Seiring semakin dekatnya masa pergantian Anggota DPR-RI periode 2004-2009 menuju periode 2010-2014, maka upaya penyelesaian penyusunan anggaran 2010 telah memasuki babak akhir. Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Panitia Anggaran DPR-RI pada tanggal 17 September 2009 telah disepakati alokasi pagu definitif APBN 2010 bagi K/L sebesar Rp340,1 triliun atau naik sebesar Rp12,5 triliun dibanding pagu sementara sebesar Rp327,5 triliun.
Atas dasar kesepakatan tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan SE No:SE-2679/MK.02/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Pagu Definitif K/L Tahun 2010 (SE-Terlampir). Dalam SE tersebut Menteri Keuangan memberikan rambu-rambu sebagai berikut :
Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pagu tidak diperkenankan melakukan pengurangan/pergeseran terhadap kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Atas dasar kesepakatan tersebut Menteri Keuangan telah mengeluarkan SE No:SE-2679/MK.02/2009 tanggal 24 September 2009 tentang Pagu Definitif K/L Tahun 2010 (SE-Terlampir). Dalam SE tersebut Menteri Keuangan memberikan rambu-rambu sebagai berikut :
Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pagu tidak diperkenankan melakukan pengurangan/pergeseran terhadap kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Tertuang dalam fungsi pendidikan untuk kegiatan selain fungsi pendidikan di luar pendidikan kedinasan
- Kegiatan prioritas nasional yang tercantum dalam RKP 2010
- Kegiatan yang secara langsung dapat mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan UKM
- Pembayaran Gaji
- Pembayaran operasional dan pemeliharaan perkantoran minimum
- Belanja yang bersumber dari PNBP
- Belanja yang bersumber dari PHLN, Pinjaman Dalam Negeri, dan Rupiah Murni Pendampingnya, serta sudah ada Loan Agreement dan bersifat mengikat
Kegiatan yang harus ada ketersediaan dananya dalam RKA-KL 2010 :
- Belanja Pegawai (gaji, dan tunjangan yang melekat dg gaji), gaji ke-13 dan kenaikan gaji 5%
- Uang makan PNS, lauk pauk TNI/Polri, bahan makanan tahanan/napi
- Langganan daya dan jasa
- Belanja pemeliharaan barang milik negara
- Kegiatan multiyears project
- Kebutuhan dana pendamping
- Uang lembur dan makan untuk pekerjaan yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya
Sedangkan kegiatan yang dibatasi untuk Tahun Anggaran 2010 adalah :
- Penyelenggaraan rapat, seminar, pertemuan dan lokakarya
- Pemasangan telepon baru, kecuali untuk satker baru
- Pembangunan gedung yang tidak langsung menunjang Tupoksi
- Pengadaan kendaraan
- Perjalanan dinas dalam maupun luar negeri
- Pengeluaran lain-lain yang sejenis
Jadwal Penyelesaian RKA-KL :
- RKA-KL yang diserahkan ke DJA merupakan RKA-KL yang telah disepakati dengan DPR RI
- Paling Lambat tanggal 2 Oktober 2009 RKLA-KL yang telah disepakati dengan DPR RI diserahkan ke Departemen Keuangan c.q. DJA
- K/L yang tidak dapat menyerahkan RKA-KL tepat waktunya maka anggaran yang dialokasikan tidak dapat tercantum dalam Perpres Rincian APBN
Dengan keluarnya Surat Edaran ini diharapkan K/L dapat segera menindaklanjuti, sehingga jadwal penelaahan RKA-KL dan penyelesaian DIPA dapat tepat waktu. (TS)
Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia
sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=684Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia