JAKARTA - Ada dua hal yang melatarbelakangi perlunya reformasi sistem anggaran negara.

Pertama, didasarkan hasil evaluasi sistem anggaran negara yang diterapkan lebih dari 30 tahun atau dual budget system yang diidentifikasi terdapat kelemahan, yaitu kurangnya disiplin anggaran di mana ada dua sistem anggaran yang pengelolaannya terpisah.

"Kurang menunjukkan adanya jaminan kesinambungan fiskal yang disebabkan oleh sistem anggaran yang diterapkan bersifat single year dan zero based budgeting, kurangnya transparansi, kurangnya tingkat efisiensi, dan kurangnya akuntabilitas," ungkap Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Anny Ratnawati, dalam diskusi bersama wartawan, di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis, (10/9/2009).

Kedua, sejalan dengan perkembangan ilmu manajemen keuangan modern sistem anggaran negara Indonesia sudah sepatutnya dilakukan reformasi mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan publik yang secara internasional digunakan.

Adapun dasar hukum pelaksanaan reformasi sistem anggaran negara di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Tujuan utama dari reformasi sistem anggaran negara meliputi dua hal pokok, yakni meningkatkan good goovernance pengelolaan keuangan negara dan meningkatkan akuntabilitas.

Terdapat tiga ruang lingkup agenda reformasi sistem anggaran negara, yaitu menyempurnakan sistem penganggaran dengan pendekatan berupa penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Yang kedua, menyempurnakan klasifikasi belanja negara baik fungsi, organisasi, dan ekonomi.

Selain itu, ketiga, menyempurnakan dokumentasi anggaran, di mana untuk perencanaan penganggaran setiap K/L diwajibkan menyusun RKA-KL dan untuk pelaksanaan anggaran setiap K/L wajib menyusun DIPA.

Sebelumnya, jelasnya, sistem anggaran negara mulai diterapkan pertama kali tahun 2005, di mana yang menjadi fokus adalah penganggaran terpadu dengan menggabungkan anggaran rutin dan anggaran pembangunan menjadi satu kesatuan.

"Yang paling berat bagaimana mengubah mindset dan paradigma para pengelola keuangan yang ada sekarang ini," katanya.

Mengingat paradigma yang ada saat ini di seluruh K/L bagaimana caranya mendapat alokasi anggaran yang sebesar-besarnya tanpa dikaitkan dengan target kinerja yang dihasilkan. (ade)

http://economy.okezone.com/


SOSIALISASI PP No. 29 TAHUN 2009 : DENDA ATAS KETERLAMBATAN PNBP

"Pengenaan denda atas keterlambatan PNBP bukan merupakan suatu target oriented tapi merupakan sarana peningkatan kepatuhan."

Demikian disampaikan oleh Bapak Mudjo Suwarno, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi yang berasal dari BPKP dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran dan Penyetoran PNBP yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2009 di hotel Mercure Ancol Convention Center. Kegiatan sosialisasi PP No. 29 Tahun 2009 ini merupakan salah satu kegiatan diseminasi peraturan perundangan di bidang PNBP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (khususnya Direktorat PNBP) pada tahun 2009.

Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Anggaran selaku Keynote Speaker sekaligus mewakili Dirjen Anggaran, Direktur PNBP selaku narasumber (Pembicara I), Direktur Piutang Negara, Sekretaris Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Direktur Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi, wakil-wakil dari masing-masing Direktorat di lingkungan Ditjen Anggaran, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Perhubungan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Kementerian Negara BUMN serta wakil-wakil dari Asosiasi Wajib Bayar di sektor pertambangan, kehutanan dan telekomunikasi.

Dalam laporannya, Kasubdit Data dan Dukungan Teknis PNBP selaku Ketua Pelaksana Panitia Sosialisasi menyampaikan bahwa sosialisasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap ketentuan-ketentuan di bidang PNBP khususnya terhadap PP No. 29 Tahun 2009 yang baru ditetapkan pada tahun 2009. Selain itu, sosialisasi juga dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari perwakilan Kementerian Negara/Lembaga dan Asosiasi Wajib Bayar atas pengelolaan PNBP khususnya PNBP yang bersifat self assesment.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ibu Ari Wahyuni, Sekretaris Ditjen Anggaran. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kontribusi PNBP sebagai bagian dari pendapatan negara dan hibah semakin meningkat sehingga diperlukan langkah-langkah yang lebih efektif dalam pengumpulan PNBP melalui partisipasi dari seluruh pihak. Pemerintah juga telah menerbitkan lima buah PP sebagai amanat dari UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP, yaitu (i) PP No. 22 Tahun 1997, (ii) PP No. 73 Tahun 1999, (iii) PP No. 1 Tahun 2004, (iv) PP No. 22 Tahun 2005, dan terakhir (v) PP No. 29 Tahun 2009.

Sekretaris Ditjen Anggaran juga menyampaikan bahwa PP No. 29 Tahun 2009 secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. mekanisme penentuan jumlah PNBP;
b. mekanisme pembayaran PNBP yang terutang berikut sanksinya;
c. mekanisme penagihan, pemungutan dan penyetoran PNBP yang terutang.

Sementara itu, Direktur PNBP sebagai narasumber menjelaskan masalah PNBP. Pertama, ketentuan umum di bidang PNBP (pengaturan dalam UU No. 20 Tahun 1997), antara lain definisi PNBP, jenis dan tarif PNBP diatur dengan UU/PP, ketentuan bahwa PNBP harus disetor langsung ke kas negara dan dikelola dengan mekanisme APBN, kewajiban pemungutan PNBP, rencana dan pelaporan PNBP, penggunaan sebagian dana PNBP, pemeriksaan PNBP dan ancaman pidana atas tidak dilaksanakannya ketentuan di bidang PNBP.

Dan kedua, Tatacara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran PNBP yang Terutang (pengaturan dalam PP No. 29 Tahun 2009), antara lain definisi PNBP yang terutang, kapan PNBP menjadi terutang, cara menentukan jumlah PNBP yang terutang, tarif perhitungan PNBP yang terutang, pembayaran PNBP yang terutang, kekurangan pembayaran, penyetoran dan pelaporan, kelebihan pembayaran, penundaan pengangsuran, pemeriksaan, penagihan pemungutan dan penyetoran PNBP yang terutang dan peninjauan kembali.

Dalam sesi tanya jawab yang di pandu oleh Kasubdit Penerimaan Kementerian SDA Non Migas dan Kasubdit Penerimaan Non Kementerian para peserta antusias mengajukan pertanyaan. Antara lain pertanyaan wakil dari BPKP terkait alasan pengenaan denda atas kekurangan/keterlambatan pembayaran dihitung dengan bunga berbunga (majemuk) bukan bunga dari pokok saja dan pertanyaan wakil dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia apakah kelambatan pembayaran yang disebabkan oleh adanya kelambatan dalam sistem pencatatan perbankan juga pantas dikenakan denda.

Sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=679



JAKARTA. Angin surga buat para pegawai negeri sipil (PNS) diembuskan dari Bappenas. Saat ini lembaga perencanaan itu sedang menyiapkan kerangka reformasi pegawai, PNS, TNI dan Polri. Salah satu program reformasi yang disiapkan adalah pemberian remunerasi kepada seluruh pengawai pemerintah.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta mengatakan hal tersebut usai penyampaian pedoman penyusunan rencana strategis kementrian dan lembaga.

"Pada 2010 kita sudah menyiapkan kerangka reformasi pegawai, PNS, TNI/ polri. Di dalamnya ada konten peningkatan kesejahteraan pegawai dan ini akan memberikan dampak pada penghasilan PNS, TNI/ polri," katanya.

Ia menambahkan, salah satu upaya peningkatan kesejahteraan yang dijanjikan pemerintah adalah pemberian remunerasi yang diharapkan bisa dilakukan secara bertahap pada 2010, 2011 dan 2012. "Jadi pasti ada peningkatan pendapatan kesejahteraan PNS," katanya.

Besaran remunerasi yang akan diberikan akan didasarkan (baseline) remunerasi yang diberikan kepada pegawai Departemen Keuangan. Sampai saat ini beberapa lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) belum memenuhi baseline depkeu.

Uji Agung Santosa (www.kontan.co.id)

Sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=670


Assalamu'alaikum Wr. Wb

Menilik rujukan sebagaimana tergelar dibawah ini :
  1. Surat Menteri Keuagan RI Nomor : 0022.0 / 060.01.2 / XVI / 2009 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2009.
  2. Surat Derenbang Kapolri No.Pol : B / 256 / VI / 2009 / Sderenbang tanggal 30 Juni 2009 tentang Penyampaian Persetujuan Revisi RKA - KL DIPA Polri TA. 2009.
  3. Surat Dirjen Perbendaharaan Depkeu RI No : S - 4636/PB / 2009 tanggal 13 Agustus 2009 tentang Revisi SRAA Polri TA. 2009 No. 13 / 060.01 / 2009.
  4. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 1782 / VIII / 2009 /Ro Renbang tanggal 27 Agustus 2009 tentang Permohonan Pengesahan Revisi DIPA Satker Polda Kalbar TA. 2009.
  5. Telegram Kapolda Kalbar No. Pol : T / 139 / VIII / 2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Pelaksanaan Koordinasi dan Konsultasi Revisi DIPA Satker Polda Kalbar TA. 2009.
----- Sehubungan dengan konvoi rujukan tersebut diatas telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi sistem aplikasi dalam rangka revisi DIPA Polda Kalbar TA. 2009 yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2009 pukul 08.00 Wib s/d selesai dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Karo Renbang Polda Kalbar, Selaku pengarah kegiatan Karo Renbang dan dihadiri oleh 5 Satker ( Biro Personel, SPN Pontianak, Bid Dokkes Polda Kalbar, Polres Sintang & Polres Bengkayang ) beserta seluruh Kabag dan Kasubbag pada Biro Renbang Polda Kalbar.

----- Demikian untuk menjadi maklum

Dokumentasi





Assalamu'alaikum Wr Wb

Menengok rujukan sebagaimana terderet dibawah ini :
  1. Surat Menkeu R.I No : 0022.0/060-01.2/XII/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan DIPA Polda Kalbar TA. 2009.
  2. Surat Derenbang Kapolri No.Pol : B / 263/ VII / 2009 tanggal 7 Juli 2009 tentang Rencana Penyelenggaraan Rakernis Penyusunan RKA - KL / DIPA Polri Pagu Sementara TA. 2010.
  3. Surat Perintah Kapolda Kalbar No. Pol : Sprin / 658 / VII / 2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Perintah Mengikuti Rakernis Penyusunan RKA - KL dan DIPA Polri Pagu Sementara TA. 2010 di Green Hills Resort Cipanas, Puncak, Kab. Cianjur, Jabar.
  4. Evaluasi Hasil Penyusunan RKA - KL TA. 2010 Pagu Sementara Polda Kalbar oleh Tim Aplikasi Penganggaran Mabes Polri pada rapat tanggak 17 Juli 2009 di Wisma PKBI Jln. Hang Jebat III, Jakarta Selatan.
  5. Surat Telegram Kapolda Kalbar No. Pol : ST / 469 / VII / 2009 tanggal 31 Juli 2009 tentang Pembaharuan Sistem Aplikasi Penganggaran ( RKA - KL & DIPA ) TA. 2010.
Sehubungan dengan melihat deretan rujukan terpapar diatas diharapkan Perwira Perencana Satker Maplda dan Kasubbag Ren Satwil serta 2 personel operator ( aplikasi belanja pegawai & rutin ) aplikasi RKA - KL Satker jajaran Polda Kalbar segera mempersiapkan diri dan materi guna melaksanakan kegiatan penyusunan database aplikasi belanja pegawai guna menyambut terbitnya Pagu definitif Polda Kalbar dan Jajaran TA. 2010.

Adapun kesiapan yang perlu diperhatikan guna kelancaran kegiatan dimaksud agar masing - masing Satker :
  1. Mempersiapkan data KU-106 dan KU - 107 ( referensi penyusunan belanja pegawai masing - masing Satker )
  2. Laptop ( minimal 2 unit ) ---> belanja rutin dan pegawai.
  3. Printer ( minimal masing - masing 1 unit )
  4. Konektor Listrik
  5. RKA - KL Pagu Indikatif TA. 2010 masing - masing Satker.
Pelaksanaan kegiatan direncakan mengambil tempat di SPN Pontianak Polda Kalbar pada tanggal 10 s/d 12 Agustus 2009 dimulai pukul 08.00 s/d selesai ( kelengkapan administrasi kegiatan belum ditanda tangani..selanjutnya menunggu perintah )

Demikian untuk menjadi maklum..


PANITIA PELAKSANA KEGIATAN ASISTENSI