DARI AIR KITA BELAJAR KETENANGAN,

DARI BATU KITA BELAJAR KETEGARAN,

DARI TANAH KITA BELAJAR KEHIDUPAN,

DARI KUPU - KUPU KITA BELAJAR MERUBAH DIRI,

DARI PADI KITA BELAJAR UNTUK RENDAH HATI,

DARI ALLAH KITA BELAJAR TENTANG KASIH SAYANG YANG SEMPURNA,

MELIHAT KEATAS KITA MEMPEROLEH SEMANGAT UNTUK MAJU,

MELIHAT KE BAWAH MEMBUAT KITA MENSYUKURI APA YANG TELAH DIBERIKAN OLEH ALLAH SWT,

MELIHAT KE SAMPING MEMBUAT KITA MEMILIKI RASA KEBERSAMAAN,

MELIHAT KEBELAKANG KITA MEMPUNYAI PENGALAMAN YANG SANGAT BERHARGA,

MELIHAT KEDALAM MEMBUAT KITA UNTUK SELALU INTROSPEKSI DIRI,

MELIHAT KEDEPAN MEMACU SEMANGAT UNTUK MENJADI LEBIH BAIK,



Assalamu'alaikum Wr Wb

---- Sesuai Amanat Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang - undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ( pasal 3 ayat 1 ). Untuk mewujudkan amanat tersebut dan sebagai upaya pemantapan pelaksanaan penganggaran Berbasis Kinerja ( PBK ) dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah ( KPJM ) telah dilakukan revisi peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian / Lembaga ( RKA - KL ) dengan PP No. 90 Tahun 2010 tentang perubahan PP Nomor 21 Tahun 2004.

---- Dalam peraturan pemerintah tersebut, diatur antara lain penerapan konsep anggaran bergulir ( rolling budget ) dan konsep pengahargaan dan hukuman ( reward and punishment ). Penerapan anggaran bergulir merupakan perwujudan pelaksanaan KPJM sedangkan penerapan konsep Reward and Punishment merupakan bagian dari pemantapan pelaksanaan PBK.

---- Pemantapan Penerapan KPJM dilakukan dengan diterapkannya proses alokasi anggaran yang bersifat rolling budget sejak penyusunan anggaran TA. 2011. Proses Rolling Budget dilakukan dengan menyusun anggaran TA. 2012 berdasarkan perkiraan maju ( forward estimate ) yang telah dibuat pada tahun anggaran 2011. atas forward estimate tersebut dilakukan penyesuaian parameter ekonomi ( inflasi ) dan non ekonomi untuk ditetapkan sebagai penyesuain baseline tahun anggaran 2012. Selanjutnya dalam hal kementrian / lembaga mendapat penugasan baru dan/atau melakukan perubahan terhadap pencapaian target keluaran ( output ) maka dapat mengajukan program / kegiatan / keluaran sebagai new initiative kepada Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan adanya rolling budget tersebut diharapkan proses penganggaran akan lebih memberikan waktu yang memadai untuk meneliti lebih detail dan komprehensif terhadap usulan inisiatif baru yang disampaikan oleh Kementrian / Lembaga.

----- Standar Biaya ( Norma Indeks ) merupakan salah satu instrumen dalam penerapan PBK. Pada Pasal 5 ayat (3) PP nomor 90 Tahun 2010 dinyatakan " Penyusunan RKAKL sebagaimana dimaksud ayat (1 ) menggunakan instrumen indikator kinerja , standar Biaya ( Norma Indeks ) dan evaluasi kinerja " selanjutnya dalam penjelasan PP berkenaan disebutkan bahwa yang dimaksud Standar Biaya ( Norma Indeks ) adalah Satuan Biaya yang ditetapkan baik berupa standar Biaya masukan maupun standar biaya keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKAKL.

----- Sejalan dengan perubahan konsep penganggaran tersebut diatas, maka disusunlah norma indeks dalam rangka pelaksanaan tupoksi dilingkungan Polri melalui dokumen Norma Indek TA. 2012, agar Satker yang memerlukan soft copy dari dokumen dimaksud agar melakukan konfirmasi email rendalpro@yahoo.com guna kelancaran penyusunan RKA - KL Satker TA. 2012.

---- Demikian untuk menjadi perhatian dan terima kasih..


Assalamu'alaikum Wr Wb

Merunut rujukan sebagaimana terlihat dibawah ini :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49 / PMK.02 / 2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Revisi DIPA TA. 2011.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Per - 22 / PB / 2011 tanggal 18 April 2011.
  3. Surat KPA Nomor : B / 1627 / VIII / 2011 tanggal 3 Agustus 2011
  4. Pemberitahuan Kepala Kanwil Perbendaharaan Pontianak Nomor : PEM - 232 / WPB.16 / BD.0201 / 2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Revisi POK Satker Polres Kapuas Hulu TA. 2011.
  5. Surat Kepala Polres Singkawang Nomor : B / 2645 / VII / 2011 perihal pengesahan Revisi I DIPA 2011.
  6. Surat Kepala Kanwil Perbendaharaan Pontianak Nomor : S - 759 / WPB.16 / BD.0302 / 2011 tanggal 9 Agustus 2011 Perihal Revisi I DIPA Polres Singkawang ( 655099 ) Nomor 0584 / 060-01.2.01 /00/2011 tanggal 20 Desember 2010
  7. Surat Kepala Polres Sanggau Nomor : B / 1213 / VII / 2011 perihal pengesahan Revisi I DIPA TA. 2011.
  8. Surat Kepala Kanwil Perbendaharaan Pontianak Nomor : S - 758 / WPB.16 / BD.0302 / 2011 tanggal 9 Agustus 2011 Perihal Revisi I DIPA Polres Sanggau ( 645447 ) No. 0557 / 060-01.2.01 / 00 / 2011 tanggal 20 Desember 2010.
Sehubungan dengan lari'an referensi diatas disampaikan kepada Satker yang mengusulkan revisi POK ( Petunjuk Operasional Kegiatan ) maupun DIPA TA. 2011 agar segera melaksanakan validasi Arsip Data Komputer ( ADK ) sehubungan dengan adanya perubahan pada dokumen dimaksud.

