Assalamu'alaikum Wr Wb

Mengingat deretan rujukan tersebut dibawah ini :
  1. Peraturan Dirjen Perbendaharaan No : Per - 26 / PB / 2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Tata Cara Perubahan DIPA Tahun 2009.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 tanggal 07 Juli 2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara / lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA. 2010.
  3. Surat Kepala Kantor Wilayah XVI Pontianak Ditjen Perbendaharaan Propinsi Kalbar Nomor : Und - 019 / WPB.017 / BD.0201 / 2009 tanggal 10 Nopember 2009 tentang Undangan Mengikuti Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009.
  4. Disposisi Kapolda Kalbar kepada Karo Renbang Polda Kalbar tentang Perintah Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009.
  5. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 2352 / XI / 2009 / Ro Renbang Tanggal 17 Nopember 2009 tentang Undangan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 kepada Kasatker Jajaran Polda Kalbar.
Berkaitan dengan hasil pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per- 26 / PB / 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor : 119 / PMK.02 / 2009 yang dilaksanakan di Aula Kanwil Perbendaharaan Pontianak pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2009 disampaikan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar agar segera mempersiapkan dalam rangka penyusunan DIPA TA. 2010.

Adapun Rekomendasi yang Biro Renbang berikan selaku Pembina Fungsi Perencanaan dan penganggaran di Jajaran Polda Kalbar sebagai berikut :
  1. Satker Jajaran agar segera mengambil soft data / data digital aplikasi RKA - KL TA. 2010 dengan menggunakan Versi 6.2 Dirjen Anggaran Depkeu R.I.
  2. Satker mempersiapkan kerangka Penetapan Kinerja dimana setiap nominal rencana penarikan per bulan / per detil kegiatan harus sesuai dengan perencanaan tingkat bawah ( bottom Up ) guna hindari hambatan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Anggaran TA. 2010 di Jajaran Polda Kalbar.
  3. Operator bidang Renprogar Satker agar mempelajari secara jeli bentuk aplikasi DIPA TA. 2010 yang baru serta bentuk aplikasi Versi 6.2 yang mana terdapat perubahan - perubahan secara mendasar didalamnya.
  4. Segera melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi dengan Biro Renbang apabila mengalami hal - hal yang belum jelas dan mendasar.
Berikut kami sampaikan Back Up aplikasi versi 6.2 yang akan dipergunakan dalam penyusunan DIPA TA. 2010 :
  1. Back Up Per Satker ( Klik Disini )
  2. Aplikasi DIPA TA. 2010 berikut hasil sosialisasi ( Klik Disini )
Demikian Untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
Terima Kasih




Assalamu'alaikum Wr Wb


Yth. Seluruh Operator Jajaran Polda Kalbar

Guna kelancaran pelaksanaan tugas penyusunan Rencana Kebutuhan Satker Jajaran TA. 2011 serta penyusunan seluruh usulan kegiatan Satker pada Tahun 2011 diwajibkan kepada seluruh Operator Aplikasi RKA - KL Jajaran Polda Kalbar agar mengunduh aplikasi Versi 6.2 RKA - KL.

Dipersilahkan KLIK DISINI untuk mengunduhnya.

Terima Kasih..Wassalamu'alaikum Wr. Wb


Assalamu'alaikum Wr. Wb

Membaca petunjuk dan arahan melalui surat Kepala Kantor Wilayah XVI Pontianak Ditjen Perbendaharaan Depkeu R.I Nomor : S -741 / WB.16 / 03.03 / 2009 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Batas Akhir Pengajuan Revisi DIPA Tahun 2009.

Perlu diinformasikan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2009 disampaikan beberapa hal - hal sebagai berikut :
  1. Batas akhir pengajuan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) TA. 2009 tanpa merubah Satuan Anggaran Per - Satuan Kerja ( SAPSK ) ulangi tanpa merubah SAPSK adalaha tanggal 13 Nopember 2009.
  2. Dalam pengajuan usul pengesahan revisi DIPA, agar Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) agar mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal 16 Juni 2009 No. PER / 26 / PB / 2009 tentang Tata Cara Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) TA. 2009.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) dalam proses revisi DIPA supaya mengggunakan program aplikasi revisi DIPA ( dalam hal ini Biro Renbang Polda Kalbar selaku penghubung Satker jajaran Polda Kalbar dengan Kanwil Perbendaharaan Pontianak )
Perlu ditambahkan bahwa KPA yang mengajukan usul pengesahan revisi DIPA yang telah melewati batas waktu dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku akan ditolak / dikembalikan.

Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb



Assalamu'alaikum Wr Wb

Salam sejahtera untuk kita semua....
Memperhatikan rujukan sebagaimana terderet dibawah ini :
  1. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Kep / 44 / I / 2005 tanggal 5 Desember 2005 tentang Sistem Perencanaan dan Strategi Polri.
  2. Surat Telegram Kapolri No.Pol : ST / 1224 / XII / 2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Sistematika Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.
  3. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 1 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Renja dilingkungan Polri.
  4. Surat Keputusan Kapolda Kalbar No. Pol : Skep / 118 / VI / 2009 tanggal 1 Juni 2009 tentang Rencana Kerja Polda Kalbar TA. 2010.
  5. Arahan Derenbang Kapolri pada Kegiatan Rakernis Penyusunan Pagu Definitif Polri TA. 2010 pada tanggal 28 s/d 30 September 2009 di Lido Lakes Resort , Bogor , Jawa Barat tentang Penyusunan Rencana Kebutuhan / Pagu Ideal Satker TA. 2011 untuk segera disusun bulan Nopember 2009.
  6. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 2551 / XI / 2009 tanggal 16 Nopember 2009 tentang Rencana Kebutuhan Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Polda Kalbar TA. 2011.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Seluruh Jajaran Bahwa Penyusunan Rencana Kebutuhan Satker TA. 2011 yang meliputi : Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal dilaksanakan secara Bottom Up.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas dalam rangka kegiatan penyusunan Rencana Kebutuhan Satker agar memperhatikan hal - hal sebagai berikut :
  • Naskah Rancangan Renja Satker TA. 2011 agar mempedomani Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/01 / I / 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Pedoman Penyusunan Renja dilingkungan Polri.
  • Penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran guna mendukung kegiatan TA. 2011 agar Satker berpedoman pada Standar Biaya Umum dan Biaya Khusus ( SBU dan SBK TA. 2010 )
  • Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Pemeliharaan Matfasjas Mempedomani data SIMAK BMN Satker dan Melampirkan print out laporan BMN Satker terakhir.
  • Penghitungan Rencana Kebutuhan Materiil dan Fasilitas dihitung mendasari Indeks Satuan Harga Gedung dan Bangunan ( ISHGB ) dari Kimpraswil Setempat Tahun 2009 dengan estimasi kenaikan harga 20 % ( lampirkan ISHGB dari Kimpraswil )
Rencana Kebutuhan masing - masing Satker / Sub Satker TA. 2011 agar disusun menggunakan aplikasi versi 6.0 Depkeu R.I dan dikirimkan kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang paling lambat tanggal 16 Nopember 2009 baik soft copy ( data digital ) maupun hard copy ( Print Out )

Untuk penggunaan sofware aplikasi versi 6.1 Depkeu R.I dipersilahkan download DISINI...KLIK

Bagi Satker yang mengalami kesulitan maupun hambatan dalam penyusunannya agar segera berkoordinasi kepada Karo Renbang Polda Kalbar Cq. Staf..

Demikian informasi kami sampaikan untuk segera ditindak lanjuti.
Salam Sejahtera untuk kita semua

Wassalamu'alaikum Wr. Wb