Assalamu'alaikum Wr Wb

Menengok rujukan tersebut dibawah ini :
  1. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : KEP / 53 / I / 2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2010 - 2014.
  2. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalbar Nomor : KEP / 98 / II / 2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Rencana Strategis Kepolisian Daerah Kalbar Tahun 2010 - 2014.
  3. Surat Kapolri Nomor : B / 4409 / XII / 2010 / Srena tanggal 6 Desember 2010 perihal Permintaan Rencana Kebutuhan pagu Ideal TA. 2012.
  4. Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 3807 / XII / 2010 / Rorena tanggal 20 Desember 2010 perihal Permintaan Rencana Kebutuhan Pagu Ideal Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2012.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Satker jajaran Polda Kalbar bahwa seiring dengan bergulirnya schedule perencanaan program dan anggaran TA. 2012 diharapkan kepada fungsi perencana Satker untuk segera melakukan validasi data pegawai terhitung mulai bulan januari 2011 melalui aplikasi RKA - KL TA. 2012 yang telah disediakan guna diperoleh data perhitungan anggaran usulan Belanja Pegawai ( gaji dan tunjangan ) TA. 2012 yang selanjutnya akan diterbitkan Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan yakni Pagu Indikatif TA. 2012.

Agar para fungsi perencana Satker segera mengirimkan kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Rena paling lambat akhir bulan Februari 2011.

Terima kasih atas atensinya...Wass


Assalamu'alaikum Wr Wb

---- Dalam rangka penyempurnaan dan penyamaan pemahaman / persepsi terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen penetapan kinerja, Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maka telah dilakukan launching Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010.

Dengan merujuk sebagaimana terderet dibawah ini :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663 );
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664 );
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689 );
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementrian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementrian.
  6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntablilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 / M.PAN / 05/ 2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama dilingkungan Instansi Pemerintah.
  8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 20 / M/PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama.
---- Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar bahwa untuk Format terakhir penyusunan Penetapan Kinerja, Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ) dan LAKIP Satker jajaran agar Satker mempelajari sebagaimana diatur dalam eraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 silahkan lihat DISINI.

Demikian untuk dipelajari dan segera ditindaklanjuti
Terima kasih...Wassalamu'alaikum Wr Wb