Satker yang mengusulkan revisi POK dan DIPA yang akan melaksanakan validasi yakni sebagai berikut :
  1. Satker Polres Kapuas Hulu ( Revisi POK )
  2. Satker Polres Singkawang ( Revisi DIPA )
  3. Satker Polres Sanggau ( Revisi DIPA )
Untuk waktu pelaksanaan validasi ADK dimaksud dilaksanakan setiap hari kerja pada jam kerja lebih cepat lebih baik mengingat berkaitan dengan proses pencairan anggaran dan pelaporan keuangan Satker.

Atas perhatian diucapkan terima kasih





Mendasari rujukan sebagaimana terjlentreh dibawah ini :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 215 / KMK.02 / 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pagu Anggaran Kementerian Negara / Lembaga Tahun 2012.
  2. surat Asrena Kapolri Nomor : B / 321 / VII / 2011 / Srena tanggal 5 Juli 2011 perihal rencana penyelenggaraan Rakernis penyusunan RKA – KL Pagu Anggaran ( Pagu Sementara ) Polri TA. 2012.
  3. surat perintah Kapolda Kalbar Nomor : Sprin / 744 / VII / 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang penunjukan mengikuti Rakernis Penyusunan Pagu Anggaran ( Pagu Sementara ) Polri TA. 2012 pada tanggal 9 s/d 13 Juli 2011 di Hotel Maharaja Jakarta Selatan.
  4. surat perintah Karo Rena Polda Kalbar Nomor : Sprin / 51 / VII / 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang penunjukan mengikuti Rakernis Penyusunan Pagu Anggaran ( Pagu Sementara ) Polri TA. 2012 pada tanggal 9 s/d 13 Juli 2011 di Hotel Maharaja Jakarta Selatan
Sehubungan dengan Hasil kegiatan Rakenis Penyusunan Pagu Sementara Polri TA. 2012 yang dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 13 Juli 2011 di Hotel Maharaja, Jakarta Selatan bersama ini disampaikan pergeseran / dinamika pagu Sementara yang dialokasikan khususnya bagi Satker jajaran Polda Kalbar sebesar Rp. 621.052.480.000,- dengan penjelasan sebagai berikut :

----- Alokasi Per - Program :
  1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri ( Rp. 424.305.778.000 )
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Polri ( Rp. 34.781.318.000,- )
  3. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Polri ( Rp. 7.312.566.000,- )
  4. Program Pendidikan dan Latihan Aparatur Polri ( Rp.7.490.710.000,- )
  5. Program Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Polri ( Rp. 4.958.161.000,- )
  6. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban ( Rp. 8.549.299.000,- )
  7. Program Kerjasama Keamanan dan Ketertiban ( Rp. 254.360.000,- )
  8. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan ( Rp. 6.468.781.000,- )
  9. Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Rp. 62.857.761.000,- )
  10. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana ( Rp. 26.271.345.000,- )
  11. Program Penanggulangan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Berkadar Tinggi ( Rp. 37.534.863.000,- )
  12. Program Pengembangan Hukum Kepolisian ( Rp. 267.538.000,- )
----- Alokasi Per - Belanja :
  1. Belanja Pegawai ( Gaji dan Tunjangan Personel Polri ) Rp. 516.240.338.000,-
  2. Belanja Barang ( Dukungan Operasional Kegiatan Rutin ) Rp. 96.706.884.000,-
  3. Belanja Modal ( Dukungan Pembangunan Materiil dan Fasilitas ) Rp. 8.105.258.000,-
Bersama ini disampaikan kepada Kasatker jajaran Polda Kalbar untuk segera mengambil soft copy ke Biro Rena Polda Kalbar alokasi Pagu Sementara Satker TA. 2012 guna disiapkan dokumen pendukung TOR dan RAB yang selanjutnya akan dibahas dengan Staf Ditjen Anggaran III Kemenkeu R.I, konfirmasi email rendalpro@yahoo.com.

Terima Kasih atas perhatian dan tindak lanjutnya.




PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR : PER - 38 /PB / 2011 TANGGAL 1 JULI 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI / PENSIUN / TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN / TUNJANGAN


Assalamu'alaikum Wr Wb

-----Merujuk Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 215 / KMK.02 / 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pagu Anggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun 2012, bersama ini disampaikan kepada Satker Jajaran Polda Kalbar Bahwa pelaksanaan penyusunan Pagu Kementrian Negara / Lembaga Rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2011 dimana dalam pelaksanaaannya sangat perlu untuk menyusun Dokumen Term Of Reference ( TOR ) dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) alokasi anggaran Satker Pagu Indikatif TA. 2012 yang telah dikirimkan ke Mabes Polri.

-----Sehubungan dengan pentingnya kegiatan tersebut diatas disampaikan kepada Satker jajaran agar segera menyusun Dokumen Term Of Reference ( TOR ) dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) dan dikumpulkan kepada Biro Rena Polda Kalbar paling lambat tanggal 6 Juli 2011 baik soft copy maupun hard copy ( disyahkan oleh Kasatker ), dan untuk soft copy agar disampaikan pada kesempatan pertama melalui email rendalpro@yahoo.com.

-----Terima Kasih atas perhatian