bunga dari pokok saja dan pertanyaan wakil dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia apakah kelambatan pembayaran yang disebabkan oleh adanya kelambatan dalam sistem pencatatan perbankan juga pantas dikenakan denda.

Sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=679



JAKARTA. Angin surga buat para pegawai negeri sipil (PNS) diembuskan dari Bappenas. Saat ini lembaga perencanaan itu sedang menyiapkan kerangka reformasi pegawai, PNS, TNI dan Polri. Salah satu program reformasi yang disiapkan adalah pemberian remunerasi kepada seluruh pengawai pemerintah.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta mengatakan hal tersebut usai penyampaian pedoman penyusunan rencana strategis kementrian dan lembaga.

"Pada 2010 kita sudah menyiapkan kerangka reformasi pegawai, PNS, TNI/ polri. Di dalamnya ada konten peningkatan kesejahteraan pegawai dan ini akan memberikan dampak pada penghasilan PNS, TNI/ polri," katanya.

Ia menambahkan, salah satu upaya peningkatan kesejahteraan yang dijanjikan pemerintah adalah pemberian remunerasi yang diharapkan bisa dilakukan secara bertahap pada 2010, 2011 dan 2012. "Jadi pasti ada peningkatan pendapatan kesejahteraan PNS," katanya.

Besaran remunerasi yang akan diberikan akan didasarkan (baseline) remunerasi yang diberikan kepada pegawai Departemen Keuangan. Sampai saat ini beberapa lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) belum memenuhi baseline depkeu.

Uji Agung Santosa (www.kontan.co.id)

Sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=670


Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menilik rujukan sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Surat Menteri Keuagan RI Nomor : 0022.0 / 060.01.2 / XVI / 2009 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2009.
  2. Surat Derenbang Kapolri No.Pol : B / 256 / VI / 2009 / Sderenbang tanggal 30 Juni 2009 tentang Penyampaian Persetujuan Revisi RKA - KL DIPA Polri TA. 2009.
  3. Surat Dirjen Perbendaharaan Depkeu RI No : S - 4636/PB / 2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Revisi SRAA Polri TA. 2009 No. 13 / 060.01 / 2009.
  4. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 1782 / VIII / 2009 /Ro Renbang tanggal 27 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengesahan Revisi DIPA Satker Polda Kalbar TA. 2009.
  5. Telegram Kapolda Kalbar No. Pol : T / 139 / VIII / 2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Pelaksanaan Koordinasi dan Konsultasi Revisi DIPA Satker Polda Kalbar TA. 2009.
----- Sehubungan dengan konvoi rujukan tersebut diatas telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi sistem aplikasi dalam rangka revisi DIPA Polda Kalbar TA. 2009 yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2009 pukul 08.00 Wib s/d selesai dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Karo Renbang Polda Kalbar, Selaku pengarah kegiatan Karo Renbang dan dihadiri oleh 5 Satker ( Biro Personel, SPN Pontianak, Bid Dokkes Polda Kalbar, Polres Sintang & Polres Bengkayang ) beserta seluruh Kabag dan Kasubbag pada Biro Renbang Polda Kalbar.

----- Demikian untuk menjadi maklum

Dokumentasi