Assalamu'alaikum Wr Wb

Tantangan Utama pengelolaan anggaran pendapatan dan Belanja Negara adalah terbatasnya ruang gerak kapasitas fiskal sebagai akibat dari terbatasnya sumber pendanaan sehingga menambah kompleksitas pemilihan prioritas pembangunan nasional. Untuk menjawab tantangan tersebut diterapkan kebijakan penganggaran dengan meningkatkan kualitas belanja ( quality of spending ) melalui pemantapan penerapan sistem penganggaran baru sebagaimana diamanatkan dalam undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta memperkuat penganggaran berbasis kinerja disertai dengan penerapan penganggaran terpadu serta kerangka pengeluaran jangka menengah.

Penerapan penganggaran berbasis kinerja paling sedikit mengandung tiga prinsip yakni :
  1. Prinsip alokasi anggaran program dan kegiatan didasarkan pada tugas - fungsi unit kerja yang dilekatkan pada struktur organisasi ( Money follow function )
  2. Prinsip Alokasi Anggaran berorientasi pada kinerja ( output dan outcome oriented )
  3. Prinsip Fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas ( Let The Manager Manages )
Dinamika yang terus berkembang dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Berbasis Kinerja, Menuntut dilakukannya penyempurnaan terhadap mekanisme dan landasan hukum penyusunan RKA - KL , khususnya agar dapat menampung tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang anggaran Bagian Anggaran Kementrian / Lembaga.

Adapun Hal - Hal baru dan/ atau perubahan mendasar dalam ketentuan penyusunan RKA/KL yang diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi antara lain :
  1. Penambahan ketentuan yang mengatur tentang Bagian Anggaran baik Bagian Anggaran Kementrian / Lembaga maupun Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
  2. Penambahan ketentuan yang mengatur mengenai konsep anggaran bergulir yang diterjemahkan kedalam dua jenis atau kelompok kebijakan yang meliputi kebijakan berjalan dan inisiatif baru.
  3. Penyempurnaan Proses sejak awal penyusunan RKA - KL sampai dengan disahkannnya dokumen pelaksanaan anggaran.
  4. Penambahan ketentuan yang mengatur tentang Perubahan RKAKL dalam pelaksanaan APBN
  5. Penambahan ketentuan mengenai pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran serta penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi.
------------------------------------------------- PP No. 90 Tahun 2010------------------------

Sebagai tindak lanjut dalam rangka mengikuti dinamika Sistem Perencanaan Dilingkungan Polda Kalbar TA. 2012 agar seluruh perwira perencana Satker Jajaran Polda Kalbar segera mempersiapkan materi / konsep dalam rangka penyusunan Renja TA. 2012 Satker dengan menggunakan Sistem Aplikasi Renja KL versi Bappenas TA. 2012 dengan tetap mempedomani Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Skep / 572 / XI / 2009 tanggal 2 Nopember 2009 tentang Draft Akhir Panduan Penyusunan Rencana Kerja dilingkungan Polri.

Untuk Aplikasi Sistem Renja Satker Jajaran Polda Kalbar agar operator Satker melakukan konfirmasi email rendalpro@yahoo.com dan manakala mengalami kesulitan dalam pengoperasioan Sistem Aplikasi dimaksud dipersilahkan melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Tim Aplikasi Sisrengar Polda Kalbar di Biro Rena Polda Kalbar.

Sekian dan Terima Kasih



This entry was posted on 14.33 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 komentar: