------ Merujuk Nota Dinas Kabid Hukum Polda Kalbar No. Pol : R/ ND - 08 / III / 2008 / Bin Kum tanggal 13 Maret 2008 tentang Permohonan Petunjuk Penggunaan Anggaran Bidbinkum Polda Kalbar.




------ Perlu diinformasikan kepada seluruh Kasatker Jajaran sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bab .V Pasal 18 berbunyi " Semua Biaya Kegiatan Bantuan dan Nasehat Hukum Untuk Kepentingan Institusi Dibebankan Kepada Anggaran Polri".



------ Untuk lebih jelasnya apabila berkenan untuk mengambil Soft Copy dari Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum dilingkungan Polri




---- Assalamu'alaikum Wr. Wb


---- Sebagai informasi kepada Yth. Para Kasatker Bahwa Rancangan Undang - Undang APBN Perubahan atau biasa disebut APBN - P TA. 2008 telah diajukan kepada DPR - RI yang kemudian telah dilaksanakan pembahasan berkaitan dengan point - point / Pokok - Pokok Penghematan APBN TA. 2008.


---- Dari Kementrian Keuangan telah mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Undang - Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007 Yakni APBN TA. 2008.


---- Salah satu diantara pembahasan RUU dimaksud didalam naskah ini halaman 87 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia disitu diulas mengenai Program dan Kegiatan Prioritas Yang dilaksanakan Kepolisian Pada Tahun 2008 ini.


---- Silahkan Lihat ini Jilid dari Nota Keuangan dan Rancangan Undang - Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007. Download disini




---- Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Dalam rangka memenuhi penataan administrasi bidang Penganggaran maka bersama ini disampaikan informasi mengenai Pelaksanaan Anggaran / Realisasi Penyerapan Anggaran Polda Kalbar Bulan Februari 2008.

Visualisasi sbb :



---- Untuk lebih akuratnya data yang selalu kami up to date bidang penganggaran Polda Kalbar kami mohon bantuan kepada Para Kasatker untuk dapatnya mengirimkan data Realisasi Pelaksanaan Anggaran Masing - masing satkernya tepat pada waktu yang telah ditentukan.
---- Kami juga memaklumi atas penyerapan anggaran mendukung kegiatan yang masih relatif kecil / rendah karena mungkin belum diterbitkannya Revisi DIPA TA. 2008 yang selalu dikobarkan sedang dibahas dan dibahas terus sehingga Satker timbul keragu - raguan untuk menyerap anggaran dan juga sampai sekarang kami belum menerima Revisi DIPA dimaksud.
---- Kita sama - sama berdo'a semoga kepastian penghematan penganggaran yang telah dikobar - kobarkan oleh Negara ini secepatnya terselesaikan guna percepatan pencapaian Renstra Polri Tahun 2004 - 2009,,Amiin,,Terima Kasih dan Selamat Bertugas,,,




---- Assalamu'alaikum Wr.Wb


---- Merujuk Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B /Speng - 17 / I / 2008 / Sderenbang Tanggal 14 Januari 2008 tentang Pengiriman Panduan Penyusunan Indikator Kinerja Polri ( Revisi Naskah Sementara )


---- Disarankan kepada Satker dan Satwil Jajaran untuk dapatnya mempedomani Naskah ini dalam setiap penyusunan produk strategis Satker.

Soft copy dari buku dimaksud sudah dikirimkan kepada Satker Melalui Kepingan CD.


----- Salam Sejahtera

----- Sehubungan dengan contact admin dari AKBP ENGGAR BROTOSENO,S.Ik melalui Kabag Rendalpro Biro Renbang Polda Kalbar, kami sedikit memberikan informasi kepada Yth. AKBP ENGGAR BROTO SENO,S.Ik mengenai " Kerangka Acuan Kerja " yang kami selalu susun populer dengan nama " Term Of Reference ( TOR ) ".
----- Untuk lebih jelasnya contoh yang sedikit bisa kami upload yakni Term Of Reference ( TOR ) / Kerangka Acuan Pada Program Sarana dan Prasarana serta contoh pada lingkungan instansi pemerintah antara lain silahkan klik dibawah ini :
1. TOR / KAK Program Sarpras untuk ambil file silahkan KLIK DISINI
2. TOR / KAK dari instansi jajaran Pemerintah KLIK DISINI



---- Assalamu'alaikum Wr. Wb


---- Merujuk dari Surat Telegram Kapolda Kalbar No. Pol : ST / 284 / VI / 2007 tentang Perintah Agar Masing - Masing Personel Polri Polda Kalbar maupun PNS untuk mengerti dan memahami tugas dan tanggung jawab fungsional / sesuai fungsi yang diemban.


---- Dalam rangka meningkatkan Profesionalisme Anggota Polri pada bidang masing - masing yang mana salah satu tujuannya Yakni Memantapkan Perencanaan dan Penyusunan Rencana Kebutuhan Riil Operasional Polri dilapangan.


---- Selama ini Biro Renbang Polda Kalbar selalu terbentur permasalahan yang monoton dari tahun ke tahun dalam menentukan Rencana Kebutuhan khususnya Fungsi Operasional yakni belum memahaminya apa tugas dan tanggung jawab fungsi dimaksud sehingga dalam rangka penyusunan kegiatan maupun sub kegiatan fungsi masih dijumpai kebuntuan yang akhirnya hanya copy paste dari produk Perencanaan sebelumnya.


---- Kami selaku fungsi Perencanaan dalam hal ini hanya sebatas menampung dan menentukan kegiatan Prioritas tingkat Polda yang selanjutnya meneruskan ke Mabes Polri serta memberikan panduan - panduan sesuai peraturan penganggaran dari pusat ( masalah indeks, MAK dan Wadah Kegiatan ), untuk uraian daripada kegiatan dan sub kegiatan seyogyanya disusun oleh masing - masing Kasatker dengan tetap mengacu kebutuhan riil operasional yang logis sesuai tupoksi dilapangan dari tingkat personel Polsek / metode Bottom Up dengan mengacu kepada Renstra dan Bijak yang telah ditetapkan.


---- Pepatah bijak mengatakan " Perencanaan Yang Baik Adalah 50 % dari capaian Program dan Kegiatan ",, Sehubungan dengan upaya pencapaian Profesionalisme Anggota sebagaimana uraian diatas agar disusun buku saku / Booklet mengenai Job Deskription Tiap Personel Polda Kalbar,,,untuk Formatnya dapat diambil klik disini