Mendasari rujukan sebagaimana terjlentreh dibawah ini :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 215 / KMK.02 / 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pagu Anggaran Kementerian Negara / Lembaga Tahun 2012.
  2. surat Asrena Kapolri Nomor : B / 321 / VII / 2011 / Srena tanggal 5 Juli 2011 perihal rencana penyelenggaraan Rakernis penyusunan RKA – KL Pagu Anggaran ( Pagu Sementara ) Polri TA. 2012.
  3. surat perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 744 / VII / 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang penunjukan mengikuti Rakernis Penyusunan Pagu Anggaran ( Pagu Sementara ) Polri TA. 2012 pada tanggal 9 s/d 13 Juli 2011 di Hotel Maharaja Jakarta Selatan.
  4. surat perintah Karo Rena Polda Kalbar Nomor : Sprin / 51 / VII / 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang penunjukan mengikuti Rakernis Penyusunan Pagu Anggaran ( Pagu Sementara ) Polri TA. 2012 pada tanggal 9 s/d 13 Juli 2011 di Hotel Maharaja Jakarta Selatan
Sehubungan dengan Hasil kegiatan Rakenis Penyusunan Pagu Sementara Polri TA. 2012 yang dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 13 Juli 2011 di Hotel Maharaja, Jakarta Selatan bersama ini disampaikan pergeseran / dinamika pagu Sementara yang dialokasikan khususnya bagi Satker jajaran Polda Kalbar sebesar Rp. 621.052.480.000,- dengan penjelasan sebagai berikut :

----- Alokasi Per - Program :
  1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri ( Rp. 424.305.778.000 )
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri ( Rp. 34.781.318.000,- )
  3. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Polri ( Rp. 7.312.566.000,- )
  4. Program Pendidikan dan Latihan Aparatur Polri ( Rp.7.490.710.000,- )
  5. Program Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Polri ( Rp. 4.958.161.000,- )
  6. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban ( Rp. 8.549.299.000,- )
  7. Program Kerjasama Keamanan dan Ketertiban ( Rp. 254.360.000,- )
  8. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan ( Rp. 6.468.781.000,- )
  9. Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Rp. 62.857.761.000,- )
  10. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana ( Rp. 26.271.345.000,- )
  11. Program Penanggulangan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Berkadar Tinggi ( Rp. 37.534.863.000,- )
  12. Program Pengembangan Hukum Kepolisian ( Rp. 267.538.000,- )
----- Alokasi Per - Belanja :
  1. Belanja Pegawai ( Gaji dan Tunjangan Personel Polri ) Rp. 516.240.338.000,-
  2. Belanja Barang ( Dukungan Operasional Kegiatan Rutin ) Rp. 96.706.884.000,-
  3. Belanja Modal ( Dukungan Pembangunan Materiil dan Fasilitas ) Rp. 8.105.258.000,-
Bersama ini disampaikan kepada Kasatker jajaran Polda Kalbar untuk segera mengambil soft copy ke Biro Rena Polda Kalbar alokasi Pagu Sementara Satker TA. 2012 guna disiapkan dokumen pendukung TOR dan RAB yang selanjutnya akan dibahas dengan Staf Ditjen Anggaran III Kemenkeu R.I, konfirmasi email rendalpro@yahoo.com.

Terima Kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.




PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR : PER - 38 /PB / 2011 TANGGAL 1 JULI 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI / PENSIUN / TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN / TUNJANGAN


Assalamu'alaikum Wr Wb

-----Merujuk Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 215 / KMK.02 / 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pagu Anggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun 2012, bersama ini disampaikan kepada Satker Jajaran Polda Kalbar Bahwa pelaksanaan penyusunan Pagu Kementrian Negara / Lembaga Rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2011 dimana dalam pelaksanaaannya sangat perlu untuk menyusun Dokumen Term Of Reference ( TOR ) dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) alokasi anggaran Satker Pagu Indikatif TA. 2012 yang telah dikirimkan ke Mabes Polri.

-----Sehubungan dengan pentingnya kegiatan tersebut diatas disampaikan kepada Satker jajaran agar segera menyusun Dokumen Term Of Reference ( TOR ) dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan dikumpulkan kepada Biro Rena Polda Kalbar paling lambat tanggal 6 Juli 2011 baik soft copy maupun hard copy ( disyahkan oleh Kasatker ), dan untuk soft copy agar disampaikan pada kesempatan pertama melalui email rendalpro@yahoo.com.

-----Terima Kasih atas perhatian




Assalamu'alaikum Wr Wb

---- Reformasi Perencanaan dan Penganggaran secara nasional telah dicanangkan Pemerintah berkenaan dengan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran terpadu berbasis kinerja dengan perspektif jangka menengah, penerapan anggaran yang berorientasi pada pengeluaran jangka menengah, berbasis kinerja dan anggaran terpadu tersebut dilakukan melalui penataan kembali struktur program dan kegiatan kementrian / Lembaga ( Restrukturisasi program dan kegiatan ) , Restrukturisasi program dan kegiatan bertujuan mewujudkan perencanaan yang berorientasi pada hasil ( outcome ) dan keluaran ( output ), untuk selanjutnya sebagai dasar penerapan akuntabilitas kinerja Kementrian / Lembaga, secara berjenjang dalam rangka pencapaian VISI, MISI dan Sasaran Strategis Nasional. Hasil restrukturisasi program dan kegiatan tersebut diimplementasikan dalam RPJMN tahun 2010 - 2014 dan Renstra KL tahun 2010 - 2014.

---- Sebagai implementasi restrukturisasi program dan kegiatan Polri telah disusun program dan kegiatan yang baru terdiri dari 13 Program dan 91 Kegiatan Polri, selanjutnya 13 Program dan 91 kegiatan tersebut dituangkan dalam Renstra Polri Tahun 2010 - 2014, Aplikasi ke 13 Program dan 91 Kegiatan telah diujicobakan dalam RKA - KL Satker jajaran Polri Tahun 2011.

---- Klasifikasi 13 Program Polri disusun menjadi 2 kelompok yakni :
* Program Generik meliputi 6 Program yaitu :
  1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri.
  2. Peningkatan dan Pengawasan Akuntabilitas Aparatur Polri.
  3. Peningkatan Sarana dan Prasarana Polri.
  4. Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kepolisian.
  5. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Polri.
  6. Pendidikan dan Pelatihan Polri
* Program Teknis yaitu :
  1. Pengembangan Strategi keamanan dan ketertiban.
  2. Kerjasama Keamanan dan ketertiban.
  3. Pemberdayaan Potensi Keamanan
  4. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
  5. Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
  6. Penanggulangan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Kadar Tinggi
  7. Pengembangan Hukum Kepolisian
---- Seluruh rangkaian Program dan Kegiatan sampai dengan sub komponen telah diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor : KEP / 179 / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang Restrukturisasi Program dan Kegiatan Polri.

---- Soft copy dapat dikonfirmasi melalui email...terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr Wb