Assalamu'alaikum Wr. Wb
Salam Sejahtera untuk seluruh jajaran Polda Kalbar
Meneruskan sebagaimana Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 136 / III / 2009 / Sderenbang tanggal 30 Maret 2009 tentang Pemberitahuan Perkembangan dalam Penyusunan LAKIP dan Penetapan Kinerja Satker.
Dengan memperhatikan beberapa rujukan sebagai berikut :
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Buku Panduan Mekanisme Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) dilingkungan Polri.
- Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 102 / II / 2006 tanggal 9 Februari 2006 tentang Buku Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dilingkungan Polri.
- Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 34 / VIII / 2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 426 / XII / 2008 / Sderenbang tanggal 15 Desember 2008 tentang Penyampaian LAKIP Satker TA. 2008.
- Surat Derenbang Kapolri No. Pol : B / 437 / XII / 2008 / Sderenbang tanggal 23 Desember 2008 tentang Penyampaian Penetapan Kinerja Satker TA. 2009.
Sehubungan dengan rujukan tergelar diatas bersama ini disampaikan kepada Satker Jajaran Polda Kalbar dalam rangka penyusunan LAKIP Satker dan Penetapan Kinerja Satker agar tetap mempedomani sebagai barikut :
- Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 762 / X / 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Naskah Sementara Buku Panduan Mekanisme Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) dilingkungan Polri, dijelaskan bahwa lampiran LAKIP Satker terdiri dari Format Pengukuran Kinerja Kegiatan ( PKK ) dan Pengukuran Pencapaian Sasaran ( PPS ).
- Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 102 / II / 2006 tanggal 9 Februari 2006 tentang Buku Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dilingkungan Polri, dijelaskan bahwa lampiran dalam Penetapan Kinerja Satker mencantumkan Indikator Kinerja Out Put dan Indikator Kinerja Outcome.
Untuk lebih afdolnya dipersilahkan lihat pada contoh DISINI
Demikian untuk menjadi maklum..
0 komentar: