---- Assalamu'alaikum Wr. Wb
---- Menengok rujukan :
- Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : 0022.0 / 060 - 01.2 / XVI / 2009 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Polda Kalbar TA. 2009.
- Surat Menteri Keuangan R.I Nomor : S - 88 / MK.02 / 2009 tanggal 12 februari 2009 tentang Langkah - langkah Pelaksanaan APBN 2009.
- Surat Kapoltabes Pontianak No. Pol : B / 615 / III / 2009 tanggal 12 Maret 2009 tentang Permohonan Bantuan Biaya Sispamkota Tahun 2009 pada Poltabes Pontianak.
- Surat Kapolda Kalbar No. Pol : B / 663 / III / 2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Petunjuk Penggunaan Anggaran Duk Opsnal Satker / wil TA. 2009
---- Anggaran Dukopsnal Satker / wil dipergunakan untuk mendukung kegiatan / sub kegiatan yang dukungan anggaran Program pada DIPA TA. 2009 telah habis atau kegiatan yang tercantum dalam SBK / SBU tetapi belum didukung pada DIPA / RKA - KL Satker.
---- Berkaitan dengan hal tersebut diatas, manakala Satker / Wil mengajukan permohonan bantuan dukungan anggaran kepada Kapolda Kalbar agar memperhatikan dan melampirkan :
---- Berkaitan dengan hal tersebut diatas, manakala Satker / Wil mengajukan permohonan bantuan dukungan anggaran kepada Kapolda Kalbar agar memperhatikan dan melampirkan :
- Laporan perkembangan daya serap anggaran Dukungan Opsnal Satker/wil kondisi terakhir pada saat mengajukan permohonan bantuan.
- Laporan detil anggaran Duk Opsnal yang telah habis dipergunakan.
- Laporan jelas peruntukkan Duk Opsnal telah digunakan untuk apa saja.
- Kondisi Saldo Akhir ---> sisa ( posisi terakhir pengajuan )
- Rencana Pengajuan Bantuan kepada Kapolda Kalbar / berikut detil penggunaanya ( susun TOR dan RAB - nya )
- Koordinasi dan konsultasi kepada Pembina Fungsi Perencanaan dan Pembinaan Anggaran tingkat Polda apabila mengalami kesulitas.
0 komentar: