Assalamu'alaikum Wr. Wb

Membaca petunjuk dan arahan melalui surat Kepala Kantor Wilayah XVI Pontianak Ditjen Perbendaharaan Depkeu R.I Nomor : S -741 / WB.16 / 03.03 / 2009 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Batas Akhir Pengajuan Revisi DIPA Tahun 2009.

Perlu diinformasikan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2009 disampaikan beberapa hal - hal sebagai berikut :
  1. Batas akhir pengajuan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) TA. 2009 tanpa merubah Satuan Anggaran Per - Satuan Kerja ( SAPSK ) ulangi tanpa merubah SAPSK adalaha tanggal 13 Nopember 2009.
  2. Dalam pengajuan usul pengesahan revisi DIPA, agar Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) agar mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal 16 Juni 2009 No. PER / 26 / PB / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) TA. 2009.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) dalam proses revisi DIPA supaya mengggunakan program aplikasi revisi DIPA ( dalam hal ini Biro Renbang Polda Kalbar selaku penghubung Satker jajaran Polda Kalbar dengan Kanwil Perbendaharaan Pontianak )
Perlu ditambahkan bahwa KPA yang mengajukan usul pengesahan revisi DIPA yang telah melewati batas waktu dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku akan ditolak / dikembalikan.

Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb


This entry was posted on 14.00 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: