Assalamu'alaikum Wr Wb

---- Reformasi Perencanaan dan Penganggaran secara nasional telah dicanangkan Pemerintah berkenaan dengan pelaksanaan perencanaan dan penganggaran terpadu berbasis kinerja dengan perspektif jangka menengah, penerapan anggaran yang berorientasi pada pengeluaran jangka menengah, berbasis kinerja dan anggaran terpadu tersebut dilakukan melalui penataan kembali struktur program dan kegiatan kementrian / Lembaga ( Restrukturisasi program dan kegiatan ) , Restrukturisasi program dan kegiatan bertujuan mewujudkan perencanaan yang berorientasi pada hasil ( outcome ) dan keluaran ( output ), untuk selanjutnya sebagai dasar penerapan akuntabilitas kinerja Kementrian / Lembaga, secara berjenjang dalam rangka pencapaian VISI, MISI dan Sasaran Strategis Nasional. Hasil restrukturisasi program dan kegiatan tersebut diimplementasikan dalam RPJMN tahun 2010 - 2014 dan Renstra KL tahun 2010 - 2014.

---- Sebagai implementasi restrukturisasi program dan kegiatan Polri telah disusun program dan kegiatan yang baru terdiri dari 13 Program dan 91 Kegiatan Polri, selanjutnya 13 Program dan 91 kegiatan tersebut dituangkan dalam Renstra Polri Tahun 2010 - 2014, Aplikasi ke 13 Program dan 91 Kegiatan telah diujicobakan dalam RKA - KL Satker jajaran Polri Tahun 2011.

---- Klasifikasi 13 Program Polri disusun menjadi 2 kelompok yakni :
* Program Generik meliputi 6 Program yaitu :
  1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri.
  2. Peningkatan dan Pengawasan Akuntabilitas Aparatur Polri.
  3. Peningkatan Sarana dan Prasarana Polri.
  4. Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kepolisian.
  5. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Polri.
  6. Pendidikan dan Pelatihan Polri
* Program Teknis yaitu :
  1. Pengembangan Strategi keamanan dan ketertiban.
  2. Kerjasama Keamanan dan ketertiban.
  3. Pemberdayaan Potensi Keamanan
  4. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
  5. Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
  6. Penanggulangan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Kadar Tinggi
  7. Pengembangan Hukum Kepolisian
---- Seluruh rangkaian Program dan Kegiatan sampai dengan sub komponen telah diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor : KEP / 179 / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang Restrukturisasi Program dan Kegiatan Polri.

---- Soft copy dapat dikonfirmasi melalui email...terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr Wb




Assalamu'alaikum Wr Wb

--- Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.

--- Mengingat :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
  2. Keputusan Presiden Nomor 56 / P Tahun 2010.

--- Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 merupakan pedoman bagi Kementrian Negara / Lembaga untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran 2012.

--- Fungsi dari Standar Biaya meliputi :
  1. Batas tertinggi
  2. Estimasi
--- Untuk soft copy Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2012 Satker jajaran Polda Kalbar agar melakukan konfirmasi email : rendalpro@yahoo.com.

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr Wb



Assalamu'alaikum Wr Wb

Mendelok rujukan sebagaimana terderet dibawah ini :
  1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE - 0091 / M.PPN / 03 / 2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang Pagu Indikatif dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Tahun 2012.
  2. Surat Dirjen Anggaran Nomor : S - 632 / AG / 2011 tanggal 31 Maret 2011 perihal penambahan Kode Satuan Kerja dan Perubahan nomenklatur dilingkup wilayah Mabes Polri dan Kepolisian Daerah TA. 2012.
  3. Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 48 / III / 2011 / Srena tanggal 15 Maret 2011 perihal undangan penyusunan rancangan RKA - KL Polri TA. 2012.
  4. Surat Asrena Kapolri Nomor : B / 275 / V / 2011 / Srena tanggal 30 Mei 2011 perihal Pagu Indikatif Polri TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diberitahukan kepada Para Ka agar memerintahkan anggotanya untuk mengikuti Rakernis Penyusunan Pagu Indikatif Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2012 pada tanggal 14 s/d 16 Juni 2011 bertempat di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar mulai pukul 08.00 Wib dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Tingkat Polda diikuti oleh Paren Satker, Bensatker dan Operator RKA - KL, sedangkan tingkat Polresta / Polres diikuti oleh Waka Polresta / Polres , Kabag Ren/ anggota yang memahami penyusunan RKA - KL , Bensatker, operator RKA - KL.
  2. Membawa DPP KU 106, Ku 107 Satker Bulan Juni 2011.
  3. Data Simak BMN ( posisi terakhir )
  4. Konsep RKA - KL Satker Pagu Usulan TA. 2012.
  5. SBU dan SBK Tahun 2011.
  6. Laptop, Printer, Kabel Listrik dan ATK.
  7. Bagi Satker baru ( Dit Reskrimsus dan Dit Pam Obvit ) agar terlebih dahulu menyusun konsep belanja pegawai dan kegiatan rutin guna pemisahan dari Satker Induk.
  8. Khusus Satker Kewilayahan disiapkan akomodasi ( penginapan ) oleh Panitia sebanyak 4 orang bertempat di Hotel Merpati Pontianak, check In di Hotel pada hari Senin tanggal 13 Juni 2011 mulai pukul 16.00 Wib ( CP. Penda Dwi Imam Fahyadi,SE HP. 08125701540 )
  9. Agar peserta kewilayahan melakukan konfirmasi penginapan kepada CP diatas satu hari sebelum Hari H
Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb

NB : Bagi Satker yang belum menerima surat pemberitahuan agar konfirmasi email rendalpro@yahoo.com ( operator Polda Kalbar Call )


Assalamu'alaikum Wr Wb

Menengok rujukan sebagaimana terjlentreh dibawah ini :
  1. Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Daerah.
  2. Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010, tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan sektor.
  3. Keputusan Kapolri Nomor : Kep / 547 / VIII / 2010 tanggal 30 Agustus 2010 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja dilingkungan Polri.
  4. Surat Kapolri Nomor : B / 138 / III / 2011 / Srena tanggal 23 Maret 2011 perihal Permintaan Analisis Beban Kerja Fungsi Tingkat Polda dan Polres.
  5. Surat Kapolri Nomor : B / 1835 / V / 2011 / Srena tanggal 31 Mei 2011 perihal pengiriman analisis beban kerja dilingkungan Srena Polri.
  6. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 1379 / VI / 2011 / Rorena tanggal 9 Juni 2011 perihal Permintaan Analisis Beban kerja dilingkungan Satfung / Satwil Jajaran Polda Kalbar.
Sehubungan dengan berderet rujukan tersebut diatas agar Ka segera menyusun analisis beban kerja dilingkungan Satfung / Satwil masing - masing, sebagai acuan dalam pembuatan analisis beban kerja tersebut agar operator Satker yang belom menerima Soft copy berupa CD agar melakukan konfirmasi ke email rendalpro@yahoo.com.

Analisis beban kerja pada masing - masing Satfung / Satwil agar dikirimkan ke Rorena Polda Kalbar dalam bentuk naskah dan CD paling lambat tanggal 25 Juni 2011 yang selanjutnya akan dilakukan kompulirisasi untuk diteruskan ke Mabes Polri.

Demikian atas perhatian diucapkan terima kasih....
Wassalamualaikum Wr Wb