Assalamu'alaikum Wr. Wb

---- Melihat rujukan :
  1. Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : 0022.0 / 060-01.2 / XVI / 2009 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Polda Kalbar TA. 2009.
  2. Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : S - 88 / MK.02 / 2009 tanggal 12 Februari 2009 perihal Langkah - Langkah Pelaksanaan APBN 2009.
  3. Telegram Kapolres Sanggau No.Pol : TR / 78 / III / 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Kekurangan Dukungan Anggaran Serpas dalam rangka Operasi Mantap Brata 2008.
  4. Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 695 / III / 2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Petunjuk Penggunaan Anggaran Serpas Pam Pemilu Tahun 2009.
---- Bersama ini dinformasikan kepada Satker khususnya yang mana dalam DIPA TA. 2009 terdapat alokasi dukungan Ops Mantap Brata 2008 ( Pengamanan Pemilu Tahun 2009 ) bahwa penggunaan anggaran penggeseran personel ke TPS agar diperhatikan :
  1. Perhitungan Anggaran yang tercantum dalam DIPA - RKA/KL TA. 2009 merupakan satuan harga guna penentuan kebutuhan anggaran, namun dalam realisasi pelaksanaan dilapangan agar dapatnya Satker mengelola secara cermat dengan pertimbangan kondisi wilayah Satker.
  2. Apabila memang perlu dikoordinir oleh Satker dengan konsekuensi personel yang melaksanakan Serpas tidak mengalami hambatan dalam pelaksanaan tugas baik menuju tempat penugasan maupun kembali ke Mako.
  3. Apabila dukungan anggaran kegiatan Serpas dalam pelaksanaannya mengalami kekurangan agar Satker menginventarisir wilayah / zona bagian mana yang perlu dibekali biaya serpas ( wilayah yang jarak tempuhnya jauh dan medan geografis berat ) mana yang tidak perlu diberikan biaya serpas ( wilayah kota / sekitarnya yang dapat dijangkau dengan kendaraan dinas yang hanya diperlukan dukungan BBM saja )
  4. Agar disesuaikan besarannya sesuai karakteristik wilayah yang disepakati oleh Satker sehingga personel yang melaksanakan tugas diwilayah yang terisolir /jarak / geografis yang relatif sulit dijangkau tidak mengalami hambatan khususnya pembiayaan transportasi guna menjangkau wilayah penugasannya.
  5. dan tidak kalah pentingnya dalam rangka pertanggung jawaban keuangannya disesuaikan dengan nominal sebagaimana tercantum dalam DIPA / RKA - KL Satker.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan...trims


This entry was posted on 09.24 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: