Assalamu'alaikum Wr Wb

--- Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.

--- Mengingat :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
  2. Keputusan Presiden Nomor 56 / P Tahun 2010.

--- Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 merupakan pedoman bagi Kementrian Negara / Lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2012.

--- Fungsi dari Standar Biaya meliputi :
  1. Batas tertinggi
  2. Estimasi
--- Untuk soft copy Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2012 Satker jajaran Polda Kalbar agar melakukan konfirmasi email : rendalpro@yahoo.com.

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr Wb



This entry was posted on 08.06 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: