Assalamu'alaikum Wr Wb
Mengingat deretan rujukan tersebut dibawah ini :
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan No : Per - 26 / PB / 2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Tata Cara Perubahan DIPA Tahun 2009.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 tanggal 07 Juli 2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2010.
- Surat Kepala Kantor Wilayah XVI Pontianak Ditjen Perbendaharaan Propinsi Kalbar Nomor : Und - 019 / WPB.017 / BD.0201 / 2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Undangan Mengikuti Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009.
- Disposisi Kapolda Kalbar kepada Karo Renbang Polda Kalbar tentang Perintah Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009.
- Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 2352 / XI / 2009 / Ro Renbang Tanggal 17 Nopember 2009 tentang Undangan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar.
Berkaitan dengan hasil pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 yang dilaksanakan di Aula Kanwil Perbendaharaan Pontianak pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2009 disampaikan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar agar segera mempersiapkan dalam rangka penyusunan DIPA TA. 2010.
Adapun Rekomendasi yang Biro Renbang berikan selaku Pembina Fungsi Perencanaan dan penganggaran di Jajaran Polda Kalbar sebagai berikut :
Demikian Untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
Terima Kasih
Adapun Rekomendasi yang Biro Renbang berikan selaku Pembina Fungsi Perencanaan dan penganggaran di Jajaran Polda Kalbar sebagai berikut :
- Satker Jajaran agar segera mengambil soft data / data digital aplikasi RKA - KL TA. 2010 dengan menggunakan Versi 6.2 Dirjen Anggaran Depkeu R.I.
- Satker mempersiapkan kerangka Penetapan Kinerja dimana setiap nominal rencana penarikan per bulan / per detil kegiatan harus sesuai dengan perencanaan tingkat bawah ( bottom Up ) guna hindari hambatan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Anggaran TA. 2010 di Jajaran Polda Kalbar.
- Operator bidang Renprogar Satker agar mempelajari secara jeli bentuk aplikasi DIPA TA. 2010 yang baru serta bentuk aplikasi Versi 6.2 yang mana terdapat perubahan - perubahan secara mendasar didalamnya.
- Segera melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi dengan Biro Renbang apabila mengalami hal - hal yang belum jelas dan mendasar.
Demikian Untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
Terima Kasih