Assalamu'alaikum Wr Wb

---- Reformasi Perencanaan dan Penganggaran secara nasional telah dicanangkan Pemerintah berkenaan dengan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran terpadu berbasis kinerja dengan perspektif jangka menengah, penerapan anggaran yang berorientasi pada pengeluaran jangka menengah, berbasis kinerja dan anggaran terpadu tersebut dilakukan melalui penataan kembali struktur program dan kegiatan kementrian / Lembaga ( Restrukturisasi program dan kegiatan ) , Restrukturisasi program dan kegiatan bertujuan mewujudkan perencanaan yang berorientasi pada hasil ( outcome ) dan keluaran ( output ), untuk selanjutnya sebagai dasar penerapan akuntabilitas kinerja Kementrian / Lembaga, secara berjenjang dalam rangka pencapaian VISI, MISI dan Sasaran Strategis Nasional. Hasil restrukturisasi program dan kegiatan tersebut diimplementasikan dalam RPJMN tahun 2010 - 2014 dan Renstra KL tahun 2010 - 2014.

---- Sebagai implementasi restrukturisasi program dan kegiatan Polri telah disusun program dan kegiatan yang baru terdiri dari 13 Program dan 91 Kegiatan Polri, selanjutnya 13 Program dan 91 kegiatan tersebut dituangkan dalam Renstra Polri Tahun 2010 - 2014, Aplikasi ke 13 Program dan 91 Kegiatan telah diujicobakan dalam RKA - KL Satker jajaran Polri Tahun 2011.

---- Klasifikasi 13 Program Polri disusun menjadi 2 kelompok yakni :
* Program Generik meliputi 6 Program yaitu :
  1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri.
  2. Peningkatan dan Pengawasan Akuntabilitas Aparatur Polri.
  3. Peningkatan Sarana dan Prasarana Polri.
  4. Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kepolisian.
  5. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Polri.
  6. Pendidikan dan Pelatihan Polri
* Program Teknis yaitu :
  1. Pengembangan Strategi keamanan dan ketertiban.
  2. Kerjasama Keamanan dan ketertiban.
  3. Pemberdayaan Potensi Keamanan
  4. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
  5. Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
  6. Penanggulangan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Kadar Tinggi
  7. Pengembangan Hukum Kepolisian
---- Seluruh rangkaian Program dan Kegiatan sampai dengan sub komponen telah diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor : KEP / 179 / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang Restrukturisasi Program dan Kegiatan Polri.

---- Soft copy dapat dikonfirmasi melalui email...terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr Wb


This entry was posted on 15.43 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: