Assalamu'alaikum Wr Wb
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : Kep / 53 /I / 2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2010 - 2014.
- Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep / 98 / II / 2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Rencana Strategis Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Tahun 2010 - 2014.
- Surat Kapolri Nomor : B / 4409 / XII / 2010 / Srena tanggal 6 Desember 2010 perihal Permintaan Rencana Kebutuhan Pagu Ideal TA. 2012.
- Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 3807 / XII / 2010 / Rorena tanggal 20 Desember 2010 perihal Permintaan Rencana Kebutuhan Pagu Ideal Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2012.
- Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 06 / I / 2011 / Rorena tanggal 4 Januari 2011 perihal Evaluasi Permintaan Rencana Kebutuhan Satker Jajaran Polda Kalbar TA. 2012.
- Surat Kapolda Kalbar Nomor : B / 106 / I / 2011 / Rorena tanggal 17 Januari 2011 perihal Pengiriman ADK Aplikasi RKA - KL Pagu Ideal TA. 2012 Satker jajaran Polda Kalbar.
----- Sehubungan dengan deretan rujukan tersebut diatas bersama ini diinformasikan kepada Kasatker jajaran Polda Kalbar bahwa scedule perencanaan TA. 2012 telah memasuki tahapan penyusunan Rancangan Rencana Kerja TA. 2012 Polda Kalbar, sehingga guna kelengkapan penyusunan Rancangan Renja Polda Kalbar TA. 2012 khususnya lampiran Aplikasi Bappenas R.I agar Ka memerintahkan Kasubbag Renmin / Kabag Ren untuk segera mengirimkan Arsip Data Komputer ( ADK ) aplikasi RKA - KL TA. 2012 guna dilakukan konversi data kedalam aplikasi versi Bappenas R.I yang selanjutnya akan dikirimkan ke Mabes Polri.
----- Untuk Satker yang belum mengirimkan sebagaimana surat rujukan pada angka 6 tersebut diatas agar segera mengirimkan data dimaksud paling lambat tanggal 19 Januari 2011 kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Rena Polda Kalbar, dan bagi Satker yang mengalami hambatan / kendala dalam pelaksanaan penyusunannya agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi teknis aplikasi RKA - KL dengan Tim aplikasi Biro Rena Polda Kalbar.
----- Demikian untuk menjadi maklum....Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
----- Untuk Satker yang belum mengirimkan sebagaimana surat rujukan pada angka 6 tersebut diatas agar segera mengirimkan data dimaksud paling lambat tanggal 19 Januari 2011 kepada Kapolda Kalbar Up. Karo Rena Polda Kalbar, dan bagi Satker yang mengalami hambatan / kendala dalam pelaksanaan penyusunannya agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi teknis aplikasi RKA - KL dengan Tim aplikasi Biro Rena Polda Kalbar.
----- Demikian untuk menjadi maklum....Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
0 komentar: