PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR : PER - 38 /PB / 2011 TANGGAL 1 JULI 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI / PENSIUN / TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN / TUNJANGAN


This entry was posted on 11.46 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: