Assalamu'alaikum Wr Wb

Dengan mendasari rujukan sebagaimana terpapar dibawah ini :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49 / PMK.02 / 2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER - 22 / PB / 2011 tanggal 18 April 2011 tentang Tata Cara Revisi DIPA Tahun Anggaran 2011.
  3. Surat Kapolresta Pontianak Kota Nomor : B / 2319 / VIII / 2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Permohonan Revisi DIPA Satker Polresta Pontianak Kota.
  4. Surat Kapolres Pontianak Nomor : B / 1582 / VIII / 2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Permohonan Revisi DIPA Satker Polres Pontianak.
  5. Surat Kakanwil DJPB Provinsi Kalimantan Barat Nomor : S - 818 / WPB.16 / BD.0302 / 2011 tanggal 26 Agustus 2011 Perihal Revisi I DIPA Polres Pontianak ( 645426 ) No. 0559 / 060 - 01.2.01 / 00 / 2011 tanggal 20 Desember 2010.
  6. Surat Kakanwil DJPB Provinsi Kalimantan Barat Nomor : S - 811 / WPB.016 / BD.0201 / 2011 perihal Pengesahan Revisi DIPA TA. 2011 Nomor : 0577 / 060-01.2.01 / 16 / 2011
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas diharapkan untuk Satker Polresta Pontianak Kota dan Satker Polres Pontianak untuk segera mengambil Surat Pengesahan DIPA TA. 2011 serta melaksanakan validasi master pagu revisi bersama Staf Biro Rena Polda Kalbar, untuk pelaksanaan kegiatan validasi Arsip Data Komputer Pagu Satker TA. 2011 agar Satker membawa peralatan Laptop dan Data Pagu Awal RKA - KL serta menyusun Rencana Penarikan sehubungan dengan pelaksanaan revisi dimaksud.

Alokasi waktu diberikan setelah pelaksanaan Libur / Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1432 H dengan mengambil tempat di Biro Rena Polda Kalbar pada jam kerja.

Untuk perhatiannya diucapkan terima kasih..
Wassalamu'alaikum Wr Wb


This entry was posted on 13.21 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: