Assalamu'alaikum Wr. Wb
---- Melihat rujukan :
- Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : 0022.0 / 060-01.2 / XVI / 2009 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Polda Kalbar TA. 2009.
- Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : S - 88 / MK.02 / 2009 tanggal 12 Februari 2009 perihal Langkah - Langkah Pelaksanaan APBN 2009.
- Telegram Kapolres Sanggau No.Pol : TR / 78 / III / 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Kekurangan Dukungan Anggaran Serpas dalam rangka Operasi Mantap Brata 2008.
- Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 695 / III / 2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Petunjuk Penggunaan Anggaran Serpas Pam Pemilu Tahun 2009.
---- Bersama ini dinformasikan kepada Satker khususnya yang mana dalam DIPA TA. 2009 terdapat alokasi dukungan Ops Mantap Brata 2008 ( Pengamanan Pemilu Tahun 2009 ) bahwa penggunaan anggaran penggeseran personel ke TPS agar diperhatikan :
- Perhitungan Anggaran yang tercantum dalam DIPA - RKA/KL TA. 2009 merupakan satuan harga guna penentuan kebutuhan anggaran, namun dalam realisasi pelaksanaan dilapangan agar dapatnya Satker mengelola secara cermat dengan pertimbangan kondisi wilayah Satker.
- Apabila memang perlu dikoordinir oleh Satker dengan konsekuensi personel yang melaksanakan Serpas tidak mengalami hambatan dalam pelaksanaan tugas baik menuju tempat penugasan maupun kembali ke Mako.
- Apabila dukungan anggaran kegiatan Serpas dalam pelaksanaannya mengalami kekurangan agar Satker menginventarisir wilayah / zona bagian mana yang perlu dibekali biaya serpas ( wilayah yang jarak tempuhnya jauh dan medan geografis berat ) mana yang tidak perlu diberikan biaya serpas ( wilayah kota / sekitarnya yang dapat dijangkau dengan kendaraan dinas yang hanya diperlukan dukungan BBM saja )
- Agar disesuaikan besarannya sesuai karakteristik wilayah yang disepakati oleh Satker sehingga personel yang melaksanakan tugas diwilayah yang terisolir /jarak / geografis yang relatif sulit dijangkau tidak mengalami hambatan khususnya pembiayaan transportasi guna menjangkau wilayah penugasannya.
- dan tidak kalah pentingnya dalam rangka pertanggung jawaban keuangannya disesuaikan dengan nominal sebagaimana tercantum dalam DIPA / RKA - KL Satker.
0 komentar: