Assalamu'alaikum Wr Wb

Melandasi referensi :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06 / PMK.02 / 2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009.
  2. Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Rapat Musrenbang Polda Kalbar Tahun 2009 tanggal 12 s/d 14 Februari 2009 di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar.

Bersama ini kembali di informasikan sekaligus mengingatkan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa terdapat hal - hal penting yang wajib kita perhatikan menyangkut mekanisme perencanaan kegiatan dan anggaran  sebagai berikut :

  1. Masing - masing Satker segera pelajari dan telaah DIPA dan RKA - KL TA. 2009 untuk segera diketahui kegiatan dan anggaran mana yang perlu dilaksanakan Perubahan / Revisi, dan agar segera ditindak lanjuti melalui penulisan surat usulan Revisi kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Renbang dengan memperhatikan point 1 referensi / rujukan diatas.
  2. Mengingat terus berjalannya Tahun Anggaran 2009 agar dapatnya masing - masing Satker dapat melaksanakan kegiatan dan anggaran sesuai Rencana Kegiatan/ kegiatan hendaknya disusun Rencana dengan baik sebagaimana arahan Waka Polda agar tidak terjadi penyerapan anggaran yang sangat besar / jor - joran diakhir Tahun Anggaran 2009 yang seolah - oleh menggambarkan Satker tanpa perencanaan.
  3. Khususnya Ur Gaji yang ada pada masing - masing Bensatker untuk tetap memperhatikan dinamika / pergeseran belanja pegawai per bulan  pada masing - masing Satkernya melalui penyajian data personel yang sudah kami sediakan didalam aplikasi Versi 5.0 Depkeu R.I guna keakuratan data belanja pegawai sebagai bahan acuan pengusulan Belanja Pegawai untuk Tahun Anggaran 2010 dan untuk dapatnya dikirimkan setiap perubahannya kepada Biro Renbang Polda Kalbar Via email rendalpro@yahoo.com guna kecepatan pelaporannya dan selalu berkoordinasi dengan Perwira Perencana Satker masing - masing.
  4. Untuk Bensatker apabila pelaksana anggaran tingkat bawah ( fungsi dan sub fungsi tingkat Polres ) belum memahami mekanisme penyerapan dan perwabku kegiatan yang sesuai ketentuan agar diberikan masukan, saran bahkan petunjuk guna kelancaran pelaksanaan tugas dan anggaran.
  5. Atensi khususnya tunjangan Bhabinkamtibmas dan Petugas Perbatasan, untuk Satwil yang mana anggota Bhabinkamtibmas belum memiliki Skep agar segera diusulkan kepada Kapolda Kalbar guna pemenuhan hak - hak Bhabinkamtibmas tersebut melalui pengusulan Anggaran Tahun yang akan datang. Dan juga khususnya personel yang bertugas pengamanan perbatasan / Polsek / Pos Pol untuk segera diinventarisir dan mohon untuk segera diusulkan Skep Kapolda Kalbar sebagai Petugas Pengamanan Perbatasan guna diusulkan hak - hak yang diberikan berupa tunjangan petugas perbatasan sebagaimana tertera dalam Skep Kapolri No. Pol : Skep / 567 / XII / 2009 tanggal 24 Desember 2008 tentang Revisi Standar Biaya Khusus TA. 2009. Lihat Skepnya Klik Disini

Terimakasih untuk perhatiannya..salam sejahtera



This entry was posted on 10.21 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: